Jakarta - Komite Independen Pemantau Pamilu (KIPP) Indonesia memandang ada baiknya Undang-Undang Pemilu mengakomodasi Golongan Putih (Golput) di Indonesia.Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Kajian KIPP Indonesia, Girindra Sandino setelah KIPP Indonesia mengutus salah satu pengurusnya Pipit Apriani untuk memantau jalannya Pemilu di Thailand yang dilaksanakan tanggal 3 Juli 2011 dan dimenangkan oleh Phue Thai Party.Menurutnya, pemilu Thailand dalam surat suaranya, untuk mengakomodasi Golput, disebelah kanan bawah disediakan kolom “Vote No”, untuk mengakomodasi Golput. Para pemilih yang tidak suka karena calon-calonnya, cenderung koruptif, ingkar janji, muka lama yang tidak memberikan kontribusi apapun terhadap dapilnya, tidak pro rakyat, pemilih yang bingung, bisa memilih “Vote No”.”Seperti di Thailand, sebaiknya di Indinesia juga diberi ruang di dalam surat suara, sebuah kolom ‘tidak memilih’. Hal ini untuk meminimalisir calon-calon yang korup, politisi busuk, muka lama tetapi tidak memberikan kontribusi apa-apa, sehingga para pemilih yang merasa bingung tidak asal contreng,” ujar Girindra dalam rilisnya kepada Tribunnews.com, Minggu