PANWASLU LANJUTKAN KASUS KETUA PANDAWA -->

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

PANWASLU LANJUTKAN KASUS KETUA PANDAWA

Monday, August 22, 2011

Tangerang – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang menghentikan kasus Dirut PDAM Tirta Benteng Marju Kodri, Kamis (11/8) lalu. Meski secara material telah dinyatakan melakukan pelanggaran akibat keterlibatannya di Pendawa yang mendukung Bakal Calon Gubernur Wahidin Halim, namun Panwaslu maupun pemerintah kota (pemkot) Tangerang tidak memberikan sanksi.Aktivis Pejuang Demokrasi Kota Tangerang Ibnu Jandi mengatakan, pelanggaran yang dilakukan Marju Kodri tidak bisa diabaikan dan harus ditindak, terutama oleh pemerintah setempat. Keterlibatannya di Pendawa yang mendukung Wahidin Halim dinilai telah melanggar Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pasal 79 yang menyatakan bahwa Dirut PDAM dilarang melibatkan diri dalam politik praktis.”Seharusnya Walikota Tangerang menegur dan menindak Direktur Utama PDAM, Ir.H.Ahmad Marju Kodri yang diduga keras adalah pendukung Wahidin Halim,” katanya, Senin (15/8).Kasus Marju Kodri, lanjut Jandi, merupakan kasus penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan. Padahal secara tegas diatur bahwa aparat BUMD dan PNS tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Jika kasus itu dibiarkan, maka kecenderungan besar telah terjadi pengorganisasian seluruh aparatur Kota Tangerang untuk calon tertentu.
”Di sini ada unsur penyalahgunaan wewenang dan jabatan (abuse of power). Dengan adanya pembiaran oleh Walikota Tangerang, itu sama halnya Walikota Tangerang tidak patuh pada peraturan dan perundang-undangan atau melawan Hukum,” tegas Jandi.Ironisnya, walaupun Marju Kodri sudah menyatakan tidak ingin terlibat lagi di Pilgub Banten, tetapi pernyataannya mendukung Wahidin Halim tetap ada dan berlanjut hingga sekarang. Bisa dilihat langsung misalnya di salah satu situs resmi Wahidin Halim di mana di dalamnya terdapat pernyataan Marju Kodri (disebut sebagai ketua Pendawa) mendukung Wahidin Halim.”Saya khawatir PDAM Kota Tangerang dijadikan lumbung korupsi untuk mendukung WH (Wahidin Halim, red). Isu tidak sedap adanya dugaan Dana PDAM tersebut telah menguap untuk membiayai pergerakan Pendawa. Benarkah dugaan itu benar adanya? Tim sukses yang terstruktur maupun yang tidak terstruktur intinya sama, yaitu mendukung kandidat untuk mendulang suara politik praktis masyarakat,” tandasnya.
Sementara itu pengamat politik dari Komunitas Demokrasi Indonesia, Firdaus, menilai Panwaslu selama ini tidak tegas dan cenderung menutup mata terhadap keadaan sekitar.
Panwaslu seperti tidak tahu-menahu perkembangan yang akan dan telah terjadi berkaitan dengan Pilgub Banten 2011. Padahal, begitu banyak polemik bahkan insiden yang merugikan Bakal Calon Gubernur (Balongub) akibat kelalaian Panwaslu.”Bisa dilihat sebelumnya bagaimana spanduk atau baliho dari salah satu Balongub dicopot dan dirusak. Bisa dilihat pula bagaimana salah satu Balongub didemo oleh masyarakat karena dianggap mencuri start kampanye. Tapi belakangan, kata Panwas itu bukan pelanggaran kok,” ujarnya.
Menurut mantan Anggota DPRD Banten ini, Panwaslu Banten seolah-olah hanya menjadi penonton dari insiden selama ini. Mereka sengaja membiarkannya berlarut-larut tanpa ada respon cukup jelas dan berarti. Bahkan, terhadap pelanggaran yang sudah jelas dilarang sekali pun, seperti kasus Marju Kodri, Panwaslu Banten tidak bisa berbuat apa-apa. (TIM)