Serang - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengakui bahwa pada pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Banten tahun anggaran 2010 terdapat 10 kegiatan yang tidak tercapai target pelaksanaannya.
Demikian terungkap dalam jawaban Gubernur Banten yang disampaikan Wakil Gubernur Banten HM Masduki dalam Rapat Paripurna dengan agenda Jawaban Gubernur Banten terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi atas Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Banten tahun anggaran 2010 Senin, (11/7/2011).
Demikian terungkap dalam jawaban Gubernur Banten yang disampaikan Wakil Gubernur Banten HM Masduki dalam Rapat Paripurna dengan agenda Jawaban Gubernur Banten terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi atas Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Banten tahun anggaran 2010 Senin, (11/7/2011).
Ke 10 kegiatan itu adalah kegiatan pilot projeck sekolah berbasis Tekhnologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Dinas Pendidikan, peningkatan pelayanan kesehatan rujukan pada RSU Malingping, Penyuluhan penanaman modal pada BKPMD, Promosi investasi pada BKPMD dan Penyiapan sarana dan materi promosi pada Disbudpar.
Selanjutnya penyusunan realisasi kinerja dan perencanaan program dan kegiatan Biro Hukum, Penyusunan Perda pada Biro Hukum, Fasilitasi pembentukan keluarga sadar hukum pada Biro Hukum, fasilitasi koordinasi konflik sosial yang bermotif agama pada Biro Kesra dan kegiatan fasilitasi dan pembinaan penyelenggaraan daerah otonomi baru pada Biro Pemerintahan.
“Realisasi TIK sebesar Rp1,98 milyar atau 33,38 persen dari anggaran disebabkan terdapat dua tolok ukur yang tidak dilaksanakan yaitu pengadaan belanja modal pengadaan fasilitasi model kelas multimedia dan pengadaan fasilitasi pengembangan teknologi pendidikan berbasis TIK karena waktu tidak mencukupi,” ungkap Masduki.
Masduki mengatakan bahwa tidak tercapainya tolok ukur beberapa kegiatan tersebut, selain karena tidak mencukupinya waktu pelaksanaan, juga karena kegiatan yang dibatalkan pelaksanaannya oleh pihak pengelenggara, honor yang tidak terserap dan belum ada MoU dengan pihak ketiga.
“Kegiatan fasilitasi dan pembinaan penyelenggaraan daerah otonomi baru sudah 100 persen, anggaran sebesar Rp350 juta yang berasal dari anggaran perubahan dan sebelumnya adalah Rp150 juta. Karena anggaran perubahan ditetapkan pada tanggal Oktober 2010, dan persetujuan pembentukan Kabupaten Cilangkahan pada tanggal 10 Agustus 2010, maka mengakibatkan sisa anggaran Rp288 juta,” ungkapnya.
Terkait pertnyaan sejumlah fraksi soal besarnya silpa, Gubernur Banten melalui Wakilnya dalam jawabannya sama sekali tidak menyinggung persoalan silpa yang mencapai Rp535 miliar lebih.
Masduki hanya menguraikan soal silpa yang berasal dari anggaran belanja pegawai pada belanja tidak langsung sebesar Rp42,09 miliar terdiri dari sisa anggaran duka wafat, mutasi pegawai dan acress belanja pegawai. Selain itu karena sisa belanja pegawai pada belanja langsung sebesar Rp6,39 miliar dikarenakan efisiensi dari beberapa kegiatan diseluruh SKPD.
“Proses penyusunan APBD pada dasarnya merupakan kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD. Oleh karena itu pertanyaan terkait besaran target anggaran baik pos pendapatan, belanja maupun pembiayaan, tentu sebelumnya melalui pembahasan bersama sejak KUA dan PPAS. Apabila dianggap kurang tepat, adalah menjadi tugas kita bersama kedepan untuk memperbaikinya,” ujarnya
“Proses penyusunan APBD pada dasarnya merupakan kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD. Oleh karena itu pertanyaan terkait besaran target anggaran baik pos pendapatan, belanja maupun pembiayaan, tentu sebelumnya melalui pembahasan bersama sejak KUA dan PPAS. Apabila dianggap kurang tepat, adalah menjadi tugas kita bersama kedepan untuk memperbaikinya,” ujarnya