Walikota Cilegon STOP Penambangan Pasir -->

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

Walikota Cilegon STOP Penambangan Pasir

Friday, June 10, 2011

Ciwandan – Lantaran dinilai bermasalah, penambangan pasir di kawasan Kubangsari, Kecamatan Ciwandan, yang dilakukan PT Waskita Karya untuk pematangan lahan Krakatau Posco dihentikan secara paksa oleh Walikota, Kamis (9/6).
Permintaan penghentian proyek tersebut lang­sung dilayangkan melalui dua surat te­guran. Yakni dari Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) dan Badan Lingkungan Hidup (BLH). Disperindagkop mengeluarkan surat teguran No: 616.1/1011/Perindagkop dan BLH Cilegon surat penghentian kegiatan bernomor 540/1646/BLH. Kedua surat yang ditandatangani Walikota Tb Iman Ariyadi itu dibacakan langsung di kantor perwakilan PT Waskita Karya di kawasan Ciwandan oleh Kepala Disperindagkop Achmad Dhita Prawira, dan Kepala BLH Epud Syaefudin.
Penambangan pasir PT Waskita Karya dituding menyalahi sejumlah aturan. Mulai tak adanya izin usaha pertambangan berupa pengerukan pasir laut, penambangan di kawasan zona perlindungan, hingga dituding tak membayar pajak pertambangan.
Dalam surat teguran penghentian kegiatan Disperindagkop, PT Waskita Karya dianggap melanggar UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Per­tambangan Mineral dan Batubara serta Per­aturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 ten­tang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Sementara dalam surat BLH Cilegon, pihak PT Waskita Karya dianggap melanggar Keputusan Menteri Perikanan dan Kelautan Nomor Kep.33/MEN/2002 tentang Zona Wilayah Pesisir dan Laut untuk Kegiatan Pe­ngu­sa­haan Pasir Laut, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlin­du­ngan dan Pengelolaan Ling­kungan Hidup. “Penambangan pasir laut di Ciwandan sendiri masuk dalam zona perlindungan yang dilarang,” tegas Kepala BLH Cilegon Epud Syaefudin.
Selain kepala Disperindagkop dan BLH, hadir saat penutupan tersebut Kepala Satpol PP Noviyogi Hermawan, Sekretaris BLH Soleh, dan sejumlah lurah di kawasan Ciwandan.
Menurut Epud, dengan pelang­garan aturan tersebut pihak PT Waskita Karya telah melakukan pelanggaran berat, terlebih melanggar UU lingkungan hidup. “Ada ketentuan pidana yang mengatur hal ini. Dan ini jelas pelecehan terhadap pemerintah daerah karena izin penambangan dari Disperindagkop pun belum ada,” tegasnya.
Kepala Disperindagkop Cilegon Achmad Dhita Prawira menga­takan, proyek penambangan pa­sir tersebut ilegal lantaran izin­nya belum dikeluarkan oleh Pem­kot. “Izinnya saja belum ada kenapa berani-berani mela­kukan penambangan,” kata Dhita.
Yang lebih mengesalkan, lanjutnya, semula proyek pe­nge­rukan pasir tersebut untuk wila­yah Pantai Salira, Kabupaten Serang. Namun tiba-tiba pe­mindahan lokasi dilakukan dengan pemberitahuan yang mendadak. “Surat pemberitahuan dan permohonan perizinannya baru dilayangkan ke Walikota, pada Rabu (8/6). Sedang proses penambangannya kita duga sudah berjalan sejak beberapa hari ke belakang,” ujarnya.
Rombongan Pemkot Cilegon kemarin pun langsung meninjau lokasi proyek penambangan. Di lokasi penambangan itu sejumlah alat berat disiagakan. Tak hanya itu, pipa-pipa penyedot pasir laut pun tampak bekerja menyedot air dan pasir dari laut Kubangsari, Ciwandan. Dalam sehari penambangan tersebut menyedot 100.000 m3 atau menguruk lahan seluas 3 hektare. “Penambangan pasir pakai sistem cuter section, jadi pasir disedot melalui penyaringan pipa, lalu air lautnya dibuang kembali. Kita ngambil pasirnya pada kedalaman 50 meter di bawah permukaan. Aktivitas ini baru dari kemarin kok,” kata Manajer Tek­nik dan Administrasi Kons­truksi, Setijanto Nugradi.
Sementara itu, Project Manajer PT Waskita Karya Toto Parwoto kepada wartawan mengatakan, permohonan perizinan sudah dilakukannya melalui pihak ketiga. “Sambil izin ditempuh, penam­bangan memang sudah dimulai. Baru dari kemarin (Rabu (8/6)-red) dimulainya,” ungkapnya.
Kata Toto, pemindahan lokasi dari Pantai Salira ke Laut Kubangsari, Ciwandan, lantaran kon­disi pasir laut di sana kurang ba­gus. “Pasir di Salira warnanya ke­hitam-hitaman. Kita putuskan un­tuk pindah di sini (Ku­bang­sari),” paparnya.
Dengan surat teguran peng­hentian tersebut, pihaknya me­ngaku akan segera mengambil lang­kah. Bahkan, jika diperlukan akan berkoordinasi dengan ke­men­terian. “Yang pasti surat te­gu­­­r­an ini akan kita perhatikan. Sa­­ya minta waktu dulu untuk pre­sentasi dan betemu Wali­kota. Kita sendiri nanti yang akan urus per­­izinannya tanpa melibatkan pi­­hak ketiga,” jelasnya