KEJARI BIDIK 5 KASUS KORUPSI -->

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

KEJARI BIDIK 5 KASUS KORUPSI

Friday, July 29, 2011

PANDEGLANG  - Kejaksaan Negeri Pandeglang saat ini tengah membidik penanganan lima kasus besar korupsi yang bernilai miliaran rupiah. Dua diantaranya tengah menjadi prioritas penuntasan.Kedua kasus dugaan korupsi tersebut yakni Dana Alokasi Khusus (DAK) 2010 pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Pandeglang senilai Rp 6,I Miliar.Juga dugaan korupsi pada Kesatuan Nasional Pelaksana Teknis (KSPT) Kementerian PU terkait pembangunan Jalan Cibaliung-Binuangeun senilai Rp 4,2 Miliar.Sedangkan 3 kasus dugaan korupsi yang masuk tahap penyidikan antara lain dugaan penyimpangan dana kompensasi Saluran Umum Tegangan Tinggi (Sutet) PLTU 2 Banten di Kecamatan Labuan.Kemudian kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) dalam program ajudikasi yang dilakukan Kepala Desa Sukasari berinisial ES. Dan kasus dugaan korupsi di KPU Pandeglang dengan tersangka EK.“Kami tidak menargetkan sehari, seminggu atau sebulan. Yang pasti 5 kasus dugaan korupsi tersebut harus dituntaskan,” ujar Kepala Kejari Pandeglang, Supriati SH MH didampingi Kasi Pidsus, Bambang Jawahir SH.Supriati menambahkan, selain kasus Pidana Umum yang berasal dari limpahan Kepolisian Resort Pandeglang, Kejari juga sudah banyak menangani sejumlah kasus yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.Kejari Pandeglang, kata dia, saat ini tengah banding atas putusan Pengadilan Negeri Pandeglang yang memvonis 1,6 tahun penjara terhadap mantan Bendahara Satpol PP Pandeglang, Abay terkait kasus penyalahgunaan anggaran operasional Satpol PP.Selain Abay, Mantan Kasat Pol PP Pandeglang, Oya Mulyadilaga juga divonis 1,5 Tahun penjara dalam kasus yang sama. “kami banding sebab tuntutannya 5 tahun penjara buat terdakwa Abay dan 5,6 Tahun buat terdakwa Oya,”terangnya.(ASP/REO_TIM_oNE)