SERANG-Gubernur Ratu Atut Chosiyah meminta Pemkot Cilegon dan Pemkab Pandeglang memperbaiki administrasi laporan keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Itu karena Pemkot Cilegon dan Pemkab Pandeglang mendapatkan predikat disclaimer (tidak memberikan pendapat) pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2010.
Kata Atut, di tahun mendatang Pemkot Cilegon dan Pemkab Pandeglang harus mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) seperti yang didapatkan Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Kepala daerah mempunyai peranan penting untuk mendapatkan nilai yang bagus karena itu, bupati/walikota harus serius melakukan pengawasan kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang berada di bawah tanggung jawabnya.
“Ibu (Atut menyebut dirinya-red) kira Bupati Pandeglang (Erwan Kurtubi-red) dan Walikota Cilegon (Tb Iman Ariyadi-red) harus melakukan kerja ekstra,” ucap Atut saat ditemui media sesaat setelah mengukuhkan pengurus DKM Masjid Raya Al-Bantani di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Selasa (31/5).
Lalu apa langkah konkret yang dilakukan oleh Pemprov? “Ibu akan menindaklanjuti dengan mengirimkan surat ke Bupati Pandeglang dan Walikota Cilegon. Bahkan saya juga akan memerintahkan Kepala Inspektorat Banten untuk mengunjungi dua daerah tersebut,” tuturnya.
Atut mengakui adanya predikat disclaimer terhadap dua daerah yang ada di Provinsi Banten secara tidak langsung menguatkan sorotan kinerja Pemprov di mata pemerintah pusat. “Kinerja ibu juga pasti dilihat oleh pemerintah pusat karena Pandeglang dan Cilegon ada di wilayah koordinasi ibu selaku kepala daerah,” kata Atut sambil meninggalkan ruangan.
ABAI TRANSPARANSI
Dihubungi terpisah ekonom Untirta Dahnil Anzar mengatakan bahwa disclaimer merupakan pendapat yang paling rendah dibandingkan dengan pendapat wajar dengan pengecualian (WDP) dan wajar tanpa pengecualian (WTP.)
“Pendapat disclaimer merupakan pendapat yang menggambarkan bahwa auditor dalam hal ini BPK tidak cukup meyakini untuk melakukan pemeriksaan karena semua aspek pemeriksaan meliputi pengawasan internal dan kepatuhan pencatatan akuntansi yang sesuai standar akuntansi pemerintah diabaikan,” ujarnya.
Dalam kondisi seperti itu maka BPK dipastikan akan mengeluarkan opini disclaimer. “Yang perlu dipahami adalah ketaatan terhadap standar akuntansi pemerintah dalam hal ini validitas dan kebenaran laporan keuangan pemerintah merupakan indikator penting bahwa pemerintah daerah transparan dan akuntabel,” tandasnya.
Kata Dahnil, opini disclaimer menunjukkan bahwa Pemkab Pandeglang dan Pemkot Cilegon abai terhadap komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam mengelola keuangan daerah (APBD) walaupun memang tidak menjamin daerah yang mendapatkan WTP transparan dan bebas korupsi. “Itu karena audit dilakukan secara sampling (acak-red) tidak semua transaksi pemda diperiksa. Jadi daerah yang mendapatkan opini WTP saja belum tentu transparan apalagi yang disclaimer,” ujarnya.
Kata Dahnil, daerah yang memperoleh opini disclaimer memiliki kecenderungan potensi praktik korupsi dan manipulasi yang besar karena pastilah daerah bersangkutan bermasalah dengan pengawasan internal. “Terlepas dari substansi makna disclaimer bahwa daerah yang mendapatkan opini disclaimer biasanya miskin kebutuhan tenaga PNS yang memahami akuntansi pemerintah dengan baik sehingga tidak mampu membangun sistem akuntansi daerah yang baik dan tidak memahami standar akuntansi pemerintah,” katanya.
Padahal tuntutan transpransi dan akuntabilitas semakin kuat dari publik apalagi dengan keluarnya PP No 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah. “Tiga tahun ke depan pemerintah daerah harus siap dengan pencatatan akuntansi yang baik,” tandasnya
Sementara daerah yang mencapai WTP karena determinasi komitmen kepala daerah dan transparansi dan akuntabilitas. “Selain itu seiring kebutuhan menciptakan transparansi maka daerah yang memperoleh WTP biasanya menyediakan PNS yang handal dan paham mengenai akuntansi pemerintahan bahkan bila perlu disertai dengan asistensi dari BPKP atau Inspektorat,” imbuhnya.
Kata Atut, di tahun mendatang Pemkot Cilegon dan Pemkab Pandeglang harus mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) seperti yang didapatkan Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Kepala daerah mempunyai peranan penting untuk mendapatkan nilai yang bagus karena itu, bupati/walikota harus serius melakukan pengawasan kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang berada di bawah tanggung jawabnya.
“Ibu (Atut menyebut dirinya-red) kira Bupati Pandeglang (Erwan Kurtubi-red) dan Walikota Cilegon (Tb Iman Ariyadi-red) harus melakukan kerja ekstra,” ucap Atut saat ditemui media sesaat setelah mengukuhkan pengurus DKM Masjid Raya Al-Bantani di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Selasa (31/5).
Lalu apa langkah konkret yang dilakukan oleh Pemprov? “Ibu akan menindaklanjuti dengan mengirimkan surat ke Bupati Pandeglang dan Walikota Cilegon. Bahkan saya juga akan memerintahkan Kepala Inspektorat Banten untuk mengunjungi dua daerah tersebut,” tuturnya.
Atut mengakui adanya predikat disclaimer terhadap dua daerah yang ada di Provinsi Banten secara tidak langsung menguatkan sorotan kinerja Pemprov di mata pemerintah pusat. “Kinerja ibu juga pasti dilihat oleh pemerintah pusat karena Pandeglang dan Cilegon ada di wilayah koordinasi ibu selaku kepala daerah,” kata Atut sambil meninggalkan ruangan.
ABAI TRANSPARANSI
Dihubungi terpisah ekonom Untirta Dahnil Anzar mengatakan bahwa disclaimer merupakan pendapat yang paling rendah dibandingkan dengan pendapat wajar dengan pengecualian (WDP) dan wajar tanpa pengecualian (WTP.)
“Pendapat disclaimer merupakan pendapat yang menggambarkan bahwa auditor dalam hal ini BPK tidak cukup meyakini untuk melakukan pemeriksaan karena semua aspek pemeriksaan meliputi pengawasan internal dan kepatuhan pencatatan akuntansi yang sesuai standar akuntansi pemerintah diabaikan,” ujarnya.
Dalam kondisi seperti itu maka BPK dipastikan akan mengeluarkan opini disclaimer. “Yang perlu dipahami adalah ketaatan terhadap standar akuntansi pemerintah dalam hal ini validitas dan kebenaran laporan keuangan pemerintah merupakan indikator penting bahwa pemerintah daerah transparan dan akuntabel,” tandasnya.
Kata Dahnil, opini disclaimer menunjukkan bahwa Pemkab Pandeglang dan Pemkot Cilegon abai terhadap komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam mengelola keuangan daerah (APBD) walaupun memang tidak menjamin daerah yang mendapatkan WTP transparan dan bebas korupsi. “Itu karena audit dilakukan secara sampling (acak-red) tidak semua transaksi pemda diperiksa. Jadi daerah yang mendapatkan opini WTP saja belum tentu transparan apalagi yang disclaimer,” ujarnya.
Kata Dahnil, daerah yang memperoleh opini disclaimer memiliki kecenderungan potensi praktik korupsi dan manipulasi yang besar karena pastilah daerah bersangkutan bermasalah dengan pengawasan internal. “Terlepas dari substansi makna disclaimer bahwa daerah yang mendapatkan opini disclaimer biasanya miskin kebutuhan tenaga PNS yang memahami akuntansi pemerintah dengan baik sehingga tidak mampu membangun sistem akuntansi daerah yang baik dan tidak memahami standar akuntansi pemerintah,” katanya.
Padahal tuntutan transpransi dan akuntabilitas semakin kuat dari publik apalagi dengan keluarnya PP No 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah. “Tiga tahun ke depan pemerintah daerah harus siap dengan pencatatan akuntansi yang baik,” tandasnya
Sementara daerah yang mencapai WTP karena determinasi komitmen kepala daerah dan transparansi dan akuntabilitas. “Selain itu seiring kebutuhan menciptakan transparansi maka daerah yang memperoleh WTP biasanya menyediakan PNS yang handal dan paham mengenai akuntansi pemerintahan bahkan bila perlu disertai dengan asistensi dari BPKP atau Inspektorat,” imbuhnya.
HASIL KERJA KERAS
Sementara Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan predikat WTP dari BPK RI yang diterima Pemkot Tangsel merupakan hasil kerja keras jajaran SKPD yang dipimpinnya. Ia berharap untuk prestasi ini dapat dipertahankan pada tahun-tahun berikutnya.
Ia merasa bersyukur meski Kota Tangsel merupakan wilayah baru namun telah mampu mendapat predikat WTP dalam pengelolaan keuangan daerah.
Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel Ruhamaben berharap ada ketegasan dari Pemkot Tangsel untuk meningkatkan kinerja pegawainya. Terutama dalam transparansi program kerja dan keuangan.
Hal senada dikatakan Walikota Tangerang Wahidin Halim. Kata Wahidin, Kota Tangerang yang telah empat kali meraih predikat WTP merupakan bukti nyata dari kepemimpinan daerah. “Ini merupakan wujud nyata political will pimpinan. Pemkot Tangerang telah menjalankan paradigma bekerja sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga segala tindakan yang dilakukan oleh pemerintah dalam melayani masyarakat dan dalam pelaksanaan penggunaan anggaran telah sesuai dengan aturan dan peruntukkannya,” katanya.
Selain itu, predikat WTP ini juga merupakan bentuk komitmen dan transparansi Pemkot Tangerang. “Ini hasil kerja keras dan kinerja yang baik seluruh SKPD. Sistem pengelolaan keuangan Pemkot didukung tenaga yang profesional di bidangnya. Hasil ini juga berkat dukungan DPRD Kota Tangerang,” katanya.
Wahidin menambahkan pentingnya perekrutan pegawai sesuai dengan kemampuan serta keahlian. Seperti halnya dalam hal pengadaan barang dan jasa, Pemkot Tangerang mengharuskan para pejabat eselon II, III, dan IV mengikuti sertifikasi sesuai dengan Keppres Nomor 54 Tahun 2010.
Ketua DPRD Kota Tangerang Herry Rumawatine mengapresiasi atas prestasi yang ditoreh Pemkot Tangerang dalam bidang keuangan ini. “Prestasi ini harus bisa dipertahankan,” kata Herry.
Sementara, Kabag Humas Pemkab Tangerang Yeyep Syarif Anwar mengatakan, predikat WTP bagi Pemkab Tangerang merupakan kali ketiga. “Kami merasa bersyukur. Ini bukti bahwa pengelolaan keuangan Pemkab Tangerang cukup baik,” katanya.
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Amran Arifin menilai positif atas diperolehnya penilaian WTP tersebut. “Predikat WTP dari BPK RI membuktikan kinerja Pemkab Tangerang dalam pengelolaan keuangan daerah cukup baik. Penilaian itu harus dipertahankan jangan sampai lepas di tahun berikutnya,” kata Amran(tim_one)
Sementara Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan predikat WTP dari BPK RI yang diterima Pemkot Tangsel merupakan hasil kerja keras jajaran SKPD yang dipimpinnya. Ia berharap untuk prestasi ini dapat dipertahankan pada tahun-tahun berikutnya.
Ia merasa bersyukur meski Kota Tangsel merupakan wilayah baru namun telah mampu mendapat predikat WTP dalam pengelolaan keuangan daerah.
Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel Ruhamaben berharap ada ketegasan dari Pemkot Tangsel untuk meningkatkan kinerja pegawainya. Terutama dalam transparansi program kerja dan keuangan.
Hal senada dikatakan Walikota Tangerang Wahidin Halim. Kata Wahidin, Kota Tangerang yang telah empat kali meraih predikat WTP merupakan bukti nyata dari kepemimpinan daerah. “Ini merupakan wujud nyata political will pimpinan. Pemkot Tangerang telah menjalankan paradigma bekerja sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga segala tindakan yang dilakukan oleh pemerintah dalam melayani masyarakat dan dalam pelaksanaan penggunaan anggaran telah sesuai dengan aturan dan peruntukkannya,” katanya.
Selain itu, predikat WTP ini juga merupakan bentuk komitmen dan transparansi Pemkot Tangerang. “Ini hasil kerja keras dan kinerja yang baik seluruh SKPD. Sistem pengelolaan keuangan Pemkot didukung tenaga yang profesional di bidangnya. Hasil ini juga berkat dukungan DPRD Kota Tangerang,” katanya.
Wahidin menambahkan pentingnya perekrutan pegawai sesuai dengan kemampuan serta keahlian. Seperti halnya dalam hal pengadaan barang dan jasa, Pemkot Tangerang mengharuskan para pejabat eselon II, III, dan IV mengikuti sertifikasi sesuai dengan Keppres Nomor 54 Tahun 2010.
Ketua DPRD Kota Tangerang Herry Rumawatine mengapresiasi atas prestasi yang ditoreh Pemkot Tangerang dalam bidang keuangan ini. “Prestasi ini harus bisa dipertahankan,” kata Herry.
Sementara, Kabag Humas Pemkab Tangerang Yeyep Syarif Anwar mengatakan, predikat WTP bagi Pemkab Tangerang merupakan kali ketiga. “Kami merasa bersyukur. Ini bukti bahwa pengelolaan keuangan Pemkab Tangerang cukup baik,” katanya.
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Amran Arifin menilai positif atas diperolehnya penilaian WTP tersebut. “Predikat WTP dari BPK RI membuktikan kinerja Pemkab Tangerang dalam pengelolaan keuangan daerah cukup baik. Penilaian itu harus dipertahankan jangan sampai lepas di tahun berikutnya,” kata Amran(tim_one)