PT Krakatau Steel (KS) dengan Pemkot Cilegon membahas batas-batas wilayah Pe­labuhan Cilegon. -->

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

PT Krakatau Steel (KS) dengan Pemkot Cilegon membahas batas-batas wilayah Pe­labuhan Cilegon.

Tuesday, July 12, 2011

CILEGON - Sejak sepekan lalu, PT Krakatau Steel (KS) dengan Pemkot Cilegon membahas batas-batas wilayah Pe­labuhan Cilegon. Dalam per­jalanan­nya, Pemkot menyoal akses jalan masuk yang dinilai terlalu kecil. Ter­masuk batas pantai yang dinilai terlalu pendek. “Lebar jalan masuk menuju pelabuhan yang diusulkan PT KS hanya 30 meter, padahal Pemkot inginnya 100 meter. Sementara panjang pantainya hanya 800 meter, lebih pendek dibandingkan keinginan Pemkot sepanjang satu kilometer,” kata Kabid Prasarana dan Pengem­bang­an Wilayah pada Bappeda Cilegon Sabri Wahyudin, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (11/7).
Dikatakannya, pembahasan batas wilayah pelabuhan tersebut merupakan bagian dari persiapan dilakukannya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terkait tukar guling lahan Kubangsari milik Pemkot Cilegon dengan lahan PT KS di kawasan Krakatau Daya Listrik. Pada proses pembahasannya, PT KS sebelumnya menyerahkan usulan batas wilayah pelabuhan itu kepada Pemkot Cilegon melalui Surat Pengukuran Lahan 45 Hektare dengan Nomor 184/DU-KS/2001, Senin (4/7).
Menanggapi hal tersebut, Pemkot Cilegon langsung me­laku­kan peninjauan patok-patok batas wilayah pelabuhan, pada Selasa (5/7) lalu. “Dalam pe­nin­jauan­nya, kami ditemani perwakilan dari Divisi General Affair PT KS. Dari Pemkot, yang hadir dalam peninjauan itu adalah perwakilan dari Bappeda, Bagian Hukum, Bagian Peme­rintahan, Bagian Perlengkapan, dan DPU (Dinas Pekerjaan Um­um) Cilegon,” kata Sabri.
Dari hasil peninjauan, Pemkot melihat ada beberapa kendala dari usulan batas lahan PT KS. Yakni sebagian jenis lahan me­rupakan rawa pantai yang akan memberatkan proses pem­ba­ngun­an fisik pelabuhan. Selain itu, lebar akses jalan pun dinilai kurang memadai. Ter­masuk batas panjang pantainya. “Batas panjang pantai harus berada pada titik pasang ter­tinggi, maka keputusan tersebut harus di­laku­kan secara bersama. Selain itu, Pemkot keberatan jika DAS (Daerah Aliran Sungai) masuk pada perhitungan luas. Padahal perhitungan luas batas tanah ha­rusnya mengikuti batas da­ratannya saja,” kata Sabri.
Pemkot pun akhirnya me­la­yang­k­an surat pengajuan pe­rubahan bentuk lahan peng­ganti. Surat tersebut rencana­nya akan diterima Direktur SDM dan Umum PT KS Dadang Danusiri, hari ini (Selasa, 12/7). “Pak Wali­kota telah mengkaji surat peng­ajuan perubahan bentuk itu. Tadi (Senin-red) usulan itu telah ditandatanganinya,” ungkapnya.
Walikota Tb Iman Ariyadi mem­benarkan hal tersebut. Kata­nya, usulan perubahan ter­sebut bukanlah persoalan besar. “Itu ha­nya masalah persepsi saja. Kami inginnya begini sementara PT KS meng­usul­kan begitu, nanti juga ada titik te­ngahnya,” kata Wali­kota.
Yang harus menjadi perhatian, kata Walikota, adalah segera dilakukannya RUPS oleh PT KS. Sebab hal tersebut yang me­­nen­tukan dilakukannya proses tukar guling. “Kami ingin agar RUPS se­gera dilakukan, agar proses tukar guling dapat segera disele­saikan. PT KS telah me­man­faatk­an Pelabuhan Ku­bang­sari dalam pem­bangunan Kra­katau Posco, kami juga ingin segera membangun Pe­labuhan Kubangsari,” ungkap­nya.
Menangapi hal tersebut, Sekre­taris PT KS Andi Firdaus mengata­kan, pelaksanaan RUPS ter­gan­tung dari keputusan pemegang sa­ham terbesar yakni Ke­men­te­rian BUMN. “Kami pun po­sisi­­nya tengah menunggu pang­­gilan dari Kementerian BUMN untuk pelaksanaan RUPS. Sambil menunggu, kami me­­laku­kan komunikasi dengan Pemkot Cil­egon untuk mem­bicara­kan ber­bagai hal terkait tukar guling dan pembangunan Krakatau Pos­co,” kata Andi.