KADISNAKERTRANS : BILA ADA PERUSAHAAN YANG TIDAK BAYAR THR LAPORKAN -->

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

KADISNAKERTRANS : BILA ADA PERUSAHAAN YANG TIDAK BAYAR THR LAPORKAN

Monday, August 22, 2011

Serang - Para pegawai swasta di Kota Serang diminta mengadukan perusahaannya jika tidak memberikan tunjangan hari raya (THR). Pengaduan ditujukan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang. Namu jika perusahaan memang tidak mampu memberikan THR, juga harus melaporkan hal tersebut ke dinas yang sama.Akhmad Sarjito, Kadisnakertrans Kota Serang mengatakan, terdapat 364 perusahaan yang tercatat di Kota Serang yang memiliki 10.000 pekerja. Sebagian perusahaan itu bergerak di bidang pertokoan dan jasa. “Kami berharap perusahaan bisa memberikan THR sesuai dengan waktu yang ditentukan, yaitu H-7 atau 7 hari sebelum Lebaran,” katanya. Dia minta agar para pekerja melaporkan soal THR itu ke Disnakertrans Kota Serang yang beralamat di Yusuf Martadilaga No 70, Kota Serang.Untuk menghitung jumlah THR dalam surat edaran sudah ditentukan, yaitu bagi pekerja yang masa kerja 3-12 bulan, besarnya THR adalah gaji pokok dikali masa kerja dan dibagi 12 bulan. Sedangkan masa kerja di atas 12 bulan, maka THRnya satu bulan gaji pokok.”Kami akan menyebarkan surat edaran itu mulai hari Rabu ini ke seluruh perusahaan yang tercatat di Disnakertrans Kota Serang,” katanuya. (Tim)