2 PNS Terancam Di Sangsi -->

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

2 PNS Terancam Di Sangsi

Thursday, August 4, 2011

CILEGON - Dua PNS di lingkungan Pemkot Cilegon terpaksa harus berurusan dengan tim pemeriksa dari Inspektorat dan Badan Ke­pe­gawai­an Daerah (BKD). Ini lantaran ke­duanya telah melakukan tindakan indisipliner, yakni tidak masuk kerja lebih dari satu bulan.
Dua PNS tersebut adalah staf Ke­­lurah­an Tegal Bundar, Pur­wakarta, berinisial MT, dan staf Kelurahan Pabean, Pulomerak, berinisial MS. MT yang merupakan PNS golongan II C dinilai melakukan tin­dakan indisipliner lantaran mem­­bolos selama 62 hari, se­mentara MS tak masuk kerja se­lama 56 hari. “Mereka melakukan pe­langgaran berat, ancamannya bisa penurunan pangkat atau dipecat,” kata Kepala BKD Cilegon Edi Syuaedi S Allie saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (2/8).
Edi mengatakan, sanksi kepada dua PNS tersebut akan diberikan langsung oleh Walikota Tb Iman Ariyadi selaku Pejabat Pembina Kewenangan (PPK) daerah. Sebelum pemberian sanksi dilakukan, tim pemeriksa akan menyelidiki kasus indisipliner yang dilakukan dua PNS tersebut. “Informasi awal yang saya terima, keduanya tengah dikejar-kejar orang karena terlilit utang. Tapi ini akan kami selidiki lebih lanjut,” ungkap Edi.
Terungkapnya kasus tersebut berdasarkan laporan dari pihak kelurahan dan kecamatan kepada Walikota. Walikota pun kemudian melimpahkannya kepada Inspek­torat dan BKD Cilegon untuk menindaklanjuti laporan tersebut. “Besok (Rabu, 3/8) MT akan kami panggil untuk menjalani pemeriksa­an. Sementara MS masih dalam proses pemeriksaan,” kata Edi.
Senada dikatakan Kepala Bidang Pengembangan Karir pada Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Pemkot Cilegon, Nani Kusuma. “Jika MT tidak datang setelah dua kali dipanggil, maka proses pem­berian sanksi akan tetap berlanjut se­suai dengan informasi yang ber­hasil kami dapatkan,” ungkap Nani.
Nani menjelaskan, sebelumnya BKD telah menangani enam kasus indisipliner tingkat berat. Dari enam kasus tersebut, tiga mengalami pe­mutusan kerja secara tidak hor­­mat sementara sisanya pe­nurunan pang­kat. “Jika ditam­bah dengan dua kasus saat ini, jadinya telah ada delapan kasus indisipliner. Ke­banyakan karena tidak masuk kerja, selain itu tidak ada,” katanya.
Pemberian sanksi tersebut telah sesuai dengan Peraturan Peme­rintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Ne­­geri Sipil. Selain melakukan sanksi terhadap PNS yang ter­bukti melakukan tindakan indi­sipliner, pemkot juga meng­gelar serentetan inspeksi mendadak (sidak) ke berbagai satuan kerja di lingkungan Pem­kot Cilegon. “Selama Ra­madan ini kami akan melakukan sidak. Ini untuk mengingatkan PNS agar tetap bekerja secara maksi­mal selama Ramadan,” kata Ke­pala Inspek­to­rat Cilegon Mul­yawan Supardi.
Hal tersebut dibenarkan Sekda Pem­kot Cilegon Abdul Hakim Lubis. Ia mengimbau PNS tetap menjaga stamina agar pelayanan terhadap masyarakat tak ter­gang­gu. “Jangan jadikan puasa ini sebagai beban. Kalau terlalu dipikirkan akan memengaruhi pikiran sehingga kinerja men­jadi lemah. Apel pagi juga ja­ngan di­keluhkan karena itu se­bena­­nya bisa menambah se­mangat da­lam bekerja,” ujar Lubis.