Gubernur Banten Meminta : AWASI SKPD -->

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

Gubernur Banten Meminta : AWASI SKPD

Sunday, June 5, 2011

SERANG-Gubernur Ratu Atut Cho­­si­­yah meminta Pemkot Cilegon dan Pem­­kab Pandeglang mem­per­baiki ad­ministrasi laporan keuangan ke­pa­da Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Itu karena Pemkot Cilegon dan Pemkab Pandeglang men­da­pat­kan predikat disclaimer (tidak mem­be­rikan pendapat) pada La­poran Hasil Pe­meriksaan (LHP) BPK RI tahun 2010.
Kata Atut, di tahun mendatang Pem­­­kot Cilegon dan Pemkab Pan­deg­­lang  harus mendapatkan pre­di­­kat wajar tanpa pengecualian (WTP) seperti yang didapatkan Ka­­bupaten Tangerang, Kota Tange­ra­ng, dan Kota Tangerang Selatan.  Ke­pala daerah mem­punyai peranan pen­ting untuk mendapatkan nilai yang bagus karena itu, bupati/wali­kota harus se­­rius me­la­ku­­kan pe­nga­wa­san ke­pa­da satuan kerja pe­rang­kat da­erah (SK­PD) yang be­ra­da di ba­wah tang­­gung ja­wa­bnya.
“Ibu (Atut me­­nyebut di­ri­­nya-red) ki­ra Bupati Pan­deglang (Erwan Kurtubi-red) dan Walikota Cilegon (Tb Iman Ari­yadi-red) harus me­lakukan kerja eks­tra,” ucap Atut saat ditemui media sesaat setelah me­ngu­kuhkan pe­ngurus DKM Masjid Raya Al-Ban­tani di Kawasan Pusat Pe­merintahan Pro­vinsi Banten (KP3B), Selasa (31/5).
Lalu apa langkah konkret yang di­lakukan oleh Pemprov? “Ibu akan me­­nin­daklanjuti dengan mengirim­kan surat ke Bupati Pandeglang dan Walikota Cilegon. Bahkan saya ju­ga akan memerintahkan Kepala Ins­pektorat Banten untuk mengun­jungi dua daerah tersebut,” tuturnya.
Atut mengakui adanya predikat dis­claimer terhadap dua daerah yang ada di Provinsi Banten secara tidak langsung menguatkan sorotan ki­nerja Pemprov di mata pemerintah pusat. “Kinerja ibu juga pasti dilihat oleh pemerintah pusat karena Pan­deglang dan Cilegon ada di wilayah ko­ordinasi ibu selaku kepala daerah,” ka­ta Atut sambil meninggalkan ruang­an.
ABAI TRANSPARANSI
Dihubungi terpisah ekonom Un­tirta Dahnil Anzar mengatakan bah­wa disclaimer merupakan pen­dapat yang paling rendah di­ban­dingkan dengan pendapat wajar dengan pengecualian (WDP) dan wajar tanpa pe­nge­cuali­an (WTP.)
“Pendapat disclaimer me­rupakan pen­dapat yang meng­gam­barkan bahwa auditor dalam hal ini BPK tidak cukup meyakini untuk me­la­kukan pemeriksaan karena se­­mua aspek pemeriksaan meliputi pengawasan internal dan kepa­tu­han pencatatan akun­tansi yang sesuai standar akun­tansi pe­me­rintah diabaikan,” ujarnya.
Dalam kondisi seperti itu maka BPK dipastikan akan menge­luar­kan opini disclaimer. “Yang perlu dipahami adalah ketaatan terhadap standar akuntansi pe­merintah dalam hal ini validitas dan kebenaran laporan keuangan pemerintah merupakan indikator penting bahwa pemerintah da­erah transparan dan akuntabel,” tan­dasnya.
Kata Dahnil, opini disclaimer me­nunjukkan bahwa Pemkab Pandeglang dan Pemkot Cilegon abai terhadap komitmen trans­paransi dan akuntabilitas dalam mengelola keuangan daerah  (APBD) walaupun memang tidak menjamin daerah yang men­da­patkan WTP transparan dan bebas korupsi. “Itu karena audit di­lakukan secara sampling (acak-red) tidak semua transaksi pemda diperiksa. Jadi daerah yang men­dapatkan opini WTP saja belum tentu transparan apalagi yang disclaimer,” ujarnya.
Kata Dahnil, daerah yang memp­eroleh opini disclaimer memiliki kecenderungan potensi praktik korupsi dan manipulasi yang besar karena pastilah daerah bersangkutan bermasalah de­ngan pengawasan internal. “Ter­lepas dari substansi makna dis­claimer bahwa daerah yang men­dapatkan opini disclaimer biasanya miskin kebutuhan tenaga PNS yang memahami akun­tansi pemerintah dengan baik sehingga tidak mampu membangun sistem akuntansi daerah yang baik dan tidak me­mahami standar akun­tansi pe­merintah,” katanya.
Padahal tuntutan transpransi dan akuntabilitas semakin kuat dari publik apalagi dengan ke­luar­nya PP No 71 Tahun 2010 ten­tang Standar Akuntansi Pe­merintah. “Tiga tahun ke depan pemerintah daerah harus siap dengan pencatatan akuntansi yang baik,” tandasnya
Sementara daerah yang men­capai WTP  karena determinasi komitmen kepala daerah dan transparansi dan akuntabilitas. “Selain itu seiring kebutuhan men­ciptakan transparansi maka daerah yang memperoleh WTP biasanya menyediakan PNS yang handal dan paham mengenai akuntansi pemerintahan bahkan bila perlu disertai dengan asis­tensi dari BPKP atau Inspektorat,” imbuhnya.
HASIL KERJA KERAS
Sementara    Walikota Tang­sel Airin Rachmi Diany menga­takan predikat WTP dari BPK RI yang diterima Pemkot Tangsel merupakan hasil kerja keras jajaran SKPD yang dipimpinnya. Ia berharap untuk prestasi ini da­pat dipertahankan pada tahun-tahun berikutnya.
Ia merasa bersyukur meski Kota Tangsel merupakan wilayah baru namun telah mampu men­dapat predikat WTP dalam penge­lolaan keuangan daerah.
Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel Ruhamaben berharap ada ke­tegasan dari Pemkot Tangsel untuk meningkatkan kinerja pe­gawainya. Terutama dalam transparansi program kerja dan ke­uangan.
Hal senada dikatakan Walikota Tangerang Wahidin Halim. Kata Wahidin, Kota Tangerang yang telah empat kali meraih predikat WTP merupakan bukti nyata dari kepemimpinan daerah. “Ini me­rupakan wujud nyata political will pimpinan. Pemkot Tangerang telah menjalankan paradigma be­kerja sesuai aturan dan per­undang-undangan yang berlaku. Sehingga segala tindakan yang dilakukan oleh pemerintah dalam melayani masyarakat dan dalam pelaksanaan penggunaan ang­garan telah sesuai dengan aturan dan peruntukkannya,” katanya.
Selain itu, predikat WTP ini juga merupakan bentuk komit­men dan transparansi Pemkot Ta­ngerang. “Ini hasil kerja keras dan kinerja yang baik seluruh SKPD. Sistem pengelolaan keuangan Pemkot didukung te­naga yang profesional di bidang­nya. Hasil ini juga berkat du­kungan DPRD Kota Tangerang,” katanya.
Wahidin menambahkan pen­tingnya perekrutan pegawai se­suai dengan kemampuan serta keahlian. Seperti halnya dalam hal pengadaan barang dan jasa, Pemkot Tangerang meng­ha­rus­kan para pejabat eselon II, III, dan IV mengikuti sertifikasi sesuai dengan Keppres Nomor 54 Tahun 2010.
Ketua DPRD Kota Tangerang Herry Rumawatine mengapresiasi atas prestasi yang ditoreh Pemkot Tangerang dalam bidang ke­uangan ini. “Prestasi ini harus bisa dipertahankan,” kata Herry.
Sementara, Kabag Humas Pem­kab Tangerang Yeyep Syarif Anwar mengatakan, predikat WTP bagi Pemkab Tangerang merupakan kali ketiga. “Kami merasa ber­syukur. Ini bukti bahwa pengelola­an keuangan Pemkab Tangerang cu­kup baik,” katanya.
Ketua DPRD Kabupaten Ta­nge­rang Amran Arifin menilai po­sitif atas diperolehnya peni­laian WTP tersebut. “Predikat WTP dari BPK RI membuktikan kinerja Pemkab Tangerang dalam pe­ngelolaan keuangan daerah cu­kup baik. Penilaian itu harus di­pertahankan jangan sampai le­pas di tahun berikutnya,” kata Am­ran(tim_one)