PNS BOLOS RAMADHAN TUNJANGAN AKAN DI POTONG -->

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

PNS BOLOS RAMADHAN TUNJANGAN AKAN DI POTONG

Thursday, August 4, 2011

Serang - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan memotong tunjangan penghasilan (TP) bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak mengikuti apel pagi dan membolos selama bulan puasa. Besaran potongan itu adalah 2 persen bagi PNS tak ikut apel dan 4 persen bagi PNS bolos kerja selama bulan puasa.
“Sanksi ini suda diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 10 tahun 2010. “Bulan puasa jangan dijadikan alasan bagi sejumlah PNS untuk tidak masuk kerja. Dan, sanksinya sudah jelas,” kata Acid Syamsudin, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Banten.
Acid mengatakan, pemerintah sudah memberikan keringanan kepada PNS selama bulan puasa, yaitu pengurangan jam kerja. Selam bulan puasa ini jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB dari Senin hingga Kamis. Sedangka pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 15.30 WIB dengan jeda istirahat untuk melaksanakan solat Jumat.
Dia juga mengingatkan agar PNS tidak membandel. Sebab sanksi terhadap PNS bukan hanya pemotongan yang diatur dalam Pergub, tetapi Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai tetap diterapkan. Artinya, sanksi yang bersifat peraturan dari pemerintah pusat bisa jadi diterapkan kepadea PNS yang tetap membandel ketentuan-ketentuan tersebut