Kabar gembira bagi pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI/Polri, serta pensiunan. Tahun depan, pemerintah kembali merencanakan kenaikan gaji.
Ketua Badan Anggaran DPR Melchias Mekeng mengatakan, rencana kenaikan gaji pokok untuk PNS, TNI/Polri, dan pensiunan tersebut ada dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2012. “Dalam tahun 2012, kebijakan belanja pegawai antara lain kenaikan gaji pokok dan pensiun pokok rata-rata 10 persen,” ujarnya saat menyampaikan laporan Badan Anggaran DPR-RI tentang hasil pembahasan pembicaraan pendahuluan penyusunan RAPBN tahun 2012, dalam rapat paripurna DPR, Selasa (5/7).
Menurut Melchias, kebijakan kenaikan gaji tersebut diharapkan dapat mempertahankan tingkat kesejahteraan aparatur negara serta dapat mendorong pelaksanaan proses pemerintahan berjalan lebih baik.
Tak hanya kenaikan gaji, tahun depan, pemerintah juga berencana untuk meneruskan kebijakan pemberian gaji ke-13, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. “Selain itu, pemerintah juga akan tetap memberikan remunerasi bagi kementerian/lembaga yang telah melaksanakan reformasi birokrasi,” katanya.
Jika dicermati, kenaikan gaji 10 persen pada 2012 nanti sama dengan kenaikan gaji tahun ini yang juga sebesar 10 persen, namun lebih tinggi dibandingkan kenaikan gaji pada 2010 yang hanya sebesar 5 persen.
Data Nota Keuangan dan APBN 2011 menyebut, tahun 2011 ini, maka penghasilan PNS dengan pangkat terendah, sudah meningkat dari Rp 1.895.700 pada 2010 menjadi sekitar Rp 2.000.000. Adapun guru dengan pangkat terendah, pendapatannya sudah naik dari Rp 2.496.100 menjadi Rp 2.654.000. Sedangkan anggota TNI/Polri dengan pangkat terendah, penghasilannya sudah naik dari Rp 2.505.200 menjadi Rp 2.625.000.
Sementara itu, terkait kebijakan belanja pegawai yang berpotensi membebani pemerintah daerah, termasuk pemberian gaji ke-13, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, hal tersebut merupakan konsekuensi pemerintah daerah. “Pemerintah harus anggarkan itu karena demi undang-undang, kita harus persiapkan gaji ke-13. Kalau ada daerah yang terbebani, itu konsekuensi daerah,” ujarnya.
Menurut Agus, pemerintah pusat sudah menyalurkan dana ke daerah melalui Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), serta Dana Bagi Hasil (DBH). Sehingga, pemerintah daerahlah yang harus mengatur anggarannya agar tetap sehat. “Tentu, kita (pemerintah pusat) akan terus mendorong peningkatan kualitas keuangan daerah,” katanya
Ketua Badan Anggaran DPR Melchias Mekeng mengatakan, rencana kenaikan gaji pokok untuk PNS, TNI/Polri, dan pensiunan tersebut ada dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2012. “Dalam tahun 2012, kebijakan belanja pegawai antara lain kenaikan gaji pokok dan pensiun pokok rata-rata 10 persen,” ujarnya saat menyampaikan laporan Badan Anggaran DPR-RI tentang hasil pembahasan pembicaraan pendahuluan penyusunan RAPBN tahun 2012, dalam rapat paripurna DPR, Selasa (5/7).
Menurut Melchias, kebijakan kenaikan gaji tersebut diharapkan dapat mempertahankan tingkat kesejahteraan aparatur negara serta dapat mendorong pelaksanaan proses pemerintahan berjalan lebih baik.
Tak hanya kenaikan gaji, tahun depan, pemerintah juga berencana untuk meneruskan kebijakan pemberian gaji ke-13, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. “Selain itu, pemerintah juga akan tetap memberikan remunerasi bagi kementerian/lembaga yang telah melaksanakan reformasi birokrasi,” katanya.
Jika dicermati, kenaikan gaji 10 persen pada 2012 nanti sama dengan kenaikan gaji tahun ini yang juga sebesar 10 persen, namun lebih tinggi dibandingkan kenaikan gaji pada 2010 yang hanya sebesar 5 persen.
Data Nota Keuangan dan APBN 2011 menyebut, tahun 2011 ini, maka penghasilan PNS dengan pangkat terendah, sudah meningkat dari Rp 1.895.700 pada 2010 menjadi sekitar Rp 2.000.000. Adapun guru dengan pangkat terendah, pendapatannya sudah naik dari Rp 2.496.100 menjadi Rp 2.654.000. Sedangkan anggota TNI/Polri dengan pangkat terendah, penghasilannya sudah naik dari Rp 2.505.200 menjadi Rp 2.625.000.
Sementara itu, terkait kebijakan belanja pegawai yang berpotensi membebani pemerintah daerah, termasuk pemberian gaji ke-13, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, hal tersebut merupakan konsekuensi pemerintah daerah. “Pemerintah harus anggarkan itu karena demi undang-undang, kita harus persiapkan gaji ke-13. Kalau ada daerah yang terbebani, itu konsekuensi daerah,” ujarnya.
Menurut Agus, pemerintah pusat sudah menyalurkan dana ke daerah melalui Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), serta Dana Bagi Hasil (DBH). Sehingga, pemerintah daerahlah yang harus mengatur anggarannya agar tetap sehat. “Tentu, kita (pemerintah pusat) akan terus mendorong peningkatan kualitas keuangan daerah,” katanya