Panwaslu Provinsi Dipermanenkan -->

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

Panwaslu Provinsi Dipermanenkan

Saturday, August 20, 2011

Jakarta - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) tingkat provinsi yang selama ini bersifat ad hoc atau sementara, disepakati untuk menjadi lembaga permanen. Dengan demikian, diharapkan penyelesaian pengaduan pelanggaran pemilu dan pilkada dapat ditangani dengan cepat.Perubahan status Panwaslu provinsi itu merupakan salah satu kesepakatan yang diambil dalam rapat Tim Sinkronisasi RUU perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Penyelenggara Pemilu, Jumat (19/8/2011).”Ada sembilan hal krusial yang dibahas, salah satunya soal status Panwaslu provinsi itu,” kata Anggota Tim Sinkronisasi dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat Akbar Faisal, petang tadi.Selama ini, Panwaslu provinsi bersifat ad hoc, dan baru dibentuk menjelang pemilu dan pilkada. Sehingga sering kali permasalahan dan pelanggaran yang terjadi dalam pemilu atau pilkada, tidak jelas penyelesaiannya.Oleh karena itu, Tim Sinkronisasi yang terdiri dari perwakilan pemerintah dan Komisi II DPR menyepakati mengubah status Panwaslu provinsi menjadi permanen. Dengan demikian, diharapkan pelanggaran yang terjadi dalam pemilu dan pilkada bisa diselesaikan dengan cepat.
Untuk diketahui, saat ini RUU Penyelenggara Pemilu masih dalam proses pembahasan tingkat satu. Pembahasan dilakukan DPR bersama dengan pemerintah.