BPK TEMUKAN PELANGGARAN -->

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

BPK TEMUKAN PELANGGARAN

Friday, June 24, 2011

Biaya Perjalanan Dinas Luar Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tidak Mencerminkan Azas Kepatutan Biro Umum dan Perlengkapan menganggarakan belanja perjalanan dinas luar darah untuk kegiatan penyelenggaraan kedinasa kepala darah dan wakil kepala daerah sebesar Rp3.438.000.000,00 dan terealisasi sebesar Rp3.409.969.900,00 atau 91,18 persen dari anggaran.
Biaya perjalanan dinas luar daerah kepala daerah dan wakil kepala daerah meliputi uang saku, transportasi lokal, biaya penginapan dan uang representasi. Pertanggungjawaban atas biaya perjalanan dinas luar darah tersebut bersifat lumpsum, sehingga  bentuk bukti pertanggungjawaban berupa kwitansi tanda terima saja tida mensyaratkan bukti pemakaian sesungguhnya.
Selain itu, setiap perjalanan dinas luar darah juga dilengkapi dengan bukti kunjungan berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas yang telah divisum pejabat yang dikunjungi. Sedangkan bagi wakil gubernur harus mendapatkan izin dari gubernur apabila melaksanakan perjalanan dinas, sehingga bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas wakil gubernur juga mencakup izn gubernur.
Pengujian BPK RI atas bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas luar daerah gubernur dan wakil gubernur mengungkapkan terdapat beberapa ketidaktepatan dalam pemberian biaya perjalanan dinas dengan uraian sebagai berikut :

Pemberian uang harian, akomodasi, transportasi lokal dan uang representasi
Pembayaran biaya perjalanan dinas luar daerah bagi gubernur dan wakil gubernur telah diatur tersendiri dengan Peraturan Gubernur Banten nomor 29 tahun 2009 tentang standar biaya operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah Provinsi Banten tahun 2010.
Dalam keputusan gubernur tersebut, diatur bahwa untuk setiap perjalanan dinas yang dilakukan gubernur atau wakil gubernur diberikan biaya perjalanan dinas yang meliputi uang saku perhari, biaya penginapan perhari, biaya transportasi setiap penugasan dan uang representasi per hari.
Besaran masing-masing komponen biaya perjalanan dinas yang diatur dalam Pergub tersebut berbeda dengan besaran biaya perjalanan dinas pejabat negara yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 45/PMK.05/2007 dan perbahannya yaitu PMK nomor 07/PMK.05/2008. Sebagai informasi tambahan, dalam diktum Pergub nomor 29 tahun 2009 tidak dimasukan PMK nomor 45/PMK.05/2007.

Perbandingan besaran biaya perjalanan dinas luar darrah gubernur dan wakil gubernur
 
Uraian biaya perhari    PMK 45.05/2007        Pergub 29 tahun 2009


Gubernur Wakil Gubernur
Uang Harian/Saku Rp450.000 Rp3.000.000 Rp2.000.000
Penginapan Rp880.000 Rp2.500.000 Rp2.000.000
Transportasi Lokal Rp500.000 Rp3.500.000 Rp3.000.000
Uang Representasi Rp200.000 Rp3.000.000 Rp2.500.000
Jumlah Rp2.030.000 Rp12.000.000 Rp9.500.000

Pemberian biaya perjalanan dinas luar daerah bagi gubernur dan wakil gubernur yang terlalu besar melanggar asas kepatutan. Hasil pengujian atas dokumentasi pertanggungjawaban perjalanan dinas menunjukan bahwa terdapat perjalanan luar darah yang berindikasi bukan dalam rangka kepentingan dinas namun telah dikembalikan sebesar Rp48.000.000

Jumlah hari perjalanan dinas tidak sesuai kenyataan
Analisa jangka waktu perjalanan dinas luar daerah gubernur dan wakil gubernur menunjukan bahwa terdapat beberapa perjalanan dinas gubenrur yang bersamaan tempat, waktu dan acara dengan perjalanan dinas wakil gubernur.
PPTK penyelenggara kedinasan kepala daerah dan wakil kepala daerah menjelaskan bahwa beberapa perjalanan dinas yang bersamaan tempat, waktu dan acara biasanya gubernur datang pada saat pembukaan dan acara selanjutnya dihadiri wakil gubernur. Tetapi terdapat juga perjalanan dinas memang dihadiri secara bersamaan. Atas permasalahan tersebut, Kepala Biro Umum menjelaskan bahwa pelaksanaan pengeluaran besaran perjalanan dinas mengacu pada Pergub nomor 29 tahun 2009 yang dananya bersumber dari APBD Provinsi Banten, menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. Pemahaman kami, peraturan PMK terkait perjalanan dinas dananya bersumber dari APBN.

BPK RI merekomendasikan Pemerintah Provinsi Banten agar meninjau kembali Pergub nomor 29 tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasional Kepala Daerah dan Wakil kepala Daerah Provinsi Banten tahun 2010 dengan memperhatikan ketentuan biaya perjalanan dinas untuk pejabat negara sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan