KORUPSI 1 Pejabat Tangerang Ditahan -->

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

KORUPSI 1 Pejabat Tangerang Ditahan

Friday, July 15, 2011

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa menahan tiga tersangka dari dua kasus dugaan korupsi yang berbeda. Mereka langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Jambe, Kamis (14/7) malam.
Sedangkan, satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat (wheel loader) Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) belum ditahan, lantaran mangkir saat diperiksa.
Para tersangka yang ditahan itu, Sys Abdul Gani direktur CV Nabila Putri juga mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang periode 1999-2004 dan Endi Suhendi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam kasus dugaan mark up dana proyek pengadaan alat  tangkap ikan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Tangerang senilai Rp939,5 juta APBD 2008.
Tersangka lainnya, Tatang Sago Direktur CV Adipati pelaksana proyek pengadaan alat berat (wheel loader) Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) senilai Rp 700 juta APBD tahun 2009. Sedangkan, Didi S Wijaya Mantan Krpala DKPP Kota Tangsel yang juga ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut belum ditahan, lantaran mangkir saat dipanggil Kejari Tigaraksa.
Pantauan wartawan, sekitar pukul 18.45 WIB, ketiga tersangka itu keluar dari kantor Kejari Tigaraksa dengan dikawal Kasi Intel Alex Sumarna, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Erry Sarifah dan sejumlah personel kejaksaan. Ketiga tersangka langsung digiring ke mobil yang sudah parkir di halaman kantor kejari.
Tersangka Sys Abdul Gani dan Endi Suhendi dibawah satu mobil, sedangkan Tatang Sago sendiri saat berangkat ke Rutan Jambe. Sekitar pukul 19.30 WIB, ketiga tersangka langsung dijebloskan ke hotel prodeo.
Kasi Intel Alex Sumarna kepada wartawan usai menjebloskan para tersangka ke Rutan jambe mengatakan, para tersangka dari dua Kasus dugaan korupsi, yakni kasus pengadaan alat tangkap ikan DKP Kabupaten Tangerang dan kasus pengadaan alat berat (wheel loader) DKPP Kota Tangsel sebagai tahanan titipan Kejari Tigaraksa yang tengah menyidik kedua kasus tersebut.
“Ketiganya ditahan sebagai tahanan titipan kejaksaan selama masa penyidikan. Para tersangka akan kami titipkan selama 20 hari dan masa perpanjangan 40 hari sampai berkas penyidikan dinyatakan lengkap,” ujarnya.