IWAN K HAMDAN : DANA HIBAH JANGAN DI POLITISI -->

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

IWAN K HAMDAN : DANA HIBAH JANGAN DI POLITISI

Monday, August 22, 2011

Rektor Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) Piksi Serang, Dr Iwan Kusuma Hamdan, menilai mencuatnya isu dana hibah tidak lepas dari kepentingan pihak tertentu yang ingin mendiskreditkan salah satu bakal calon gubernur (balongub) Banten.
“Mekanisme dana hibah sudah diatur dalam Permendagri mulai dari bentuk hibah, kriteria penetapan, proses penerimaan sampai pertanggungjawaban. Karena itu, isu yang berkembang belakangan ini sarat dengan muatan politis,” ujarnya melalui email di Jakarta, Sabtu (20/8/2011).

Isu dana hibah pemerintah provinsi Banten mulai mencuat ketika Badan Anggaran DPRD Banten meminta rincian penerima hibah senilai Rp340,46 miliar kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Banten.

Namun walaupun rincian itu telah diberikan secara transparan, isu itu tetap berlanjut bahkan diminta diusut hingga ke KPK.
Menurut Iwan Hamdan, mencuatnya isu dana hibah itu tidak lepas dari kepentingan pihak tertentu yang ingin merugikan salah satu balongub Banten karena dana hibah itu seharusnya tidak perlu dipersoalkan lagi dan sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku di Permendagri.

Iwan Hamdan melanjutkan, pertanggungjawaban pelaksanaan belanja hibah oleh pemerintah daerah sebenarnya dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan setiap akhir tahun anggaran. Sedangkan untuk penerima, pertanggungjawabannya dilaporkan pada pemberi hibah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Jadi, jangan dipolitisasi dengan cara menuduh dana itu telah digunakan untuk kepentingan kampanye. Kalau misalnya DPRD dan lain-lain ingin melakukan pengawasan bisa saja, tetapi yang diawasi adalah penerima dana hibahnya,” katanya.

Lebih lanjut Iwan Hamdan mengatakan bahwa pengawasan dana hibah terhadap pemerintah daerah dilakukan secara langsung oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan/atau kementerian/lembaga terkait.

Dari situ akan dinilai apakah pelaksanaan kegiatan dan penggunaan hibah mencapai target dan sasaran sebagaimana ditetapkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) atau Naskah Perjanjian Penerusan Hibah (NPPH).
“Di sana nanti akan diaudit apakah terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan? Apakah hibah itu masih akan diteruskan atau tidak? Tapi anehnya, belum sampai pada tahapan laporan pertangungjawaban sudah berkembang isu seperti ini,” katanya.

Sementara itu, Direktur Visi Indonesia Abdul Hamid berpendapat, isu penyalahgunaan dana hibah adalah murni isu politik yang disuarakan oleh pihak tertentu. Isu itu sengaja dihembuskan untuk kepentingan politik di pilkada Banten.Menurut Hamid, penetapan penerima dana hibah merupakan otoritas pemerintah daerah berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Kriteria itu menjadi prinsip dalam melakukan penetapan dana hibah, di antaranya adalah harus selektif.
“Sejauh ini relisasasinya masih berlangsung dan berjalan transparan. Justru yang perlu dipertanyakan adalah kenapa muncul dugaan disalahgunakan padahal tahapan laporan pertanggungjawaban masih belum. Ini kan politis,” jelas Hamid.
Namun demikian, menurut Hamid, saat ini yang menjadi objek pemeriksaan dan melaporkan penggunaan dana itu adalah penerima, bukan pemberi hibah. (ans/ant)