CILEGON - Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Cilegon hingga kemarin (8/7), belum juga cair. Padahal, sejumlah PNS berharap gaji ke-13 tersebut bisa segera cair agar dapat digunakan untuk berbagai keperluan seperti biaya pendidikan anak.
Rencananya, pencairan gaji ke-13 ini akan digulirkan baik oleh pemerintah pusat maupun daerah pada Juni 2011. Namun karena terkendala belum adanya Peraturan Pemerintah (PP), pemberian gaji ke-13 ini terus tertunda.
Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Cilegon Septo Kalnadi mengatakan, payung hukum pemberian gaji ke-13 sudah ada yakni melalui Peraturan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Menkeu) RI. “Dalam peraturan tersebut tertulis, batas maksimal pencairan hingga akhir Juli 2011,” ujarnya.
Para PNS di lingkungan Pemkot Cilegon diminta tidak khawatir soal tanggal pencarian gaji ke-13 tersebut. Sebab, katanya, saat ini masih awal bulan. “Loh, Juli kan panjang, bisa pertengahan atau akhir Juli. Yang jelas akan kita bagikan. Soal tanggalnya kita masih belum tahu,” ungkapnya.
Terkait besaran anggaran yang akan dibagikan, jelasnya, disesuaikan dengan pangkat dan golongan tiap PNS serta besaran gaji yang diterima per bulan, yakni antara Rp 1,5 juta hingga Rp 4,5 juta. “Satu kali gaji besarannya. Untuk eselon II sendiri disesuaikan golongannya. Tapi paling besar Rp 4,5 juta,” paparnya.
Ditanya alokasi keseluruhan gaji ke-13, Septo mengaku belum melakukan penghitungan dan perincian. “Untuk anggaran secara globalnya kita belum hitung,” jelasnya.
Sementara sejumlah PNS mengaku menunggu-nunggu turunnya gaji ke-13. “Kayaknya kalau di daerah lain sudah cair ya. Mudah-mudahan di Cilegon bisa segera turun. Kalau turun, lumayan buat beli keperluan rumah tangga,” kata salah seorang PNS di Setda Cilegon yang enggan disebutkan namanya.
Senada diungkapkan PNS lainnya. “Walau saya masih bujangan tapi gaji ke-13 bisa buat uang jajan dan keperluan,” jelasnya
Rencananya, pencairan gaji ke-13 ini akan digulirkan baik oleh pemerintah pusat maupun daerah pada Juni 2011. Namun karena terkendala belum adanya Peraturan Pemerintah (PP), pemberian gaji ke-13 ini terus tertunda.
Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Cilegon Septo Kalnadi mengatakan, payung hukum pemberian gaji ke-13 sudah ada yakni melalui Peraturan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Menkeu) RI. “Dalam peraturan tersebut tertulis, batas maksimal pencairan hingga akhir Juli 2011,” ujarnya.
Para PNS di lingkungan Pemkot Cilegon diminta tidak khawatir soal tanggal pencarian gaji ke-13 tersebut. Sebab, katanya, saat ini masih awal bulan. “Loh, Juli kan panjang, bisa pertengahan atau akhir Juli. Yang jelas akan kita bagikan. Soal tanggalnya kita masih belum tahu,” ungkapnya.
Terkait besaran anggaran yang akan dibagikan, jelasnya, disesuaikan dengan pangkat dan golongan tiap PNS serta besaran gaji yang diterima per bulan, yakni antara Rp 1,5 juta hingga Rp 4,5 juta. “Satu kali gaji besarannya. Untuk eselon II sendiri disesuaikan golongannya. Tapi paling besar Rp 4,5 juta,” paparnya.
Ditanya alokasi keseluruhan gaji ke-13, Septo mengaku belum melakukan penghitungan dan perincian. “Untuk anggaran secara globalnya kita belum hitung,” jelasnya.
Sementara sejumlah PNS mengaku menunggu-nunggu turunnya gaji ke-13. “Kayaknya kalau di daerah lain sudah cair ya. Mudah-mudahan di Cilegon bisa segera turun. Kalau turun, lumayan buat beli keperluan rumah tangga,” kata salah seorang PNS di Setda Cilegon yang enggan disebutkan namanya.
Senada diungkapkan PNS lainnya. “Walau saya masih bujangan tapi gaji ke-13 bisa buat uang jajan dan keperluan,” jelasnya