Gamawan Fau­zi : WACANAKAN LARANGAN KEPALA DAERAH RANGKAP -->

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

Gamawan Fau­zi : WACANAKAN LARANGAN KEPALA DAERAH RANGKAP

Thursday, June 30, 2011

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fau­zi terus mengusung wacana la­rangan bagi kepala daerah me­rangkap ketua partai politik. Wa­cana yang diusung pun tak berhenti sebatas pelarangan saja, namun juga perlunya san­ksi jika larangan itu dilanggar.
Menurut Mendagri, pihaknya mengusulkan agar larangan dan sanksi itu dimuat dalam draft revisi UU Nomor 32 Ta­hun 2004 tentang Pe­me­rintah­an Daerah (UU Pemda). Dite­mui sebelum membuka Ra­­pat Kerja Nasional (Ra­kernas) Kependudukan dan Pen­catatan Sipil 2011 di Ja­karta, Minggu (26/6) malam, Mendagri mengatakan, seiring pemberlakuan otonomi maka kewenangan kepala daerah memang semakin besar.
Na­mun besarnya ke­­wenangan, sambungnya, juga diikuti dengan semakin meningkatnya persoalan yang dihadapi kepala daerah. “Di sisi lain dana yang ke daerah juga makin besar. Jika 2005 hanya Rp 139 triliun, nanti 2012 mencapai Rp 437 triliun. Tentu persoalan juga akan bertambah. Kalau kepala daerah jadi ketua partai pula, tambah pula beban dia,” ucapnya.
Mantan Gubernur Sumatera Barat itu mengungkapkan, untuk menjadi kepala daerah saja seorang calon sudah harus merogoh banyak dana. Namun bukan itu saja yang membuat kepala daerah juga terbebani. “Dia (kepala daerah-red) juga masih dibebani partai politik untuk menghimpun dana,” ucapnya.
Karenanya, Mendagri me­lon­tark­an wacana larangan bagi kepala daerah agar tidak me­rangkap ketua parpol itu juga disertai sanksi. “Usulan ini dalam UU Pemerintahan yang baru. Tentu nanti kita tawarkan ke DPR (untuk dibahas ber­sama-red),” sambungnya.
Men­dagri juga mengatakan, perlu adanya pembedaan jenis sanksi bagi kepala daerah. Se­bab, bisa saja pelanggaran yang dilakukan kepala daerah hanya persoalan sistem atau administrasi birokrasi.
Namun demikian, cetusnya, perlu juga disiapkan sanksi bagi kepala daerah yang jenis pe­langgarannya tidak terkait dengan sistem atau administrasi tetapi karena ke­bijakan pribadi. Untuk opsi, kata Mendagri, bisa saja kepala dae­rah yang melanggar la­rang­an dinonaktifkan.