Serang - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten menilai, pengadaan mobil dinas (mobdin) yang dilakukan Biro Umum dan Perlengkapan dan Sekretariat DPRD Banten sebesar R16,89 miliar yang digunakan Anggota DPRD Banten tidak sesuai peruntukan. Karenanya BPK meminta agar mobdin tersebut dikembalikan.
Demikian dikatakan Kepala BPK RI Perwakilan Banten I Nyoman Wara saat konferensi pers usai menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2010 kepada DPRD Banten dalam rapat paripurna istimewa Senin, (13/6/2011).
“Kalau temuan terkait ketidakpatuhan pada perundang-undangan seperti pengadaan kendaraan dinas tidak tepat peruntukannya, maka itu harus dikembalikan sesuai dengan peruntukannya,” katanya.
I Nyoman Wara mengatakan, ada 25 temuan ketidakpatuhan pada peraturan perundang-undangan atas hasil pemeriksaan laporan keuangan pemprov Banten tahun 2010, diantaranya adalah pengadaan kendaraan dinas pada biro umum dan perlengkapan serta sekretariat DPRD Banten Rp16,89 miliar tidak tepat peruntukannya.
Selain itu, kata Nyoman, Sekretariat DPRD Banten mengelurakan belanja perawatan kendaraan bermotor bagi yang tidak berhak sebesar Rp472,67 juta, kemudian terdapat indikasi kemahalan harga pengadaan barang pada beberapa paket kegiatan pada tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp487,23 juta, serta beberapa kegiatan lain yang ada pada tiga SKPD mengalami keterlambatan dan belum dipungut denda sebesar RP220,68 juta.
Kemudian kelebihan pembayaran beberapa pekerjaan fisik karena kekurangan volume atau pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi pada lima SKPD yang mengakibatkan kerugian daerah sebesar Rp1,72 miliar serta pelaksanaan perjalanan dinas yang belum tertib mengakibatkan perbedaan atau kelebihan harga tiket pada empat SKPD sebesar Rp931,14 juta.
“Atas temuan-temuan tersebut, Pemprov Banten telah menindaklanjuti dengan melakukan pengembalian kerugian daerah ke kas daerah sebesar Rp1,07 miliar dan sebesar Rp45,75 juta ke kas negara,” katanya.
BPK juga menyampaikan enam temuan terkait dengan pengendalian intern, diantaranya kelemahan dalam sistem pengendalian dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah dan bantuan sosial diantaranya penggunaan dan pencairan dana Jamkesmas sebesar Rp2,8 miliar pada RSUD Malingping diluar mekanisme APBD, serta pengendalian persediaan dan penatausahaan aset tetap maupun aset lainnya senilai Rp857,19 miliar tidak diadministrasikan secara memadai dan masih tercatat di neraca walaupun telah diserahterimakan ke kabupaten/kota.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan pemerintah Provinsi Banten tahun 2010, BPK RI masih tetap memberikan pendapat atau opini ‘Wajar Dengan Pengecualian’ (WDP) sama seperti hasil pemeriksaan tahun 2009. Menanggapi LHP BPK RI atas laporan keuangan pemprov Banten Tahun 2010 yang memberikan opini WDP, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah berjanji akan segera menindaklanjuti LHP BPK tersebut sesuai dengan ketentuan yakni 60 hari setelah disampaikan oleh BPK. Bahkan ia mengaku sudah menyampaikan ‘action plan’ untuk menindaklanjuti temuan BPK tersebut.”Kedepannya kami akan membuat kontrak kerja dengan SKPD agar melaksanakan tugas dan fungsi dalam melaksanakan anggaran sesuai dengan ketentuannya. Sehingga kami berharap tahun depan Pemprov Banten memperoleh predikat WTP,” kata Ratu Atut. Ketua DPRD Banten Aeng Haerudin mengatakan bahwa LHP BPK tersebut akan ditindaklanjuti oleh komisi-komisi di DPRD Banten. “Komisi yang menjadi mitra kerjanya yang memanggil SKPD terkait,” katanya.Terkait permintaan pengembalian Mobdin, Aeng mengatakan bahwa mobdin yang dipakai anggota dewan hanya pinjam pakai, sehingga semuanya diserahkan kepada Pemprov Banten.”Kalau memang harus dikembalikan silahkan saja, karena selain dewan juga banyak lembaga lain yang mendapatkan pinjam pakai. Soal pengadaannya itu Biro Umum dan Sekwan,” katanya.(*)
“Kalau temuan terkait ketidakpatuhan pada perundang-undangan seperti pengadaan kendaraan dinas tidak tepat peruntukannya, maka itu harus dikembalikan sesuai dengan peruntukannya,” katanya.
I Nyoman Wara mengatakan, ada 25 temuan ketidakpatuhan pada peraturan perundang-undangan atas hasil pemeriksaan laporan keuangan pemprov Banten tahun 2010, diantaranya adalah pengadaan kendaraan dinas pada biro umum dan perlengkapan serta sekretariat DPRD Banten Rp16,89 miliar tidak tepat peruntukannya.
Selain itu, kata Nyoman, Sekretariat DPRD Banten mengelurakan belanja perawatan kendaraan bermotor bagi yang tidak berhak sebesar Rp472,67 juta, kemudian terdapat indikasi kemahalan harga pengadaan barang pada beberapa paket kegiatan pada tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp487,23 juta, serta beberapa kegiatan lain yang ada pada tiga SKPD mengalami keterlambatan dan belum dipungut denda sebesar RP220,68 juta.
Kemudian kelebihan pembayaran beberapa pekerjaan fisik karena kekurangan volume atau pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi pada lima SKPD yang mengakibatkan kerugian daerah sebesar Rp1,72 miliar serta pelaksanaan perjalanan dinas yang belum tertib mengakibatkan perbedaan atau kelebihan harga tiket pada empat SKPD sebesar Rp931,14 juta.
“Atas temuan-temuan tersebut, Pemprov Banten telah menindaklanjuti dengan melakukan pengembalian kerugian daerah ke kas daerah sebesar Rp1,07 miliar dan sebesar Rp45,75 juta ke kas negara,” katanya.
BPK juga menyampaikan enam temuan terkait dengan pengendalian intern, diantaranya kelemahan dalam sistem pengendalian dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah dan bantuan sosial diantaranya penggunaan dan pencairan dana Jamkesmas sebesar Rp2,8 miliar pada RSUD Malingping diluar mekanisme APBD, serta pengendalian persediaan dan penatausahaan aset tetap maupun aset lainnya senilai Rp857,19 miliar tidak diadministrasikan secara memadai dan masih tercatat di neraca walaupun telah diserahterimakan ke kabupaten/kota.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan pemerintah Provinsi Banten tahun 2010, BPK RI masih tetap memberikan pendapat atau opini ‘Wajar Dengan Pengecualian’ (WDP) sama seperti hasil pemeriksaan tahun 2009. Menanggapi LHP BPK RI atas laporan keuangan pemprov Banten Tahun 2010 yang memberikan opini WDP, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah berjanji akan segera menindaklanjuti LHP BPK tersebut sesuai dengan ketentuan yakni 60 hari setelah disampaikan oleh BPK. Bahkan ia mengaku sudah menyampaikan ‘action plan’ untuk menindaklanjuti temuan BPK tersebut.”Kedepannya kami akan membuat kontrak kerja dengan SKPD agar melaksanakan tugas dan fungsi dalam melaksanakan anggaran sesuai dengan ketentuannya. Sehingga kami berharap tahun depan Pemprov Banten memperoleh predikat WTP,” kata Ratu Atut. Ketua DPRD Banten Aeng Haerudin mengatakan bahwa LHP BPK tersebut akan ditindaklanjuti oleh komisi-komisi di DPRD Banten. “Komisi yang menjadi mitra kerjanya yang memanggil SKPD terkait,” katanya.Terkait permintaan pengembalian Mobdin, Aeng mengatakan bahwa mobdin yang dipakai anggota dewan hanya pinjam pakai, sehingga semuanya diserahkan kepada Pemprov Banten.”Kalau memang harus dikembalikan silahkan saja, karena selain dewan juga banyak lembaga lain yang mendapatkan pinjam pakai. Soal pengadaannya itu Biro Umum dan Sekwan,” katanya.(*)