Tidak Terserap, Rp 27 Miliar DAK Pendidikan Untuk Kota Serang -->

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

Tidak Terserap, Rp 27 Miliar DAK Pendidikan Untuk Kota Serang

Friday, July 15, 2011

Serang - Komarudin, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Serang menyatakan, Pemerntah Kota (Pemkot) Serang tida bisa menyerap dana alokasi khusus (DAK) pendidikan tahun 2010 sebesar Rp 27 miliar.
Penyebab tidak terserapknya DAK itu karena terhambat petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan (Juklak/Juknis). “Aturan sebelumna, 70 persen DAK harus digunakan untuk peningkatan mutu dan 30 persen untuk fisik. Namun di Kota Serang justru sebalikna, 70 persen fisik dan 30 persen untuk mutu pendidikan,” katanya.
Dia menegaskan, Pemkot Serang sudah mengajukan surat permohonan untuk mengubah besaran peruntukan penggunaan DAK. Namun hingga sekarang Menteri Pendidikan Nasional belum memberikan tanggapan. Akibatnya, Pemkot tidak berani menggunakan DAK tersebut, terutama perubahan nomenklatur.
Hafidzi, Kapala Dinas Pendidikan Kota Serang membenarkan kurang terserapnya DAK pendidikan. “Kami masih menunggu juknis juklak,” katanya