Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany menjamin pemerataan pendidikan, peningkatan mutu dan peningkatan yang terjangkau untuk masyarakat. Salah satu yang dilakukan adalah mencabut peraturan Wali Kota nomor 36 tahun 2009 yang direvisi dengan Peraturan Wali Kota nomor 3 tahun 2010 tentang petunjuk pelaksanaan mekanisnya sumbangan pendidikan secara sukarela dari masyarakat untuk satuan pendidikan dasar dan menengah. “Kami sudah mencabut perwal ini sejak tanggal 20 Juni 2011 ini, tinggal menunggu Dinas Pendidikan untuk segera mensosialisasikannya ke sekolah-sekolah negeri,” ujar Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany.
Seperti diketahui, peraturan yang sedianya bermaksud untuk meringankan beban masyarakat dalam memberikan sumbangan pendidikan, meliputi sumbangan investasi dan operasional yang tidak menyentuh besarannya itu, dalam pelaksanaannya menimbulkan multi tafsir. Akibatnya, peraturan wali kota ini seringkali dijadikan dasar alasan untuk melegalkan pungutan terhadap orang tua dan wali murid di hampir semua tingkatan sekolah yang ada di Kota Tangsel.
“Kami akan segera mensosialisasikan terkait dicabutnya peraturan wali kota tersebut kepada kepala sekolah dan setiap sekolah,” ujar Kepala Dinas Pendidikan,” Mathodah
“Kami akan segera mensosialisasikan terkait dicabutnya peraturan wali kota tersebut kepada kepala sekolah dan setiap sekolah,” ujar Kepala Dinas Pendidikan,” Mathodah