
Keempat pasangan yang berencana menggugat KPU Banten itu adalah Dwi Djatmiko-Tjetjep Mulyadinata, Irjen Pol Purn Maman Sulaimen-Fathul Adhzim, Babay Suchiwan-Marsjik Nursaga dan Aisyah Soekarnoputri-Siti Komalasari.
Dwi Jatmiko yang menggalang gugatan dari perseorangan mengatakan, pihaknya akan melayangkan surat gugatan dalam waktu dekat. “Saya sudah bertemu dengan teman-teman calon perseorangan lainnya. Kami bersepakat bahwa kami memang tidak diberi kesempatan untuk ikut dalam Pemilukada, karena itu perlu digugat,” katanya.
KPU Banten membuka pendaftaran calon kepala daerah mulai 1 -10 Juni 2011. Sebanyak 13 orang telah mengambil formulir. Dari 13 orang itu, 5 pasangan mengembalikan formulir disertai dengan bukti-bukti dukungan berupa fotokopi KTP sebanyak 420.000 lembar dan ada di antaranya sebanyak 480.000 lembar. Sedangkan persyaratan minimal dukungan adalah 410.313 lembar fotokopi KTP.
Dua pasangan calon, yaitu Aisyah Soekarnoputri-Siti Komalasari dan Ita Maryan-Elis Maryan datang ke KPUP pada pukul 23.45 WIB. Padahal batas waktu penutupan adalah pukul 24.00 WIB. Mereka ditolak KPU dengan alasan sudah kehabisan waktu untuk pendaftaran.
Sedangkan 3 pasangan calon diterima pendaftarannya. Namun hanya berselang beberapa hari, KPU Banten menyatakan ketiganya tidak lolos verifikasi. “Kapan sebenarnya KPU melakukan verifikasi hingga ke tingkat TPS? Kami meragukan hal itu. Dan hal ini terkesan memang KPU Banten tidak netral. Kami akan menggugat ke MK,” kata Dwi Djatmiko.Lukman Hakim, salah satu anggota KPU Provinsi Banten dengan enteng menanggapi hal tersebut. “Kami siap melayani gugatan ke MK. Dan, jika MK mengabulkan permintaan itu, kami juga siap untuk melakukan Pemilukada ualng seperti yang terjadi di Tangerang Selatan dan Kabupaten Pandeglang,” katanya.