CILEGON - Dua PNS di lingkungan Pemkot Cilegon terpaksa harus berurusan dengan tim pemeriksa dari Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Ini lantaran keduanya telah melakukan tindakan indisipliner, yakni tidak masuk kerja lebih dari satu bulan.
Dua PNS tersebut adalah staf Kelurahan Tegal Bundar, Purwakarta, berinisial MT, dan staf Kelurahan Pabean, Pulomerak, berinisial MS. MT yang merupakan PNS golongan II C dinilai melakukan tindakan indisipliner lantaran membolos selama 62 hari, sementara MS tak masuk kerja selama 56 hari. “Mereka melakukan pelanggaran berat, ancamannya bisa penurunan pangkat atau dipecat,” kata Kepala BKD Cilegon Edi Syuaedi S Allie saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (2/8).
Edi mengatakan, sanksi kepada dua PNS tersebut akan diberikan langsung oleh Walikota Tb Iman Ariyadi selaku Pejabat Pembina Kewenangan (PPK) daerah. Sebelum pemberian sanksi dilakukan, tim pemeriksa akan menyelidiki kasus indisipliner yang dilakukan dua PNS tersebut. “Informasi awal yang saya terima, keduanya tengah dikejar-kejar orang karena terlilit utang. Tapi ini akan kami selidiki lebih lanjut,” ungkap Edi.
Terungkapnya kasus tersebut berdasarkan laporan dari pihak kelurahan dan kecamatan kepada Walikota. Walikota pun kemudian melimpahkannya kepada Inspektorat dan BKD Cilegon untuk menindaklanjuti laporan tersebut. “Besok (Rabu, 3/8) MT akan kami panggil untuk menjalani pemeriksaan. Sementara MS masih dalam proses pemeriksaan,” kata Edi.
Senada dikatakan Kepala Bidang Pengembangan Karir pada Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Pemkot Cilegon, Nani Kusuma. “Jika MT tidak datang setelah dua kali dipanggil, maka proses pemberian sanksi akan tetap berlanjut sesuai dengan informasi yang berhasil kami dapatkan,” ungkap Nani.
Nani menjelaskan, sebelumnya BKD telah menangani enam kasus indisipliner tingkat berat. Dari enam kasus tersebut, tiga mengalami pemutusan kerja secara tidak hormat sementara sisanya penurunan pangkat. “Jika ditambah dengan dua kasus saat ini, jadinya telah ada delapan kasus indisipliner. Kebanyakan karena tidak masuk kerja, selain itu tidak ada,” katanya.
Pemberian sanksi tersebut telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Selain melakukan sanksi terhadap PNS yang terbukti melakukan tindakan indisipliner, pemkot juga menggelar serentetan inspeksi mendadak (sidak) ke berbagai satuan kerja di lingkungan Pemkot Cilegon. “Selama Ramadan ini kami akan melakukan sidak. Ini untuk mengingatkan PNS agar tetap bekerja secara maksimal selama Ramadan,” kata Kepala Inspektorat Cilegon Mulyawan Supardi.
Hal tersebut dibenarkan Sekda Pemkot Cilegon Abdul Hakim Lubis. Ia mengimbau PNS tetap menjaga stamina agar pelayanan terhadap masyarakat tak terganggu. “Jangan jadikan puasa ini sebagai beban. Kalau terlalu dipikirkan akan memengaruhi pikiran sehingga kinerja menjadi lemah. Apel pagi juga jangan dikeluhkan karena itu sebenanya bisa menambah semangat dalam bekerja,” ujar Lubis.
Dua PNS tersebut adalah staf Kelurahan Tegal Bundar, Purwakarta, berinisial MT, dan staf Kelurahan Pabean, Pulomerak, berinisial MS. MT yang merupakan PNS golongan II C dinilai melakukan tindakan indisipliner lantaran membolos selama 62 hari, sementara MS tak masuk kerja selama 56 hari. “Mereka melakukan pelanggaran berat, ancamannya bisa penurunan pangkat atau dipecat,” kata Kepala BKD Cilegon Edi Syuaedi S Allie saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (2/8).
Edi mengatakan, sanksi kepada dua PNS tersebut akan diberikan langsung oleh Walikota Tb Iman Ariyadi selaku Pejabat Pembina Kewenangan (PPK) daerah. Sebelum pemberian sanksi dilakukan, tim pemeriksa akan menyelidiki kasus indisipliner yang dilakukan dua PNS tersebut. “Informasi awal yang saya terima, keduanya tengah dikejar-kejar orang karena terlilit utang. Tapi ini akan kami selidiki lebih lanjut,” ungkap Edi.
Terungkapnya kasus tersebut berdasarkan laporan dari pihak kelurahan dan kecamatan kepada Walikota. Walikota pun kemudian melimpahkannya kepada Inspektorat dan BKD Cilegon untuk menindaklanjuti laporan tersebut. “Besok (Rabu, 3/8) MT akan kami panggil untuk menjalani pemeriksaan. Sementara MS masih dalam proses pemeriksaan,” kata Edi.
Senada dikatakan Kepala Bidang Pengembangan Karir pada Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Pemkot Cilegon, Nani Kusuma. “Jika MT tidak datang setelah dua kali dipanggil, maka proses pemberian sanksi akan tetap berlanjut sesuai dengan informasi yang berhasil kami dapatkan,” ungkap Nani.
Nani menjelaskan, sebelumnya BKD telah menangani enam kasus indisipliner tingkat berat. Dari enam kasus tersebut, tiga mengalami pemutusan kerja secara tidak hormat sementara sisanya penurunan pangkat. “Jika ditambah dengan dua kasus saat ini, jadinya telah ada delapan kasus indisipliner. Kebanyakan karena tidak masuk kerja, selain itu tidak ada,” katanya.
Pemberian sanksi tersebut telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Selain melakukan sanksi terhadap PNS yang terbukti melakukan tindakan indisipliner, pemkot juga menggelar serentetan inspeksi mendadak (sidak) ke berbagai satuan kerja di lingkungan Pemkot Cilegon. “Selama Ramadan ini kami akan melakukan sidak. Ini untuk mengingatkan PNS agar tetap bekerja secara maksimal selama Ramadan,” kata Kepala Inspektorat Cilegon Mulyawan Supardi.
Hal tersebut dibenarkan Sekda Pemkot Cilegon Abdul Hakim Lubis. Ia mengimbau PNS tetap menjaga stamina agar pelayanan terhadap masyarakat tak terganggu. “Jangan jadikan puasa ini sebagai beban. Kalau terlalu dipikirkan akan memengaruhi pikiran sehingga kinerja menjadi lemah. Apel pagi juga jangan dikeluhkan karena itu sebenanya bisa menambah semangat dalam bekerja,” ujar Lubis.