Tanggerang (KB) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten belum lama ini sudah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek alat tulis kantor (ATK) di Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informastika (Dishubkominfo) Kabupaten Tangerang senilai Rp 500 juta pada tahun 2007.Namun penetapan tiga tersangka yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 150 juta itu dinilai sejumlah kalangan tebang pilih. Untuk diketahui, ketiga tersangka itu Tunggul Sihombing (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK) yang kini Kepala Seksi Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Tangerang, Tatang Ali Gozali alias Tatang Sago Ditektur CV Adipati Kencana dan Arios Jaya, pelaksana proyek.“Sangat disayangkan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati itu hanya tiga orang. Padahal sebetulnya bisa lebih dari tiga orang,” ungkap Hendrizen, salah seorang pengusaha jasa dan konstruksi di wilayah Kabupaten dan Kota Tangerang, Rabu (17/8) siang.Dia memberi contoh yang bisa dijadikan tersangka baru itu di antaranya Mahfud Rosyad mantan Kepala Dishubkominfo, kemudian Toto Aminoto, selaku pemilik modal yang diduga mendanai proyek tersebut, dan panitia lelang, yakni Budiman dan Syarif. “Mereka mempunyai peran penting dan diduga turut menikmati uang hasil korupsi sewaktu proyek itu dikerjakan,”beber Hendrizein, yang juga Direktur PT Anugerah Insani ini.Hendrizein berpendapat, negara ini negara hukum. Karena itu setiap orang yang diduga kuat bersalah patut dihukum.Namun, lanjut dia, tentu saja supremasi hukum yang diterapkan itu jangan tebang pilih. “Saya berharap Kejati Banten lebih jeli dalam menyelidiki kasus ini, sehingga ada oknum-oknum yang diduga kuat bersalah, namun tidak kena jerat hukum,” akunya.Di tempat terpisah, Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemantau Pelaku Korupsi (Lippkor) Provinsi Banten, Heriyanto, menambahkan jika Kejati Banten jeli melihat dan membongkar kasus ini, dirinya yakin empat orang itu Toto, Rosyad, Syarif, dan Budiman, bisa dijadikan tersangka baru(tim_one)