TANGSEL- Keberhasilan Pemkot Tangsel di bawah kepemimpinan Walikota Airin Rachmi Diany dan Wakil Walikota Benyamin Davnie meraih penilaian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) pengelolaan keuangan tahun 2010, terbilang prestasi istimewa. Sebab kota pemekaran dari Kabupaten Tangerang ini baru berdiri selama 3 tahun, tepatnya sejak Nopember 2008.
Seperti diketahui WTP merupakan predikat tertinggi bidang pengelolaan keuangan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Predikat WTP menandakan pengelolaan keuangan Pemkot Tangsel dinilai baik, efisien serta akuntabel sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). “Banyak pemerintah daerah yang sudah berdiri belasan tahun hanya bisa mendapat penilaian wajar dengan pengecualian (WDP), atau bahkan disclaimer,” terang Jaka Badranaya.
Contoh paling dekat menurut Jaka Badranaya adalah Pemkot Tangerang. Kota ini berdiri sejak tahun 1993 yang sudah melalui Undang-Undang No Tahun 1993. Baru di tahun 2008 Pemkot Tangerang mendapat penilaian WTP atas pengelolaan keuangan di tahun 2007. Hingga tahun ini, Pemkot Tangerang sudah meraih WTP sebanyak 4 kali berturut-turut. “Untuk wilayah Provinsi Banten, Pemkot Tangerang memang terbanyak meraih WTP, namun butuh 14 tahun, dan 3 walikota bagi Pemkot Tangerang untuk membenahi pengelolaan keuangan hingga bisa mendapat predikat WTP,” tutur Jaka.
Tiga walikota yang dimaksud mulai Zackaria Machmud, HM Thamrin, dan yang saat ini menjabat Wahidin Halim. Dijelaskan Jaka, opini yang dikeluarkan oleh BPK memiliki berbagai tingkatan, mulai dari yang paling baik sampai yang tidak mendapatkan opini. Laporan pemeriksaan yang baik atau wajar dan tidak memiliki penyimpangan sama sekali diberi opini Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion)” atau WTP. “Opini Wajar Dengan Pengecualian (Qualified Opinion)” atau WDP diberikan kepada laporan keuangan yang baik dan wajar, sesuai dengan ketentuan-ketentuan namun tidak untuk beberapa hal yang dikecualikan,” papar Jaka.
Sementara untuk laporan keuangan yang penyajian saldonya lebih besar dari seharusnya diberikan opini Lebih Saji (overstated). Opini Tidak Wajar atau Adversed opinion diberikan kepada laporan keuangan yang tidak sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia.
“Sedangkan opini Pernyataan Menolak Memberikan Opini atau Disclaimer of Opinion diberikan jika tim pemeriksa tidak dapat menyatakan pendapat atas laporan karena bukti pemeriksaan tidak cukup untuk membuat kesimpulan. Predikat ini merupakan yang terburuk,” jelas Jaka.
Melihat kriteria tersebut, dikatakan Jaka, bukan hal mudah bagi Pemkot Tangsel untuk mendapatkan predikat WTP. “Karenanya sya yakin pemimpin Kota Tangsel Airin dan Benyamin tidak hanya cerdas, tapi mereka juga punya kemampuan manajemen SDM, admimnistreasi dan keuangan yang lebih dari rata-rata kepala daerah,” ucap Jaka.
Ucapan Jaka bukan tanpa dasar. Sekelas Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten Slamet Kurniawan saja memuji keberhasilan Pemkot tangsel. Tanpa ragu ia menyatakan Pemkot Tangsel berhasil mngelola keuangan dengan baik, bersih dan transparan.
“Kami juga mengacungi jempol, karena Pemkot Tangsel yang memang baru saja definitif dapat memperbaiki kekurangannya,” ujarnya, Senin (30/5).
“BPK telah menyimpulkan bahwa tidak ditemukan salah saji yang material atas laporan keuangan Pemkot Tangsel,”tandas Slamet