KPU DAN PNS DI MINTA NETRAL -->

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

KPU DAN PNS DI MINTA NETRAL

Monday, August 15, 2011

Cilegon - Komisi I DPRD Cilegon meminta KPU Cile­gon dan para pegawai negeri sipil (PNS) menjaga netralitasnya pada pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten 2011. Ini agar jalannya pilgub berlangsung demokratis dan tidak tercederai dengan adanya pelanggaran pemilu. Demikian ditegaskan anggota Komisi I DPRD Cilegon Muhadi. “Netralitas ang­gota KPU dan PNS di Cilegon benar-benar harus dijaga. Jika pada Pilgub nanti ternyata terjadi politik praktis yang melibatkan perangkat KPU, ini akan merusak nilai demokrasi yang seharusnya dijunjung,” katanya.Secara umum, pihaknya berharap agar Pilgub Banten berlangsung kondusif. “KPU dan perangkatnya harus berjanji untuk tidak ikut mengam­panyekan salah satu calon. Begitu juga PNS, jangan ada yang ikut menggalang kekuatan untuk pe­menangan salah satu calon,” tegasnya.Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Cilegon Nurseha meng­ung­kap­k­an, tolok ukur keberhasilan pe­milukada adalah tidak adanya seng­­keta yang diselesaikan secara hu­kum atau melalui MK. Namun hal itu sulit dicapai karena adanya potensi konflik yang kini mulai terlihat. “Adanya data ganda pada DPS (Daftar Pemilih Sementara) berpotensi pada konflik DPT (Daftar Pemilih Tetap). Ini bisa dimanfaatkan tim sukses untuk menuntut pasangan calon gubernur yang menang nanti,” kata Nurseha.Selain itu, pihaknya pun meminta agar KPU Cilegon benar-benar mengawasi netralitas anggotanya di tingkat kecamatan dan kelurahan. Sebab, para anggota KPU tersebut merupakan pihak yang paling rentan terhadap godaan tim sukses pasangan calon gubernur. “Bisa saja ketika Ketua KPU dan Ketua Pokjanya netral, tapi ternyata anggotanya di tingkat kelurahan telah terpengaruh salah satu tim sukses. Tentunya harus ada aturan yang mengikat mereka agar hal tersebut tak terjadi,” ujar Nurseha.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Cilegon Saeful Bahri berjanji akan berusaha menjaga netralitas lembaganya. Sementara terkait netralitas PNS pada pilgub, telah diatur dalam UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan KPU Nomor 69/2009 ten­tang Pedoman Teknis Kam­panye Pilkada. “PNS, secara aturan memang dilarang untuk ikut dalam per­temuan, ajakan, imbauan, se­ruan, atau bahkan menerima barang yang mengarahkan pada keberpihakan pasangan calon,” ungkapnya.Tak hanya itu, PNS pun dilarang mem­buat keputusan yang menguntungkan atau merugikan pa­sangan calon. Bagi PNS yang me­lang­gar, akan menghadapi berbagai acaman hukum. “Jika ada PNS yang dilaporkan kepada Pan­­waslu (Panitia Pengawas Pe­­milu), maka Panwaslu berhak mem­­prosesnya sebagai pe­lang­gar­an administratif. Dan jika ternyata bukti yang dikumpul­kan dinyatakan lengkap dan me­me­nuhi syarat, BKD (Badan Ke­pegawaian dan Diklat) serta Ins­pektorat bisa menindak PNS tersebut,” ungkapnya.