Pejabat Terima Parcel Mesti Lapor KPK -->

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

Pejabat Terima Parcel Mesti Lapor KPK

Saturday, August 20, 2011

Semarang: Kepala Kejaksaan Negeri Semarang Ranu Mihardja menegaskan pejabat negara yang menerima parcel atau paket Lebaran Idul Fitri 1432 Hijriah atau segala bentuk hadiah lainnya wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. “Pejabat negara boleh menerima parcel, tetapi kemudian harus melaporkannya ke KPK,” kata Kajari Semarang Ranu Mihardja dalam acara Bina Pelaku Usaha Pariwisata yang diadakan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang, di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (19/8).
Menurut Kajari, sebenarnya parcel Lebaran awalnya hanya diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) karena gajinya yang kecil sehingga dengan adanya parcel Lebaran diharapkan dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka. Akan tetapi pemberian parcel Lebaran berkembang, tidak hanya diberikan kepada PNS, tetapi juga ditingkat pengusaha untuk mencari keuntungan yakni menjalin kerja sama dengan pejabat atau PNS.Bahkan pemberian parcel Lebaran terus berkembang hingga tingkat politisi. Hotel yang justru dijadikan sebagai tempat transaksi untuk pemberian hadiah. “Jadi pihak hotel juga jangan asal menerima tamu saja. Kalau perlu diseleksi, jangan sampai hotel dijadikan sebagai tempat transaksi para koruptor,” katanya.Pejabat yang terjerat kasus korupsi, tambah Ranu Mihardja, data dari Kementerian Dalam Negeri saat ini ada 17 gubernur dan 155 walikota/bupati. “Suap menyuap indikasinya adalah korupsi. Korupsi adalah sesuatu yang jelek, buruk, tipu menipu, dan sebenarnya orang yang korupsi tidak bertambah kaya, tetapi bertambah miskin karena harus mengembalikan harta yang dikorupsi, serta denda,” katanya.Kajari mengingatkan bahwa pengusaha hotel yang memberikan potongan harga kepada pejabat atau PNS dan uang potongan tersebut tidak masuk kas daerah, maka hal tersebut bagian dari korupsi. “Tidak boleh ada komisi-komisi. Lebih baik usaha yang bersih-bersih saja,” katanya.Terkait dengan parcel Lebaran, sebelumnya Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo mempersilakan pejabat di lingkungan Pemprov Jateng menerima bingkisan Lebaran, karena hal tersebut merupakan salah satu wujud silaturahmi sejak zaman nenek moyang. Bibit mengatakan jika pejabat menerima pemberian berupa bingkisan Lebaran, tidak perlu dipermasalahkan asalkan pejabat yang bersangkutan tidak memilih jenis pemberian.
Sementara itu, KPK pada 2011 kembali memperingatkan para pejabat negara untuk tidak menerima pemberian hadiah apa pun, termasuk parcel Lebaran, yang berhubungan dengan jabatannya, karena kebiasaan tersebut dinilai tidak mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi. Bagi pejabat yang menerima segala bentuk hadiah berupa uang, barang, bingkisan atau parcel, diskon, voucher, fasilitas penginapan, dan perjalanan wisata.Hadiah lain yang juga digolongkan gratifikasi adalah pemberian lain dari bawahan, rekan kerja, rekanan pengusaha yang berhubungan dengan jabatannya, bertentangan dengan tugas dan kewajiban penyelenggara negara yang diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pejabat yang menerima pemberian apa pun, wajib melaporkannya kepada KPK selambat-lambatnya 30 hari. Kemudian KPK akan menetapkan status kepemilikan gratifikasi tersebut menjadi milik penerima atau milik negara.(Ant/tim_one)