PAJAK THR DI TANGGUNG PENGUSAHA -->

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

PAJAK THR DI TANGGUNG PENGUSAHA

Monday, August 15, 2011

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang menghimbau agar pajak Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 15 persen nominal yang diberikan tidak membebankannya kepada pekerja. Kadisnaker Kota Tangerang, Abduh Surahman mengatakan bahwa hal ini sudah disosialisasikan kepada pengusaha.  “Kami sudah berikan sumbang saran kepada seluruh pengusaha untuk menanggung pajak THR, demi terjaganya kondisi kerja, semoga saja ini semua berjalan lancar,” katanya.Dia mengatakan bahwa hingga saat ini Disnaker belum kedatangan pengusaha yang menyatakan tak siap untuk membayarkan THR, maka secara prinsip semua perusahaan di Kota Tangerang sudah siap untuk membayarkan THR kepada karyawannya.  Saat ditanya siapa sajakan yang berhak menerima THR, Abduh menjawab bahwa semua pekerja yang telah bekerja  3 bulan berturut-turut, maka ia berhak untuk mendapatkan  THR dengan nilai yang proporsional. “Kalau dia sudah bekerja 3 bulan berturut-turut, maka dia berhak mendapatkan THR yang sesuai dengan ketentuan perusahaan, sementara itu untuk yang bekerja 1 tahun ke atas maka ia berhak menerima THR 1 kali gaji,” tuturnya.
Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang, Mansyur Aini mempertanyakan nasib pekerja outsourcing dan pekerja kontrak, apakah mereka akan menerima THR atau tidak, mengingat para pekerja ini tidak berhubungan langsung dengan perusahaan melainkan dengan pihak lain maupun dengan ketentuan kontrak.Kabid Hubungan Industrial , M Jamaludin menyatakan bahwa karyawan kontrak dan karyawan outsourcing berhak menerima THR, asalkan memenuhi ketentuan yang ada.  “ Pada dasarnya sama, mereka berhak menerima THR bila sudah bekerja lebih dari 3 bulan, asalkan masa kontraknya jangan putus sebelum hari raya, kalau kontraknya putus sebelum hari raya, maka ia tidak menerima THR. Sedangkan untuk karyawan outsourcing ada kesepakatan antara pekerja dengan pihak lain, sehingga perusahaan akan berhubungan dengan pihak lain, bukan dengan pekerja langsung,” katanya.Ketua Apindo Kota Tangerang, Gatot Purwanto,  mengatakan bahwa pada prinsipnya pengenaaan pajak pribadi ini adalah siapa yang menerima upah, maka ia yang berkewajiban untuk membayar pajak. “ Ya kami serahkan ini kepada perusahaan, kalau Disnaker menyarankan, ya kita melihat pada kemampuan perusahaan tersebut nantinya,” ujarnya.