Satpol PP Tertibkan Spanduk Calon Gubernur -->

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

Satpol PP Tertibkan Spanduk Calon Gubernur

Saturday, August 20, 2011

PANDEGLANG- Belasan anggota satpol PP Pandeglang menertibkan spanduk yang dinilai mengganggu keindahan dan tidak memiliki izin. Spanduk yang ditertibkan itu, diantaranya spanduk dukungan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur seperti Ratu Atut Chosiah, Jazuli dan Wahidin Halim. Selain itu, adapula spanduk iklan dari sejumlah produk tertentu.Berdasarkan pantauan, razia spanduk ini dilakukan mulai dari perbatasan Pandeglang-Serang, tepatnya di Kecamatan Cadasari. Petugas satpol PP yang melihat spanduk tanpa izin yang berasal dari produk maupun spanduk dukungan, langsung ditertibkan.Satu persatu spanduk produk diturunkan dengan menggunakan golok, cutter, gunting maupun lainnya. Kemudian, alat-alat peraga tersebut dilipat dan dibawa ke mobil truk dalmas yang sudah disiapkan.Bukan hanya itu, petugas juga menertibkan spanduk yang berisi dukungan atau ucapan selamat Ramadan yang berasal dari bakal calon gubernur dan wakil gubernur. Spanduk yang ditertibkan dan diturunkan itu diantaranya adalah spanduk Ratu Atut Chosiah, spanduk Jazuli-Makmun Muzaki dan spanduk Wahidin Halim–irna Narulita.Setelah melakukan penertiban spanduk di wilayah Cadasari atau diperbatasan Serang-Pandeglang, petugas kemudian bergerak ke jalan protokol Pandeglang. Di sepanjang ruas jalan tersebut kembali sejumlah spanduk ditertibkan.Kemudian, di depan alun-alun Pandeglang, tepatnya di kantor Balai Budaya, sejumlah spanduk bakal calon gubernur dan wakil gubernur serta spanduk dukungan milik pasangan Jazuli-Makmun Muzaki dan spanduk milik calon gubernur Atut Chosiah kembali diturunkan oleh petugas.Bahkan, petugas menurunkan bersamaan antara spanduk Atut dan Jazuli yang terpasang di depan kantor balai budaya. Spanduk-spanduk itu kemudian dilipat dan disimpan di mobil truk dalmas. Kasi trantib satpol PP Pandeglang, M. Rahmat yang ditemui kemarin mengatakan, penertiban ini dilakukan setelah satpol PP mendapatkan surat dari KPU dan Panwaslu. Berdasarkan surat tersebut, kemudian dilakukan penertiban spanduk bakal calon gubernur dan wakil gubernur. sumber: kabar-banten(Tim_one)