Ciwandan – Lantaran dinilai bermasalah, penambangan pasir di kawasan Kubangsari, Kecamatan Ciwandan, yang dilakukan PT Waskita Karya untuk pematangan lahan Krakatau Posco dihentikan secara paksa oleh Walikota, Kamis (9/6).
Permintaan penghentian proyek tersebut langsung dilayangkan melalui dua surat teguran. Yakni dari Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) dan Badan Lingkungan Hidup (BLH). Disperindagkop mengeluarkan surat teguran No: 616.1/1011/Perindagkop dan BLH Cilegon surat penghentian kegiatan bernomor 540/1646/BLH. Kedua surat yang ditandatangani Walikota Tb Iman Ariyadi itu dibacakan langsung di kantor perwakilan PT Waskita Karya di kawasan Ciwandan oleh Kepala Disperindagkop Achmad Dhita Prawira, dan Kepala BLH Epud Syaefudin.
Penambangan pasir PT Waskita Karya dituding menyalahi sejumlah aturan. Mulai tak adanya izin usaha pertambangan berupa pengerukan pasir laut, penambangan di kawasan zona perlindungan, hingga dituding tak membayar pajak pertambangan.
Dalam surat teguran penghentian kegiatan Disperindagkop, PT Waskita Karya dianggap melanggar UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Sementara dalam surat BLH Cilegon, pihak PT Waskita Karya dianggap melanggar Keputusan Menteri Perikanan dan Kelautan Nomor Kep.33/MEN/2002 tentang Zona Wilayah Pesisir dan Laut untuk Kegiatan Pengusahaan Pasir Laut, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Penambangan pasir laut di Ciwandan sendiri masuk dalam zona perlindungan yang dilarang,” tegas Kepala BLH Cilegon Epud Syaefudin.
Selain kepala Disperindagkop dan BLH, hadir saat penutupan tersebut Kepala Satpol PP Noviyogi Hermawan, Sekretaris BLH Soleh, dan sejumlah lurah di kawasan Ciwandan.
Menurut Epud, dengan pelanggaran aturan tersebut pihak PT Waskita Karya telah melakukan pelanggaran berat, terlebih melanggar UU lingkungan hidup. “Ada ketentuan pidana yang mengatur hal ini. Dan ini jelas pelecehan terhadap pemerintah daerah karena izin penambangan dari Disperindagkop pun belum ada,” tegasnya.
Kepala Disperindagkop Cilegon Achmad Dhita Prawira mengatakan, proyek penambangan pasir tersebut ilegal lantaran izinnya belum dikeluarkan oleh Pemkot. “Izinnya saja belum ada kenapa berani-berani melakukan penambangan,” kata Dhita.
Yang lebih mengesalkan, lanjutnya, semula proyek pengerukan pasir tersebut untuk wilayah Pantai Salira, Kabupaten Serang. Namun tiba-tiba pemindahan lokasi dilakukan dengan pemberitahuan yang mendadak. “Surat pemberitahuan dan permohonan perizinannya baru dilayangkan ke Walikota, pada Rabu (8/6). Sedang proses penambangannya kita duga sudah berjalan sejak beberapa hari ke belakang,” ujarnya.
Rombongan Pemkot Cilegon kemarin pun langsung meninjau lokasi proyek penambangan. Di lokasi penambangan itu sejumlah alat berat disiagakan. Tak hanya itu, pipa-pipa penyedot pasir laut pun tampak bekerja menyedot air dan pasir dari laut Kubangsari, Ciwandan. Dalam sehari penambangan tersebut menyedot 100.000 m3 atau menguruk lahan seluas 3 hektare. “Penambangan pasir pakai sistem cuter section, jadi pasir disedot melalui penyaringan pipa, lalu air lautnya dibuang kembali. Kita ngambil pasirnya pada kedalaman 50 meter di bawah permukaan. Aktivitas ini baru dari kemarin kok,” kata Manajer Teknik dan Administrasi Konstruksi, Setijanto Nugradi.
Sementara itu, Project Manajer PT Waskita Karya Toto Parwoto kepada wartawan mengatakan, permohonan perizinan sudah dilakukannya melalui pihak ketiga. “Sambil izin ditempuh, penambangan memang sudah dimulai. Baru dari kemarin (Rabu (8/6)-red) dimulainya,” ungkapnya.
Kata Toto, pemindahan lokasi dari Pantai Salira ke Laut Kubangsari, Ciwandan, lantaran kondisi pasir laut di sana kurang bagus. “Pasir di Salira warnanya kehitam-hitaman. Kita putuskan untuk pindah di sini (Kubangsari),” paparnya.
Dengan surat teguran penghentian tersebut, pihaknya mengaku akan segera mengambil langkah. Bahkan, jika diperlukan akan berkoordinasi dengan kementerian. “Yang pasti surat teguran ini akan kita perhatikan. Saya minta waktu dulu untuk presentasi dan betemu Walikota. Kita sendiri nanti yang akan urus perizinannya tanpa melibatkan pihak ketiga,” jelasnya
Permintaan penghentian proyek tersebut langsung dilayangkan melalui dua surat teguran. Yakni dari Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) dan Badan Lingkungan Hidup (BLH). Disperindagkop mengeluarkan surat teguran No: 616.1/1011/Perindagkop dan BLH Cilegon surat penghentian kegiatan bernomor 540/1646/BLH. Kedua surat yang ditandatangani Walikota Tb Iman Ariyadi itu dibacakan langsung di kantor perwakilan PT Waskita Karya di kawasan Ciwandan oleh Kepala Disperindagkop Achmad Dhita Prawira, dan Kepala BLH Epud Syaefudin.
Penambangan pasir PT Waskita Karya dituding menyalahi sejumlah aturan. Mulai tak adanya izin usaha pertambangan berupa pengerukan pasir laut, penambangan di kawasan zona perlindungan, hingga dituding tak membayar pajak pertambangan.
Dalam surat teguran penghentian kegiatan Disperindagkop, PT Waskita Karya dianggap melanggar UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Sementara dalam surat BLH Cilegon, pihak PT Waskita Karya dianggap melanggar Keputusan Menteri Perikanan dan Kelautan Nomor Kep.33/MEN/2002 tentang Zona Wilayah Pesisir dan Laut untuk Kegiatan Pengusahaan Pasir Laut, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Penambangan pasir laut di Ciwandan sendiri masuk dalam zona perlindungan yang dilarang,” tegas Kepala BLH Cilegon Epud Syaefudin.
Selain kepala Disperindagkop dan BLH, hadir saat penutupan tersebut Kepala Satpol PP Noviyogi Hermawan, Sekretaris BLH Soleh, dan sejumlah lurah di kawasan Ciwandan.
Menurut Epud, dengan pelanggaran aturan tersebut pihak PT Waskita Karya telah melakukan pelanggaran berat, terlebih melanggar UU lingkungan hidup. “Ada ketentuan pidana yang mengatur hal ini. Dan ini jelas pelecehan terhadap pemerintah daerah karena izin penambangan dari Disperindagkop pun belum ada,” tegasnya.
Kepala Disperindagkop Cilegon Achmad Dhita Prawira mengatakan, proyek penambangan pasir tersebut ilegal lantaran izinnya belum dikeluarkan oleh Pemkot. “Izinnya saja belum ada kenapa berani-berani melakukan penambangan,” kata Dhita.
Yang lebih mengesalkan, lanjutnya, semula proyek pengerukan pasir tersebut untuk wilayah Pantai Salira, Kabupaten Serang. Namun tiba-tiba pemindahan lokasi dilakukan dengan pemberitahuan yang mendadak. “Surat pemberitahuan dan permohonan perizinannya baru dilayangkan ke Walikota, pada Rabu (8/6). Sedang proses penambangannya kita duga sudah berjalan sejak beberapa hari ke belakang,” ujarnya.
Rombongan Pemkot Cilegon kemarin pun langsung meninjau lokasi proyek penambangan. Di lokasi penambangan itu sejumlah alat berat disiagakan. Tak hanya itu, pipa-pipa penyedot pasir laut pun tampak bekerja menyedot air dan pasir dari laut Kubangsari, Ciwandan. Dalam sehari penambangan tersebut menyedot 100.000 m3 atau menguruk lahan seluas 3 hektare. “Penambangan pasir pakai sistem cuter section, jadi pasir disedot melalui penyaringan pipa, lalu air lautnya dibuang kembali. Kita ngambil pasirnya pada kedalaman 50 meter di bawah permukaan. Aktivitas ini baru dari kemarin kok,” kata Manajer Teknik dan Administrasi Konstruksi, Setijanto Nugradi.
Sementara itu, Project Manajer PT Waskita Karya Toto Parwoto kepada wartawan mengatakan, permohonan perizinan sudah dilakukannya melalui pihak ketiga. “Sambil izin ditempuh, penambangan memang sudah dimulai. Baru dari kemarin (Rabu (8/6)-red) dimulainya,” ungkapnya.
Kata Toto, pemindahan lokasi dari Pantai Salira ke Laut Kubangsari, Ciwandan, lantaran kondisi pasir laut di sana kurang bagus. “Pasir di Salira warnanya kehitam-hitaman. Kita putuskan untuk pindah di sini (Kubangsari),” paparnya.
Dengan surat teguran penghentian tersebut, pihaknya mengaku akan segera mengambil langkah. Bahkan, jika diperlukan akan berkoordinasi dengan kementerian. “Yang pasti surat teguran ini akan kita perhatikan. Saya minta waktu dulu untuk presentasi dan betemu Walikota. Kita sendiri nanti yang akan urus perizinannya tanpa melibatkan pihak ketiga,” jelasnya