Asep Ruhyat MM.Pd Pengawas TK SD UPTD Pendidikan Kecamatan Kibin -->

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

Asep Ruhyat MM.Pd Pengawas TK SD UPTD Pendidikan Kecamatan Kibin

Wednesday, June 8, 2011

Kabupaten Serang. Asep Ruhyat MM.Pd Pengawas TK SD UPTD Pendidikan Kecamatan Kibin dihari pertama melaksanakan tugas baru menjadi pengawas mengawalinya dengan kegiatan monitoring pelaksanaan Ujian Kenaikan Kelas. Saat reporter jejakbulikts datang ke Kantor UPTD Pendidikan Kecamatan Kibin, tepatnya jam 10.00 wib, dengan ramah Asep Ruhyat menerima kedatangan reporter jejakbulikts dan mempersilahkan masuk keruang pengawas. “Kedatangan anda, tepat sekali karena ada sesuatu yang harus saya bicarakan, “ Kata Asep Ruhyat, Senin (6/6).

Asep Ruhyat MM.Pd mengatakan Pendidikan Nasional harus menghasilkan lulusan yang bermutu . Program Pendidikan bukanlah suatu investasi Sumber Daya Manusia (SDM) karena tanpa menghasilkan lulusan yang bermutu bisa menjadi pemborosan anggaran, tenaga pikiran dan waktu bahkan berpotensi menimbulkan masalah sosial seperti meningkatnya angka pengangguran dan kejahatan. “ Jenis mutu lulusan yang diharapkan akan meningkatkan mutu SDM individu, masyarakat dan Bangsa, meningkatkan daya saing masyarakat, terwujutnya kemajuan dan kesejahteraan masyarakat serta Bangsa. Dalam banyak kasus untuk kemajuan dan kesejahteraan hidup suatu masyarakat, mutu SDM yang lebih baik lebih penting dari pada Sumber daya alam (SDA) yang melimpah. Apa dampaknya jika sekolah tidak menghasilkan lulusan yang bermutu? Berarti memberikan pendidikan semu yaitu member ijazah tidak membekali lulusan dengan kompetensi mencukupi. Sangat merugikan sekali bagi masyarakat, Bangsa dan Negara yang tidak disadari oleh sebagian masyarakat, karena mereka terhibur dengan ijazah yang diperoleh.
Pertanyaannya terus siapa yang berkewajiban menyelenggarakan pendidikan bermutu? Sesuai Pasal 11 ayat 1 Undang-undang nomor 20 tahun 2003 isinya menyatakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan bermutu bagi setiap warga Negara tanpa diskriminasi,” terang Asep Ruhyat MM.Pd yang pernah meriah juara pertama Kepala Sekolah Berprestasi tingkat Kecamatan Carenang, Teladan ke tiga Kepala Sekolah Berprestasi tingkat Kabupaten Serang pada tahun 2010, paling suka menonton wayang golek.
Lebih lanjut, ia mengatakan Pendidikan bermutu adalah pendidikan yang menghasilkan lulusan dengan memiliki pengetahuan, keterampilan dan karakter pribadi yang diandalkan serta memperoleh pengakuan pada tingkat Nasional, regional dan Internasional. Pengertian mutu disini yaitu kondisi dinasmis yang sesuai atau melebihi harapan. “ Ada dua variabel yang menjadi penentu mutu pendidikan yaitu pertama variabel utama antara lain profesionalitas Kepala Sekolah, profesionalisme guru, mutu interaksi guru dan siswa dalam proses pembelajaran dan dukungan orang tua. Variabel ke dua yaitu variable penunjang antara lain sarana dan prasarana serta lingkungan sebagai sumber belajar. Untuk menentukan mutu pendidikan perlu adanya suatu standar yaitu Standar Nasional Pendidikan (NSP). Standar Nasional Pendidikan (NSP) adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ruang lingkup NSP didalamnya ada standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian atau biasa disebut delapan standar. Pasal 2 ayat 22 Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menyatakan untuk menjamin dan pengendalian mutu Pendidikan Nasional sesuai dengan standar Nasional Pendidikan dilakukan evaluasi, akreditasi dan sertifikasi.
Dengan demikian Akreditasi adalah salah satu upaya / kegiatan dalam rangka penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai dengan NSP. Tujuannya di akreditasi memberikan informasi tentang kelayakan sekolah atau program, memberikan pengakuan peringkat kelayakan dan memberikan rekomendasi tentang penjaminan mutu pendidikan kepada program dan / atau satuan pendidikan. Sedangkan Manfaat di akreditasi adalah pengetahuan, akuntabilitas dan pembinaan,” Ungkap Asep Ruhyat MM.Pd yang sekarang masih menjabat sebagai Ketua Komite SMPN I Carenang periode 2009-2012, Ketua KONI Kecamatan Carenang periode ke dua 2010-2013, Mantan Kepala Sekolah SDN Panenjoan Carenang, mengakhiri wawancara.