SERANG – Ramdahan merupakan bulan suci umat Islam. Hampir sebagian masyarakat mengisi kegiatan Ramadhan di Masjid-masjid maupun Mushalah diwilayahnya masing-masing, tak terkecuali Kepala Daerah baik Gubernur maupun Bupati/Walikota bahkan bakal calon gubernur/wakil gubernurpun akan disibukkan dengan kegiatan Tarling (tarawih keliling - red) di Masjid-masjid yang ada di Banten. Mereka akan berbaur dengan para jamaah tarawih lainnya.Namun demikian sebagian pengamat menilai, kegiatan tersebut perlu diawasi mengingat kegiatan Tarling Ramadhan kali ini bersamaan dengan hajat pesta rakyat lima tahunan (Pilgub Banten) disinyalir berpotensi menjadi ajang kampanye terselubung.Pengamat politik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Serang Banten, Gandung Ismanto memperkirakan, momentum Ramadan akan menjadi ajang kampanye calon gubernur dan wakil gubernur, seperti melalui tarawih keliling dan buka bersama.“Pada Ramadhan terjadi konsentrasi orang, maupun fokus kegiatan pada ibadah puasa, yang juga diiringi dengan berbagai tradisi yang mengiringi aktivitas Ramadan. Hal itu, akan menjadi bulan efektif untuk mempengaruhi pemilih dengan menggunakan pendekatan agama,” ungkap Gandung.Hal tersebut, kata Gandung, mengakibatkan politisasi agama sulit dihindari, karena modusnya terbuka luas pada hampir seluruh aktivitas ibadah selama Ramadan, mulai dari bagi-bagi infaq dan sedekah yang dibarengi dengan alat kampanye, buka bersama, tarawih keliling, hingga mudik bersama.“Secara material, itu semua adalah bentuk-bentuk politik uang, kendati secara hukum seringkali sulit dibuktikan. Oleh karena itu, masyarakat perlu cermat dalam menilai setiap bentuk aktivitas para kandidat dan tim suksesnya. Jangan sampai tertipu oleh kesalehan sesaat yang sering dicitrakan para calon dengan memanfaatkan momen Ramadan ini,” tuturnya.Pada bagian lain, anggota Panwaslukada Kota Tangerang Ismanto mengatakan, tidak akan mempermasalahkan kegiatan ibadah yang dilakukan bakal calon gubernur/wakil gubernur saat tarling. “Yang kami awasi adalah kegiatan yang berbau kampanye seperti pemaparan visi misi dan ajakan untuk mendukung salah satu calon,” katanya.Ismanto menjelaskan, kegiatan kampanye terselubung yang menyalahi peraturan perundangan adalah jika ada pihak yang mengampanyekan untuk mendukung kandidat yang juga dilengkapi dengan pemaparan visi dan misi, ada alat peraga, dan juga dihadiri banyak orang