Masih Gubernur Banten, Atut Berhak Beri Bantuan Dana -->

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

Masih Gubernur Banten, Atut Berhak Beri Bantuan Dana

Thursday, July 28, 2011

SERANG - Pernyataan Multa Fidrus, anggota Panwaslu Kota Tangsel, kepada Media terkait kegiatan Ratu Atut di SMKN 2 Serpong, disayangkan oleh Juru Bicara Ratu Atut, Iwan Kusuma Hamdan, dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangsel, Mathoda. Multa Fidrus dinilai tidak memahami konteks kegiatan dan peran seorang Gubernur.”Itu pernyataan menyerang dari seorang Multa Fidrus, tanpa memahami konteks kegiatan dan peran seorang Gubernur,” ujar Iwan Hamdan kepada kontak-banten.com, Rabu (27/7/2011).Dijelaskan Iwan, Ratu Atut pada saat sekarang masih sebagai Gubernur Provinsi Banten yang memiliki fungsi, peran, dan kewenangan yang melekat sebagai Gubernur yang berhak melihat, mengontrol, dan mengevaluasi hal-hal terkait pendidikan. Gubernur juga diperbolehkan dan berhak melihat kegiatan belajar mengajar siswa di kelas untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
Selain itu, kunjungan gubernur adalah kegiatan yang bersifat kontekstual: apa, dimana, dan ngomong apa, semuanya bisa dibuktikan dan dan harus dilihat dalam hubungannya dengan kewenangan Ratu Atut sebagai Gubernur.  Kegiatan di SMKN Serpong, jelas Iwan, murni kunjungan kerja Ibu Gubernur ke Kecamatan Serpong, bukan kegiatan kampanye. Pesertanya bukan siswa dan tenaga pengajar SMKN 2 Kota Tangsel, tapi adalah anggota Posyandu, Ulama, dan masyarakat umum. “SMKN hanya sebagai tempat kegiatan saja,” jelasnya.
Senada dengan Iwan, Kepala Dinas Pendidikan Tangerang Selatan, Mathoda, menjelaskan bahwa pemilihan tempat di SMKN Serpong sesuai keinginan masyarakat setempat. “Lapangan SMKN Serpong lebih layak, tidak becek jika ada hujan,” ujar Mathoda.
Waktu pelaksanaan kegiatan juga tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar. Acara dimulai jam 16.00 sore lewat ketika semua kegiatan belajar di SMKN sudah berakhir.”Kegiatan belajar mengajar siswa berjalan normal, tidak terganggu oleh kunjungan dinas ibu Ratu Atut. Kegiatan itu adalah sore, sudah lewat jam empat. Kegiatan belajar mengajar siswa berakhir jam tiga sore, anak-anak sudah pulang,” jelas Mathoda. Ketika dikonfirmasi mengenai pembagian stiker, CD, dan poster ibu Gubernur, Mathoda bingung. Menurutnya, tidak ada pembagian apa-apa di acara tersebut selain Ibu Gubernur membagikan al-Quran Mushaf Al-Bantani kepada para Ulama. “Al-Quran Mushaf Al-Bantani adalah resmi dicetak dan diperbanyak oleh Pemprov Banten,” jelasnya. Iwan Hamdan mempersilahkan Multa Fidrus sebagai anggota Panwas membuktikan jika kegiatan di SMKN Serpong tersebut melanggar hukum atau mencuri star kampanye. “Ibu Gubernur orang yang taat hukum. Sepanjang berkaitan dengan wilayah hukum, kita akan menghormati aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Jadi silahkan saja dibuktikan jika perbuatan itu melanggar hukum dalam hubungannya dengan kewenangan ibu sebagai Gubernur Banten,” tandas Iwan.