GAJI PNS AKAN NAIK 10 % -->

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

GAJI PNS AKAN NAIK 10 %

Wednesday, July 6, 2011

Kabar gembira bagi pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI/Polri, serta pensiunan. Tahun de­pan, pemerintah kembali merencanakan ke­naikan gaji.
Ketua Badan Anggaran DPR Melchias Mekeng me­ngatakan, rencana kenaikan gaji pokok untuk PNS, TNI/Polri, dan pensiunan tersebut ada dalam Ran­cangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2012. “Dalam tahun 2012, kebijakan belanja pegawai antara lain kenaikan gaji pokok dan pensiun pokok rata-rata 10 persen,” ujarnya saat menyampaikan laporan Badan Anggaran DPR-RI tentang hasil pembahasan pembicaraan pen­dahuluan penyusunan RAPBN tahun 2012, dalam rapat paripurna DPR, Selasa (5/7).
Menurut Melchias, kebijakan kenaikan gaji ter­­sebut diharapkan dapat mempertahankan ting­kat kesejah­te­raan aparatur negara serta dapat men­­dorong pelak­sanaan proses pemerintahan ber­­jalan lebih baik.
Tak hanya kenaikan gaji, tahun depan, pe­me­rin­tah ju­ga berencana untuk meneruskan kebijakan pem­be­rian gaji ke-13, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.  “Selain itu, pemerintah juga akan tetap memberikan remunerasi bagi kementerian/lembaga yang telah melaksanakan reformasi birokrasi,” katanya.
Jika dicermati, kenaikan gaji 10 persen pada 2012 nanti sama de­ngan kenaikan gaji tahun ini yang juga sebesar 10 persen, na­mun lebih tinggi dibandingkan kenaikan gaji pada 2010 yang ha­nya sebesar 5 persen.
Data Nota Keuangan dan APBN 2011 menyebut, tahun 2011 ini, ma­ka penghasilan PNS dengan pa­ngkat terendah, sudah me­ningkat dari Rp 1.895.700 pada 2010 menjadi se­kitar Rp 2.000.­000. Adapun guru dengan pang­kat terendah, pen­da­pa­tan­nya su­dah naik dari Rp 2.496.100 menjadi Rp 2.654.000. Sedangkan anggota TNI/Polri dengan pangkat teren­dah, peng­ha­si­lan­nya su­dah naik dari Rp 2.505.­200 men­jadi Rp 2.625.000.
Sementara itu, terkait kebijakan belanja pegawai yang berpotensi membebani pemerintah daerah, termasuk pemberian gaji ke-13, Men­teri Keuangan Agus Mar­towardojo mengatakan, hal ter­sebut merupakan konsekuensi pe­merintah daerah. “Pemerintah harus anggarkan itu karena demi undang-undang, kita harus per­siap­kan gaji ke-13. Kalau ada da­erah yang terbebani, itu kon­se­kuensi daerah,” ujarnya.
Menurut Agus, pemerintah pu­sat sudah menyalurkan dana ke daerah melalui Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khu­sus (DAK), serta Dana Bagi Hasil (DBH). Sehingga, peme­rin­tah daerahlah yang harus me­­ngatur anggarannya agar te­tap sehat. “Tentu, kita (pe­me­rin­tah pusat) akan terus men­dorong peningkatan kualitas ke­uangan daerah,” katanya