SKPD Membuat Kontrak Kerja -->

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

SKPD Membuat Kontrak Kerja

Friday, June 17, 2011

SERANG - Menanggapi LHP BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Banten yang memberikan opini WDP, Gubernur Banten Hj.Ratu Atut Chosiyah berjanji akan segera menindaklanjuti LHP BPK tersebut sesuai dengan ketentuan yaitu 60 hari setelah disampaikan oleh BPK. Bahkan ia mengaku sudah menyampaikan action plan untuk menindaklanjuti temuan BPK tersebut.

“Kedepannya kami akan membuat kontrak kerja dengan SKPD agar melaksanakan tugas dan fungsi dalam melaksanakan anggaran sesuai dengan ketentuannya. Sehingga kami berharap tahun depan Pemerintah Provinsi Banten memperoleh predikat WTP,” kata Gubernur.Ketua DPRD Banten Aeng Haerudin mengatakan bahwa LHP BPK tersebut akan ditindaklanjuti oleh Komisi-Komisi di DPRD Banten.“Komisi yang menjadi mitra kerjanya yang memanggil SKPD terkait,” kata Aeng.Terkait permintaan pengembalian mobdin, Ketua DPRD Banten mengatakan bahwa mobdin yang dipakai anggota dewan hanya pinjam pakai, sehingga semuanya diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Banten.
“Kalau memang harus dikembalikan silahkan saja, karena selain Dewan juga banyak lembaga lain yang mendapatkan pinjam pakai. Soal pengadaannya itu Biro Umum dan Sekwan,” ujar Aeng.