SERANG Perda Kebersihan Ketertiban dan Keindahan (K3) di Kabupaten/Kota se Banten dinilai masih mandul. Terbukti atribut kampanye calon Gubernur Banten yang berserakan di setiap sudut kabupaten/kota di Banten dibiarkan begitu saja, sehingga mengganggu kebersihan dan keindahan kota.
Kondisi itu membuat Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Banten Asmudji Hidayat Wahid berang. Pihaknya meminta kepada seluruh kabupaten/kota se Banten mengefektifkan Perda K3 di daerahnya masing-masing daerahnya.
“Penertiban Alat Peraga Kampanye, macam spanduk dan baliho itu kewenangan kabupaten/kota. Perda K3 itu harus diaktifkan kembali. Masing-masing daerah itu kan punya Perda K3. Maka penertiban Spanduk itu harus dilakukan oleh kabupaten/kota, sebab spanduk dan baliho itu telah mengganggu ketertiban dan keindahan,” kata Mantan Penjabat Walikota Serang, dan Penjabat Bupati Kabupaten Pandeglang itu.
Asmudji yang pernah menjabat Asda I Pemprov Banten itu juga menuturkan, pihaknya telah melakukan koordinasi secara lisan dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Satpol PP. “Kewenangan Kesbangpol Provinsi hanya melakukan koordinasi. Dan itu sudah kami lakukan,” tandasnya.Sementara itu, Ketua Panwaslu Provinsi Banten Surya Bagja mengatakan pihaknya sudah melakukan himbauan kepada SKPD terutama Kesbangpol, untuk mengoordinasikan dengan Kabupaten/Kota agar menertibkan berbagai alat peraga kampanye yang ada. Hal ini juga menindaklanjuti laporan masyarakat.”Kita selama ini tidak tidur dalam menjalankan tugas. Makanya untuk mengantisipasinya kita menyurati kesebangpol. Ini sebagai upaya antisipasi dini,” ujarnya.Lebih lanjut ia mengungkapkan, surat kepada Kesbangpol tersebut dimaksudkan terkait maraknya pemasangan atribut calon dan baliho di sepanjang jalur protokol di wilayah kabupaten/kota. Karena hal itu dinilai telah merusak kebersihan, keindahan dan Ketertiban.”Kami juga meminta agar Kesbangpol mengimbau kabupaten/kota agar melakukan tindakan preventif penertiban baliho dan spanduk tersebut,” katanya.Saat ini, Panwaslu juga sedang melakukan rekrutmen Panwas Kecamatan (PPK) yang perekrutannya dilakukan oleh Panwas Kabupaten/Kota. “Sekarang sedang tahap seleksi. Per Kecamatan tiga orang. Jadi SeBanten ada 450 PPK. Nanti PPK merekrut Panitia Pengawas Lapangan (PPL),” tuturnya
Kondisi itu membuat Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Banten Asmudji Hidayat Wahid berang. Pihaknya meminta kepada seluruh kabupaten/kota se Banten mengefektifkan Perda K3 di daerahnya masing-masing daerahnya.
“Penertiban Alat Peraga Kampanye, macam spanduk dan baliho itu kewenangan kabupaten/kota. Perda K3 itu harus diaktifkan kembali. Masing-masing daerah itu kan punya Perda K3. Maka penertiban Spanduk itu harus dilakukan oleh kabupaten/kota, sebab spanduk dan baliho itu telah mengganggu ketertiban dan keindahan,” kata Mantan Penjabat Walikota Serang, dan Penjabat Bupati Kabupaten Pandeglang itu.
Asmudji yang pernah menjabat Asda I Pemprov Banten itu juga menuturkan, pihaknya telah melakukan koordinasi secara lisan dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Satpol PP. “Kewenangan Kesbangpol Provinsi hanya melakukan koordinasi. Dan itu sudah kami lakukan,” tandasnya.Sementara itu, Ketua Panwaslu Provinsi Banten Surya Bagja mengatakan pihaknya sudah melakukan himbauan kepada SKPD terutama Kesbangpol, untuk mengoordinasikan dengan Kabupaten/Kota agar menertibkan berbagai alat peraga kampanye yang ada. Hal ini juga menindaklanjuti laporan masyarakat.”Kita selama ini tidak tidur dalam menjalankan tugas. Makanya untuk mengantisipasinya kita menyurati kesebangpol. Ini sebagai upaya antisipasi dini,” ujarnya.Lebih lanjut ia mengungkapkan, surat kepada Kesbangpol tersebut dimaksudkan terkait maraknya pemasangan atribut calon dan baliho di sepanjang jalur protokol di wilayah kabupaten/kota. Karena hal itu dinilai telah merusak kebersihan, keindahan dan Ketertiban.”Kami juga meminta agar Kesbangpol mengimbau kabupaten/kota agar melakukan tindakan preventif penertiban baliho dan spanduk tersebut,” katanya.Saat ini, Panwaslu juga sedang melakukan rekrutmen Panwas Kecamatan (PPK) yang perekrutannya dilakukan oleh Panwas Kabupaten/Kota. “Sekarang sedang tahap seleksi. Per Kecamatan tiga orang. Jadi SeBanten ada 450 PPK. Nanti PPK merekrut Panitia Pengawas Lapangan (PPL),” tuturnya