Bandung - Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh melarang pihak sekolah mengenakan pungutan apa pun namanya terkait penerimaan siswa baru.
Semua sekolah negeri maupun swasta penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak dibenarkan mencari dana atas nama sumbangan yang dikaitkan dengan penerimaan siswa baru, kata Mohammad Nuh.
Mendiknas mengatakan hal itu usai membawakan orasi ilmiah dalam rangka peringatan 91 tahun Pendidikan Tinggi Teknik Indonesia di aula Barat Institut Teknologi Bandung (ITB), Bandung, Sabtu.
“Bagi siapa pun yang menemukan adanya praktik pungutan atau iuran sehingga jika tidak dibayar siswa bersangkutan tidak akan diterima sekolah, silahkan laporkan pada saya secepatnya. Pasti akan saya tindak,” kata Mohammad Nuh.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan menurunkan langsung tim untuk mencari tahu kebenaran sejumlah informasi yang masuk terkait adanya pungutan dalam penerimaan siswa baru.
Ditegaskannya, pendidikan dasar tidak dipungut biaya apapun, kalau itu sumbangan rumusnya ada dua yakni tidak boleh mengikat baik dari sisi jumlah dan waktu.