Kota Serang. Wakil Gubernur Banten HM.Masduki menyampaikan jawaban Gubernur Banten terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi dalam Rapat Paripurna atas 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Gubernur Banten tentang Raperda Retribusi Daerah; Raperda Pembinaan Jasa Konstruksi; Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan; dan Raperda Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal di Ruang Paripurna DPRD Banten, Kec.Curug, Kota Serang. Rapat Paripurna penyampaian jawaban Gubernur Banten atas 4 Raperda usulan Gubernur Banten dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Banten-Aeng Haerudin yang dihadiri 56 orang anggota DPRD Banten, Sekretaris Daerah Provinsi Banten H.Muhadi, para Kepala SKPD di lingkungan Provinsi Banten serta unsur Muspida Provinsi Banten, Senin (27/6).
HM Masduki menyampaikan penyusunan Raperda tentang Retribusi Daerah telah dilengkapi dengan naskah akademik yang tersusun dalam satu kajian memuat tiga golongan retribusi yaitu jasa umum, jasa usaha dan perizinan tertentu, ditargetkan pada tahun 2011 yang bersumber dari Retribusi Daerah akan mencapai angka Rp. 2.818.000.000, sedangkan pada tahun 2012 dari 7 jenis Retribusi Daerah yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Banten target penerimaannya meningkat. “Seluruh objek retribusi dalam Raperda ini akan memberikan kepastian hukum bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi Banten dalam melakukan pemungutan kepada masyarakat. Sedangkan untuk Raperda Jasa Konstruksi, Pemerintah Provinsi Banten menilai untuk dapat melaksanakan fungsi di luar kebinamargaan dan tata ruang diperlukan dasar hukum yang sederajat dengan pembentukan Dinas Bina Marga dan Tata Ruang yaitu Peraturan Daerah,”kata HM Masduki wakil Gubernur Banten.
Lebih lanjut HM Masduki mengatakan bahwa untuk Raperda Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal merupakan instrument yuridis dalam penyelenggaraan pelayanan terpadu bidang penanaman modal dan apabila terdapat perluasan investasi dari investor sepanjang ruang lingkupnya di bidang penanaman modal maka dengan Raperda ini dapat menjadi dasar hukum Pemerintah Provinsi Banten dalam memberikan pelayanan perizinan. “Dalam menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu di bidang penanaman modal meliputi bidang perdagangan, perindustrian dan pariwisata, kewenangan Pemerintah Provinsi Banten di bidang usaha industri yaitu skala investasi di atas Rp10 Milyar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Adapun kewenangan di bidang penanaman modal lainnya belum diserahkan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi Banten. Sedangkan Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan bahwa Pemerintah Provinsi Banten telah memberikan pelayanan berupa layanan informasi, surat izin pengeluaran dan pemasukan hewan dan/atau produk hewan, pengujian laboratorium kesehatan hewan, rekomendasi ekspor impor hewan atau produk hewan dan pos tempat pemeriksaan. Raperda ini menjadi itikad baik Pemerintah Provinsi Banten dalam menjaga ketersediaan ternak bibit/potong untuk masyarakat, menjaga ketersediaan produk hewan, menjamin perlindungan terhadap kesehatan hewan, memberikan jaminan mutu, keamanan, kesehatan, keutuhan dan kehalalan produk hewan, serta perlindungan terhadap pelestarian hewan/ternak. Selain itu juga Pemerintah Provinsi Banten akan memberikan pelayanan kepada setiap perusahaan atau masyarakat yang akan melakukan pengiriman hewan dan atau produk hewan, dari dan keluar daerah,” jelas HM Masduki.