Gubernur Banten-Hj.Ratu Atut Chosiyah, Rabu (17/8), menyerahkan surat remisi (keringanan hukuman) yang diberikan dalam rangka memperingati HUT ke-66 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2011 kepada sejumlah napi se-Provinsi Banten yang mendapatkan remisi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang. Penyerahan surat remisi disaksikan langsung Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Banten-Imam Santoso.
Menurut Gubernur, peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia bukanlah kegiatan seremonial semata tetapi akan lebih bermakna, jika kita jadikan hari itu sebagai sumber semangat dan kekuatan dalam mewujudkan cita-cita para pejuang kemerdekaan dan pendiri bangsa yang telah mengorbankan jiwa dan raga tanpa pamrih dalam membela negara dalam mencapai kemerdekaan.
Kepada warga binaan yang mendapatkan remisi, Gubernur mengharapkan penghargaan diterima dengan penuh syukur dan berupaya untuk terus melakukan hal-hal yang positif dan dapat menjauhi prilaku-prilaku yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
Kemudian, terkait dengan lahan untuk pembangunan Lapas Narkoba, Rumah Singgah Imigrasi dan Rumah Tempat Barang Rampasan, pemerintah daerah melalui Pemerintah Provinsi Banten bersama-sama DPRD Banten telah mengalokasikan anggaran di tahun 2011 dan apabila masih terdapat kekurangan akan dialokasikan kembali pada APBD tahun 2012.
Sementara Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM melaporkan bahwa dasar pemberian remisi yaitu Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: W29.485-PK.01.01.02 tentang Pemberian Remisi Umum tanggal 17 Agustus 2011. Remisi dilaksanakan pada Pidana yang diberikan remisi adalah telah menjalani pidana 6 bulan atau lebih pada tanggal 17 Agustus 2011, berkelakuan baik yaitu menaati peraturan yang berlaku dan tidak dikenakan tindakan disiplin, mendapat tambahan remisi tambahan apabila narapidana berbuat jasa pada negara serta melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan atau melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
“Jumlah narapidana dan tahanan se-kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten pada tanggal 17 Agustus 2011 sebanyak 5.883 orang yang terdiri dari 4.067 orang narapidana dan 1.816 orang tahanan” jelas Imam.
Dari sejumlah narapidana dan tahanan tersebut yang mendapatkan remisi tahun 2011 sebanyak 2.534 orang, dengan rincian Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang sebanyak 773 orang, Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Tangerang sebanyak 684 orang, Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sebanyak 125 orang, Lembaga Pemasyarakatan Serang sebanyak 473 orang, Lembaga Pemasyarakatan Anak Pria Tangerang sebanyak 107 orang, Lembaga Pemasyarakatan Anak Wanita Tangerang sebanyak 50 orang, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Serang sebanyak 65 orang, Rumah Tahanan Negara Pandeglang sebanyak 65 orang, Rumah Tahanan Negara Rangkasbitung sebanyak 49 orang, dan Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang sebanyak 143 orang.
Di laporkan pula bahwa jumlah kapasitas isi lapas dan rutan se-Wilayah Provinsi Banten sebanyak 3.340 orang, sedangkan isi penghuni saat ini sebanyak 5.883 orang, sehingga mengalami over kapasitas sebesar 76,13%.
“Ini perlu diimbangi dengan berbagai kegiatan pembinaan yang dapat memberikan kontribusi positif terhadap keberhasilan tujuan sistem permasyarakatan” ujar Imam.
GUBERNUR SERAHKAN SURAT REMISI DI LAPAS TANGERANG-Gubernur Banten-Hj.Ratu Atut Chosiyah, Rabu (17/8), menyerahkan surat remisi (keringanan hukuman) yang diberikan dalam rangka memperingati HUT ke-66 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2011 kepada sejumlah napi se-Provinsi Banten yang mendapatkan remisi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang. Penyerahan surat remisi disaksikan langsung Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Banten-Imam Santoso. Sebanyak 5.883 orang yang terdiri dari 4.067 orang narapidana dan 1.816 orang tahanan mendapat remisi tahun ini dengan rincian dengan rincian Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang sebanyak 773 orang, Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Tangerang sebanyak 684 orang, Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sebanyak 125 orang, Lembaga Pemasyarakatan Serang sebanyak 473 orang, Lembaga Pemasyarakatan Anak Pria Tangerang sebanyak 107 orang, Lembaga Pemasyarakatan Anak Wanita Tangerang sebanyak 50 orang, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Serang sebanyak 65 orang, Rumah Tahanan Negara Pandeglang sebanyak 65 orang, Rumah Tahanan Negara Rangkasbitung sebanyak 49 orang, dan Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang sebanyak 143 orang. Pada kesempatan itu Gubernur juga menyempatkan melihat-lihat hasil kerajinan tangan warga binaan Lapas Kelas I Tangerang.