BPK 40 Hari Audit Keuangan KPU -->

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

BPK 40 Hari Audit Keuangan KPU

Monday, August 8, 2011

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mulai bergerak untuk mengaudit keuangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sudah menyelenggarakan Pemilu 2009. Rencananya, audit BPK akan dilakukan selama 40 hari.Berdasarkan keterangan Sekjen KPU Suripto Bambang Setiadi dalam masa 40 hari pemeriksaan tersebut, BPK akan memeriksan dana yang sudah diberikan kepada KPU dengan perincian pada 2008 sebesar 6,6 triliun dan pada 2009 13,5 triliun. “Tapi Rp2,9 triliun itu kan kembali ke kas negara, karena DIPA-nya kan baru turun bulan November jadi tidak bisa dipakai,” ujarnya.Guna mempersiapkan proses audit tersebut, KPU mengerahkan sekira 20 orang dari kantor pusat dan perwakilan daerah sebanyak lima hingga enam orang. “Intinya sudah kita siapkan. Ke daerah juga sudah kita siapkan surat untuk memberitahukan yang diperiksa adalah pengelolaan anggaran, baik anggara 076 (anggaran operasional KPU) dan 999 (Untuk penyelenggaraan pemilu),” papar Suripto.Suripto juga menolak adanya kabar KPU tak bisa mempertanggungjawabkan dana sekira 6 miliar di semester 2 tahun 2008. “Tidak ada itu. Sudah kita klarifikasi. Mungkin teknis saja,” elak Suripto