SERANG (KB) – Sebanyak 14 narapidana kasus korupsi di Provinsi Banten memperoleh remisi atau potongan masa tahanan dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Banten pada perayaan HUT ke 66 Republik Indonesia. Ke-14 narapidana itu berada di beberapa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) se-Banten, lima orang narapidana di antaranya dari Lapas Serang.“Narapidana kasus korupsi yang dapat remisi ada 14 terpidana di Lapas dan Rutan se-Banten,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkum dan HAM Banten, Imam Santoso didampingi Kadiv Pemasyarakatan Windarso, dan Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Agus Anwar, Kamis (18/8).Ditanya nama-nama narapidana kasus korupsi dari Lapas Serang yang mendapat remisi pada Hari Kemerdekaan itu, Imam enggan menjelaskannya. Imam mengungkapkan, dari jumlah 71 orang terdakwa kasus korupsi yang ada di Banten, sebanyak 55 orang terdakwa sudah vonis, dan 16 orang lainnya masih menjalani proses persidangan di pengadilan.
Menurut Imam, narapidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi berbeda dengan narapidana kasus pidana biasa. “Kalau narapidana kasus pidana biasa enam bulan menjalani masa tahanan sudah dapat remisi, tapi kalau terpidana kasus korupsi harus menunggu sepertiga dari masa hukumannya. Misalkan divonis 12 tahun, berarti bisa dapat remisi kalau sudah menjalani hukuman selama 4 tahun,” jelasnya.Imam juga menyatakan bahwa tidaksemua narapidana kasus korupsi mendapatkan remisi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2006 tentang Pemberian Remisi, kata Imam, hanya narapidana yang divonis hukuman penjara saja yang bisa mendapat remisi.“Kalau narapidana yang divonis hukuman penjara dan diminta mengembalikan uang negara tidak mendapatkan remisi. Disinilah bentuk keadilannya. Remisinya paling tinggi tiga bulan,” ungkapnya.Imam juga menyebutkan, selain mendapatkan remisi pada Hari Kemerdekaan itu, para narapidana juga akan mendapatkan remisi khusus pada hari raya Idul Fitri nanti. Namun begitu, Imam mengaku, belum menerima usulan narapidana yang akan mendapatkan remisi itu dari masing-masing Lapas dan Rutan.“Kita belum dapat datanya, paling tidak jauh dari jumlah itu (jumlah narapidana yang mendapat remisi Hari Kemerdekaan), sekitar 2 ribuan,” tegasnya.Pemberian remisi itu, kata Imam, selain sebagai bentuk penghargaan terhadap narapidana yang telah berprilaku baik selama dalam tahanan, juga untuk mengurangi penghuni rutan atau lapas. “Rutan dan Lapas di Banten sudah over kapasitas, jadi dengan pemberian remisi ini sedikitnya mengurangi penghuni riutan dan lapas.Selain itu, 2012 mendatang akan dibangun Rutan di Cilegon dan Lapas Khusus Narkoba di Serang,” terangnya seraya meminta kepada masyarakat dan pemerintah daerah untuk ikut serta dalam melakukan pembinaan kepada narapidana yang sudah bebas.