Serang - Dinas Tenaga Kerja dan Transimgrasi Provinsi Banten membuka posko pengaduan buruh terkait dengan tunjangan hari raya, serta pelayanan arus mudik dan arus balik Lebaran di Banten.Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Eutik Suarta di Serang, Rabu, mengatakan, posko pengaduan dan pelayanan buruh terkait arus mudik dan arus balik Lebaran 2011 akan didirikan di Kantor Disnakertrans Provinsi Banten. Setiap hari, posko tersebut dijaga tiga orang pegawai Disnakertrans secara bergantian.
“Petugas jaga di Posko Disnakertrans Banten dilakukan secara bergantian dua kali sehari. Mereka bertugas mulai H-7 sampai H+7 Lebaran,” kata Eutik.Menurut dia, posko pelayanan arus mudik dan arus balik Lebaran Disnakertrans Provinsi Banten dibuka untuk memantau keluarga besar buruh Banten dalam menghadapi arus mudik Lebaran. Posko tersebut bisa menerima pengaduan dari kaum buruh di Banten yang tersangkut masalah ketenagakerjaan, terutama soal hak-hak buruh berkaitan dengan momentum hari raya Idul Fitri 1432 H.”Jika ada masalah menyangkut pemberian THR, atau hak-hak lain berkaitan dengan momentum Lebaran yang belum diselesaikan perusahaan, buruh bisa mengadukannya ke posko tersebut,” kata Eutik.Selanjutnya, kata Eutik, Disnakertrans akan langsung menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan buruh, kepada perusahaan bersangkutan. Tindaklanjut tersebut dengan cara memfasilitasi atau menjembatani pertemuan antara buruh dan perusahan untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapinya.
Eutik mengatakan, selain menangani pengaduan masalah hak-hak buruh terkait momentum Lebaran, posko tersebut juga menerima laporan buruh yang kesasar saat hendak mudik ke kampung halamannya. Pihaknya tidak membantu secara finansial, namun hanya akan memfasilitasi buruh agar bisa pulang ke daerah tujuan, melalui kordinasi dengan pihak terkait seperti Dinas Perhubungan atau Kepolisian.Sebelumnya Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Eutik Suarta meminta seluruh perusahaan di Banten untuk membayarkan uang THR sesuai Permenaker Nomor: 4/MEN/1994. Pada momentum hari raya perusahaan wajib memberikan THR bagi pekerja yang sudah bekerja diatas tiga bulan di perusahaannya.Menurut dia, THR tersebut harus dibayarkan kepada karyawan paling lambat H-7 hari raya. Apabila karyawan yang sudah bekerja diatas satu tahun, maka buruh tersebut harus menerima THR sebesar satu bulan gaji. Tetapi, apabila karyawan tersebut baru bekerja tiga bulan atau masih dibawah satu tahun, maka THR diberikan secara proporsional.Berdasarkan data Disnakertrans, di Banten ada sekitar 8.314 perusahaan besar dan kecil. Khusus untuk jumlah karyawan perusahaan swasta di Banten yang berhak menerima THR diperkirakan lebih dari 1,4 juta orang.
Sehingga, jika setiap orang buruh diasumsikan mendapatkan THR Rp 1,2 juta, maka akumulasi THR yang harus dibayarkan perusahaan kepada buruh di Banten mencapai Rp 1,6 triliun.
“Petugas jaga di Posko Disnakertrans Banten dilakukan secara bergantian dua kali sehari. Mereka bertugas mulai H-7 sampai H+7 Lebaran,” kata Eutik.Menurut dia, posko pelayanan arus mudik dan arus balik Lebaran Disnakertrans Provinsi Banten dibuka untuk memantau keluarga besar buruh Banten dalam menghadapi arus mudik Lebaran. Posko tersebut bisa menerima pengaduan dari kaum buruh di Banten yang tersangkut masalah ketenagakerjaan, terutama soal hak-hak buruh berkaitan dengan momentum hari raya Idul Fitri 1432 H.”Jika ada masalah menyangkut pemberian THR, atau hak-hak lain berkaitan dengan momentum Lebaran yang belum diselesaikan perusahaan, buruh bisa mengadukannya ke posko tersebut,” kata Eutik.Selanjutnya, kata Eutik, Disnakertrans akan langsung menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan buruh, kepada perusahaan bersangkutan. Tindaklanjut tersebut dengan cara memfasilitasi atau menjembatani pertemuan antara buruh dan perusahan untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapinya.
Eutik mengatakan, selain menangani pengaduan masalah hak-hak buruh terkait momentum Lebaran, posko tersebut juga menerima laporan buruh yang kesasar saat hendak mudik ke kampung halamannya. Pihaknya tidak membantu secara finansial, namun hanya akan memfasilitasi buruh agar bisa pulang ke daerah tujuan, melalui kordinasi dengan pihak terkait seperti Dinas Perhubungan atau Kepolisian.Sebelumnya Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Eutik Suarta meminta seluruh perusahaan di Banten untuk membayarkan uang THR sesuai Permenaker Nomor: 4/MEN/1994. Pada momentum hari raya perusahaan wajib memberikan THR bagi pekerja yang sudah bekerja diatas tiga bulan di perusahaannya.Menurut dia, THR tersebut harus dibayarkan kepada karyawan paling lambat H-7 hari raya. Apabila karyawan yang sudah bekerja diatas satu tahun, maka buruh tersebut harus menerima THR sebesar satu bulan gaji. Tetapi, apabila karyawan tersebut baru bekerja tiga bulan atau masih dibawah satu tahun, maka THR diberikan secara proporsional.Berdasarkan data Disnakertrans, di Banten ada sekitar 8.314 perusahaan besar dan kecil. Khusus untuk jumlah karyawan perusahaan swasta di Banten yang berhak menerima THR diperkirakan lebih dari 1,4 juta orang.
Sehingga, jika setiap orang buruh diasumsikan mendapatkan THR Rp 1,2 juta, maka akumulasi THR yang harus dibayarkan perusahaan kepada buruh di Banten mencapai Rp 1,6 triliun.