Komite Sekolah Diminta Awasi Penerimaan Siswa Baru -->

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

Komite Sekolah Diminta Awasi Penerimaan Siswa Baru

Friday, July 8, 2011

Serang (KB) Dewan Pendidikan Provinsi Banten meminta, komite sekolah mengoptimalkan koordinasi dan pengawasan  untuk mengantisipasi adanya sumbangan liar saat penerimaan siswa baru.
“Komite sekolah jangan sampai dijadikan ‘boneka’ oleh pihak sekolah, tetapi harus memiliki peran optimal dalam melakukan koordinasi dengan pihak sekolah, karena mewakili masyarakat yang memiliki hak dalam pendidikan,” kata Sekretaris Dewan Pendidikan Provinsi Banten Zakaria Syafei di Serang, Rabu.
Untuk mengantisipasi adanya sekolah yang memungut biaya di luar ketentuan saat penerimaan siswa baru, komite sekolah harus bisa melakukan koordinasi dan negosisasi dengan pihak sekolah dalam melakukan perencanaan anggaran pendidikan.
Sehingga, kalaupun ada biaya-biaya yang dibebankan kepada siswa saat penerimaan siswa baru, harus rasional dan tidak memaksakan yang diluar kewajaran.
“Jika memang kemungkinan biaya itu diminta oleh pihak sekolah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah tersebut, harus sesuai ketentuan dan rasional. Jangan sampai memaksakan di luar kemampuan orang tua siswa,” kata Zakaria.
Sebab, kata dia, strata ekonomi masyarakat tidak sama, sedangkan mereka juga harus memperoleh kesempatan yang sama dalam pendidikan.
Karena itu, sekolah jangan sampai memaksakan dengan membebani berbagai sumbangan atau biaya yang tidak wajar saat terutama saat penerimaan siswa baru.
“Jika mamang sumbangan itu diminta oleh sekolah harus jelas ketentuan dan peruntukannya. Jangan sampai malah menimbulkan gejolak di masyarakat,” katanya.
Ia meminta, sekolah jangan sampai memanfaatkan peluang atau mencari keuntungan kepada siswa, pada saat penerimaan siswa baru dengan dalih meminta berbagai sumbangan atau iuran tanpa ada kesepakatan dengan pihak komite sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten Ajak Muslim mengatakan, pihaknya meminta dinas pendidikan kabupaten/kota untuk melakukan pengawasan saat penerimaan siswa baru.
“Kewenangan melakukan pengawasan saat penerimaan siswa baru harus dinas pendidikan kabupaten/kota masing-masing, karena lebih mengetahui kondisi sekolah diwilayahnya,” kata Ajak.