Serang - Opini Discalimer atau tidak berpendapat yang diperoleh Kabupaten Pandeglang dan Kota Cilegon menunjukkan kedua daerah tersebut abai terhadap komitmen transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Demikian dikatakan Pengamat ekonomi Untirta Dahnil Anzar menanggapi perolehan opini disclaimer dari BPK terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan Kota Cilegon tahun anggaran 2010, Selasa, (31/5/2011).
“Opini disclaimer paling tidak menunjukkan pemerintahnya mengabaikan komitmen transparansi dan akuntabilitas. Walaupun memang tidak menjamin daerah yang mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) transparan dan bebas korupsi karena audit dilakukan secara sampling, sehingga tidak semua transaksi pemerintah daerah diperiksa,” kata Dahnil.
Sebagaimana diketahui dari 8 kabupaten/kota, yang mendapat opini WTP yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yakni Kabuaten Serang, Kota Serang dan Kabupaten Lebak, dan yang mendapat opini disclaimer yakni Kabupaten Pandeglang dan Kota Cilegon.
Menurut dia, WTP saja belum tentu transparan apalagi yang disclaimer. Daerah yang memperoleh opini disclaimer pasti daerah tersebut bermasalah dengan pengawasan internal.
Dahnil mengatakan, terlepas dari substansi makna disclaimer biasanya abai dan miskin akan kebutuhan tenaga PNS yang memiliki kemampuan akuntansi pemerintah dengan baik sehingga tidak mampu membangun sistem akuntansi daerah yang baik dan tidak memahami standar akuntansi pemrerintah. Padahal, jelas dia, tuntutan transparansi dan akuntabilitas semakin kuat dari publik.
Apalagi menurutnya, dengan keluarnya PP No 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintah. Ia menyarankan tiga tahun ke depan pemerintah daerah sudah harus siap dengan pencatatan akuntansi atau pengelolaan APBD dengan basis accrual tidak lagi menggunakan basis kas seperti saat ini.
Demikian dikatakan Pengamat ekonomi Untirta Dahnil Anzar menanggapi perolehan opini disclaimer dari BPK terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan Kota Cilegon tahun anggaran 2010, Selasa, (31/5/2011).
“Opini disclaimer paling tidak menunjukkan pemerintahnya mengabaikan komitmen transparansi dan akuntabilitas. Walaupun memang tidak menjamin daerah yang mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) transparan dan bebas korupsi karena audit dilakukan secara sampling, sehingga tidak semua transaksi pemerintah daerah diperiksa,” kata Dahnil.
Sebagaimana diketahui dari 8 kabupaten/kota, yang mendapat opini WTP yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yakni Kabuaten Serang, Kota Serang dan Kabupaten Lebak, dan yang mendapat opini disclaimer yakni Kabupaten Pandeglang dan Kota Cilegon.
Menurut dia, WTP saja belum tentu transparan apalagi yang disclaimer. Daerah yang memperoleh opini disclaimer pasti daerah tersebut bermasalah dengan pengawasan internal.
Dahnil mengatakan, terlepas dari substansi makna disclaimer biasanya abai dan miskin akan kebutuhan tenaga PNS yang memiliki kemampuan akuntansi pemerintah dengan baik sehingga tidak mampu membangun sistem akuntansi daerah yang baik dan tidak memahami standar akuntansi pemrerintah. Padahal, jelas dia, tuntutan transparansi dan akuntabilitas semakin kuat dari publik.
Apalagi menurutnya, dengan keluarnya PP No 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintah. Ia menyarankan tiga tahun ke depan pemerintah daerah sudah harus siap dengan pencatatan akuntansi atau pengelolaan APBD dengan basis accrual tidak lagi menggunakan basis kas seperti saat ini.
Sementara setelah menyerahkan LHP BPK kepada delapan kabupaten/kota, Perwakilan BPK Banten juga akan menyerahkan LHP BPK kepada Pemprov Banten. Menurut kasubag SDM, Hukum dan Humas Perwakilan BPK Banten Retno Damayanti, LHP BPK terhadap Pemprov Banten rencananya akan disampaikan pada 6 Juni. Namun demikian, kepastiannya menunggu hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Banten.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, LHP BPK Pemprov Banten tahun anggaran 2010 mendapatkan opini WDP sama seperti tahun 2009 lalu. Kepala Bapeda Provinsi Banten Widodo Hadi mengaku belum tahun hasil LHP BPK karena jadwal pembahasan penyerahan LHP BPK belum ditentukan.
Namun demikian, dia mengakui jika permasalahan aset ini belum selesai dituntaskan. “Nanti setelah LHP BPK diserahkan rekomendasi BPK akan diitindaklanjuti,” katanya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, LHP BPK Pemprov Banten tahun anggaran 2010 mendapatkan opini WDP sama seperti tahun 2009 lalu. Kepala Bapeda Provinsi Banten Widodo Hadi mengaku belum tahun hasil LHP BPK karena jadwal pembahasan penyerahan LHP BPK belum ditentukan.
Namun demikian, dia mengakui jika permasalahan aset ini belum selesai dituntaskan. “Nanti setelah LHP BPK diserahkan rekomendasi BPK akan diitindaklanjuti,” katanya.
DPRD Banten sendiri berdasarkan informasi baru akan menggelar Rapat Bamus pada Rabu, (1/6/2011)