Syarat Mendirikan Koperasi -->

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

Syarat Mendirikan Koperasi

Tuesday, June 7, 2011

Cilegon - Peningkatan taraf ekonomi masyarakat adalah merupakan syarat mutlak untuk memajukan ekonomi masyarakat Kota Cilegon dan menambah pendapatan asli daerah (PAD) salah satunya dengan memberikan penyuluhan kepada masyarakat untuk mendirikan koperasi sebagai wadah untuk berusaha.
Dalam hal ini bidang koperasi dan umkm selalu siap untuk memberikan penyuluhan dan pelayanan kepada masyarakat Kota Cilegon demikian dikatakan Kabid Koperasi dan Umkm Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) Kota Cilegon Drs Haeroji Hakim kepada wartawan diruang kerjanya.
Persyaratan untuk mendirikan koperasi dibutuhkan 20 orang yang terdiri dari pengurus 3 orang yaitu ketua,sekretaris,bendahara dan selebihnya adalah anggota ini yang disebut dengan kepengurusan formasi tiga atau kepengurusan ketua,ketua 1,ketua 2,sekretaris,bendahara ini yang disebut kepengurusan formasi lima.
Sebelumnya kumpulan 20 orang yang ingin mendirikan koperasi sudah melakukan rapat kesepakatan dan diajukanlah permohonan untuk mendirikan koperasi ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Cilegon.
Selanjutnya dilakukan penyuluhan oleh instansi Disperindag Kota Cilegon seluruh anggota beserta pengurus diundang dan ditentukan tempatnya dimana nanti dalam rapat tersebut akan dibicarakan kepengurusan dan orang orang yang akan duduk sebagai pengurus, serta ditentukan besarnya simpanan pokok yang hanya sekali saja dipungut dan simpanan wajib yang harus dibayarkan setiap bulanya.
serta koperasi yang akan didirikan bergerak dibidang usaha apa,serta dibicarakan juga modal yang dibutuhkan koperasi barulah kemudian diajukan surat permohonan untuk pembentukan koperasi serta diproses oleh Disperindag apakah sudah memenuhi persyaratan yang ada dalam undang undang no 25 tahun 1992 tentang perkoperasian barulah kemudian dikeluarkan akte pendirian koperasi yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Cilegon sebagai Badan Usaha yang bebadan hokum,demikian dikatakan Kabid Koperasi dan Umkm Disperindag Kota Cilegon Drs Haeroji Hakim kepada wartawan.
Sekarang ini bidang pekerjaan yang bisa dilakukan oleh koperasi sama saja dengan perusahaan yang bergerak dibidang supplayer dan kontraktor serta bisa mengikuti tender tender diperusahaan besar dan bidang usaha simpan pinjam tetapi bidang usaha selain simpan pinjam koperasi tersebut dikenakan pajak serta dikeluarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta kelengkapan surat lainnya seperti (SIUPP) Surat Ijin untuk Pendirian Perusahaan serta kelengkapan surat lainnya sebagaimana layaknya perusahaan dan bisa Go Public serta untuk penentuan pengambilan keuntungan yang akan diambil oleh koperasi akan dibicarakan didalam rapat anggota serta keputusan disetujui oleh seluruh anggota inilah perbedaan antara koperasi dan perusahaan.
Pada umumnya dimana didalam perusahaan keputusan apapun bisa diputuskan sendiri oleh direktur perusahaan jadi didalam koperasi semua keputusan diputuskan bersama dan segala masalah diselesaikan oleh pengurus serta seluruh anggota secara bersama sama demikian dikatakan oleh Kabid Koperasi dan UMKM Disperindag Kota Cilegon Drs Haeroji Hakim kepada Wartawan diruang kerjanya.