Serang - Puluhan aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala) menggelar aksi unjukrasa di kantor KPU Provinsi Banten, Rabu (8/6/2011). Mereka menyoroti tentang maraknya atribut kandidat calon yang dinilai sebagai tindakan yang mengotori kualitas penyelenggaraan pemilihan gubernur (Pilgub).
Aksi unjukrasa dimulai pukul 10.30 WIB dengan pengawalan ketat aparat Polres Serang. Dalam orasinya, mereka menyatakan maraknya atribut para kandidat calon yang tersebar baik di perkotaan sampai perdesaan menunjukkan indikasi bahwa Banten merupakan daerah yang rawan kecurangan dalam Pilgub.
“Sekarang cagub dan cawagub belum ditetapkan. Demikian juga masa kampanye belum dimulai. Tapi atribut calon justru makin marak,” kata koordinator lapangan Lukman Hakim.
Ia menyatakan, jika dalam waktu 2×28 jam belum ada tindakan untuk penertiban terhadap atribut calon, maka Kumala akan menurunkan atribut calon tersebut untuk dibakar. “Jika belum juga ditertibkan maka kami yang akan menurunkan dan membakarnya,” tegasnya.
Selain menuntut penertiban atribut calon, Kumala juga menyerukan agar kampanye hitam dihentikan karena bisa memicu konflik secara horizontal. “Kami juga menuntut supaya anggota KPU yang tidak netral dicopot,” ujarnya.
Dalam aksinya, pengunjukrasa juga meminta kepada Ketua KPU Banten Hambali dan anggota KPU untuk menandatangani nota kesepahaman. Ketua KPU Banten Hambali beserta anggota KPU Agus Supriyatna, Lukman Hakim dan Nasrullah bersedia menemui mereka dan menandatangani nota kesepahaman yang disodorkan.
Namun isi nota kesepahaman yang disetujui hanya yang berkaitan dengan tugas dan fungsi KPU. Yakni tunduk dan taat terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, siap menjunjung tinggi nilai-nilai independensi, dan menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pilgub.
Sedangkan dua poin lagi, yakni menindak tegas cagub yang mencuri star kampanye dan menertibkan atribut cagub dan cawagub yang dipasang sebelum masa kampanye.
Ketua KPU Provinsi Banten Hambali menyatakan KPU sebagai penyelenggara Pilgub tentu menjalankan tugas sesuai dengan aturan dan perundang-uindangan yang berlaku. “Kami menjalankan tugas sesuai aturan. Untuk atribut calon, pengawasannya merupakan tugas Panwas Pilgub,” jelas Hambali.
Aksi unjukrasa dimulai pukul 10.30 WIB dengan pengawalan ketat aparat Polres Serang. Dalam orasinya, mereka menyatakan maraknya atribut para kandidat calon yang tersebar baik di perkotaan sampai perdesaan menunjukkan indikasi bahwa Banten merupakan daerah yang rawan kecurangan dalam Pilgub.
“Sekarang cagub dan cawagub belum ditetapkan. Demikian juga masa kampanye belum dimulai. Tapi atribut calon justru makin marak,” kata koordinator lapangan Lukman Hakim.
Ia menyatakan, jika dalam waktu 2×28 jam belum ada tindakan untuk penertiban terhadap atribut calon, maka Kumala akan menurunkan atribut calon tersebut untuk dibakar. “Jika belum juga ditertibkan maka kami yang akan menurunkan dan membakarnya,” tegasnya.
Selain menuntut penertiban atribut calon, Kumala juga menyerukan agar kampanye hitam dihentikan karena bisa memicu konflik secara horizontal. “Kami juga menuntut supaya anggota KPU yang tidak netral dicopot,” ujarnya.
Dalam aksinya, pengunjukrasa juga meminta kepada Ketua KPU Banten Hambali dan anggota KPU untuk menandatangani nota kesepahaman. Ketua KPU Banten Hambali beserta anggota KPU Agus Supriyatna, Lukman Hakim dan Nasrullah bersedia menemui mereka dan menandatangani nota kesepahaman yang disodorkan.
Namun isi nota kesepahaman yang disetujui hanya yang berkaitan dengan tugas dan fungsi KPU. Yakni tunduk dan taat terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, siap menjunjung tinggi nilai-nilai independensi, dan menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pilgub.
Sedangkan dua poin lagi, yakni menindak tegas cagub yang mencuri star kampanye dan menertibkan atribut cagub dan cawagub yang dipasang sebelum masa kampanye.
Ketua KPU Provinsi Banten Hambali menyatakan KPU sebagai penyelenggara Pilgub tentu menjalankan tugas sesuai dengan aturan dan perundang-uindangan yang berlaku. “Kami menjalankan tugas sesuai aturan. Untuk atribut calon, pengawasannya merupakan tugas Panwas Pilgub,” jelas Hambali.