SEKDA BANTEN JADI SAKSI DUGAAN KORUPSI -->

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

SEKDA BANTEN JADI SAKSI DUGAAN KORUPSI

Monday, August 22, 2011

SERANG - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Muhadi menjadi salah satu saksi kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kawasan pertanian terpadu di Provinsi Banten. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp54,62 miliar.
Hal tersebut terungkap pada sidang Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Serang, Kemarin Selasa (16/8). Dalam sidang tersebut dihadirkan dua terdakwa yakni mantan Kepala Biro Perlengkapan Setda Banten, Agus Randil dan Mantan Kabag Perlengkapan Maman Suarta.
Ketua Majelis Hakim Sumartono mempertanyakan latar belakang adanya program pertanian terpadu tersebut serta proses pengadaan lahan yang dilakukan oleh Biro Umum dan Perlengkapan Provinsi Banten, kepada Muhadi
Menurut Muhadi, Program tersebut dasarnya Perda No 2 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Banten. Salah satu program yang diusulkan Dinas Pertanian yakni membuat satu kawasan pertanian terpadu dalam satu hamparan.
“Saya tidak mengetahui proses pengadaan lahan dan harga lahan yang dibeli oleh Biro Umum dan Perlengkapan dan juga tidak mengetahui pengadaan lahan tersebut belakangan bermasalah. saya baru tahu pengadaan lahan untuk program tersebut bermasalah, justru setelah saya dimintai keterangan oleh Kejaksaan Agung pada Januari 2011,” kata Muhadi.
Berdasarkan hasil evaluasi dan monitoring yang dilakukannya terhadap program tersebut, tidak ada masalah. Begitu juga hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan terhadap laporan keuangan Tahun Anggaran 2009 dan 2010. selain itu Muhadi juga mengaku tidak mengetahui dan tidak pernah melakukan rapat membahas teknis pengadaan lahan dan membahas harga lahan tersebut dengan Biro Umum maupun dengan Dinas Pertanian.”Saya hanya menyampaikan surat permohonan penentuan lokasi untuk lahan pertanian tersebut kepada Wali Kota Serang yakni berlokasi di Kecamatan Curug,” tuturnya.
Namun, secara umum berdasarkan laporan, ia mengetahui anggaran yang dikeluarkan untuk membeli lahan tersebut melalui APBD Banten murni tahun 2009 sebesar Rp16 miliar, anggaran perubahan 2009 Rp13,6 miliar, APBD murni 2010 sebesar Rp30 miliar dan APBD perubahan 2010 sekitar Rp4 miliar. “Saya hanya mengetahui anggaran itu secara umum pada masing-masing SKPD. Namun peruntukannya secara spesifik masing-masing SKPD tidak tahu persis,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, dua mantan pejabat pemprov Banten yakni Agus Randil dan Maman Suarta didakwa pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejagung, Kejati Banten dan Kejari Serang atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk kawasan pertanian terpadu di Provinsi Banten.
Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan lahan pusat pertanian terpadu senilai Rp67,06 miliar. Terdakwa I Agus Randil yang saat itu menjabat Kepala Biro Perlengkapan secara bersama-sama dengan terdakwa II Maman Suarta menjabat Kepala Bagian Perlengkapan pada Biro Umum dan Perlengkapan, mengalokasikan anggaran senilai Rp67.060.788.393 untuk pembelian lahan seluas 25 hektare yang berlokasi di Desa Curug, Kecamatan Curug, Kota Serang.
Dugaan korupsi tersebut bermula dari adanya selisih harga tanah di kawasan tersebut. Berdasarkan NJOP, harga tanah di kawasan tersebut senilai Rp7.150/m2. Namun dalam transaksi jual beli antara Pemprov Banten dengan pemilik lahan mencapai Rp400.000/M2.
Selain penetapan harga di atas NJOP, kedua terdakwa juga tidak melakukan peninjauan lokasi untuk memastikan lahan yang akan digunakan sebagai pusat pertanian terpadu di Provinsi Banten. Tetapi hanya memerintahkan Camat Curug untuk membuat akta jual beli (AJB) tanah dengan para pemilik lahan, yakni H Muhamad Hules, Ari Arfin dan Deddy Suwandi yang juga ditetapkan tersangka dalam perkara yang sama.Kemudian AJB tersebut diserahkan ke Pemrov Banten melalui Sekda Banten Muhadi. Atas perbuatan para terdakwa itu, negara diduga menderita kerugian Rp54,62 miliar. (TIM-ONE)