Truk Dilarang Masuk Tangsel Mulai 27 Mei -->

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

Truk Dilarang Masuk Tangsel Mulai 27 Mei

Wednesday, May 25, 2011

Tangerang, (KB - Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Banten, akan memberlakukan larangan truk masuk wilayah Serpong mulai Jumat (27/5) mendatang.
“Mulai 27 mei mendatang, truk akan dilarang masuk wilayah Serpong dari jam 5 pagi sampai 10 malam,” kata kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Kota Tangerang Selatan, Nurdin Marzuki ditemui usai menggelar pertemuan membahas kebijakan larangan truk masuk tol dalam kota oleh DKI Jakarta di kantor wali kota, Selasa.
Dikatakan Nurdin, kebijakan yang dilakukan Pemkot Tangsel dikarenakan sebagai solusi mengurai kemacetan setelah Pemprov DKI Jakarta tidak mencabut larangan truk masuk tol dalam kota.
Maka, faktor kemacetan yang disebabkan karena bertambahnya dua ribu volume kendaraan akibat adanya kebijakan tersebut, maka Pemkot Tangsel pun menyesuaikannya.
Hingga nantinya, ditemukan solusi bersama antara Pemkot Tangsel, Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya, dalam rangka mengurai kemacetan.
“DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya tetap akan memperpanjang larangan truk masuk tol dalam kota. Maka, untuk mengantisipasi imbas kemacetan, maka Tangsel pun melakukan pembatasan,” katanya.
Nantinya, selama dua hari mulai Rabu (25/5) hingga Kamis (26/5), Dishubkominfo Kota Tangsel bersama Polda Metro Jaya akan melakukan sosialisasi kepada pelaku pengusaha agar truk yang biasanya beroperasi pagi dan siang hari, untuk dijalankan pada malam hari.
“Jadi, truk akan bebas beroperasi mulai pukul 10 malam hingga 5 pagi. Waktu tersebut, dikatakan jam bebas bagi semua kendaraan dengan berbagai jenis dan beratnya,” katanya.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono menuturkan, sejak diberlakukan aturan larangan truk masuk tol dalam kota, kecepatan kendaraan dari Tomang menuju Cawang saat ini mengalami peningkatan yakni 19 kilometer per jam.
Hal tersebut menunjukan, bahwa pembatasan tersebut sangat bernilai positif. Pelajar dan pelaku usaha pun tidak merasakan kemacetan. Meski dititik lainnya yakni Kota Tangerang Selatan terkena imbasnya.
Namun, karena Jakarta sebagai ibu kota Indonesia, maka hal positif ini akan dipertahankan dengan tidak mencabut larangan truk masuk tol dalam kota yakni mulai pukul 5 pagi hingga 10 malam.
“Bila Tangsel memberlakukan hal yang sama. Maka, tugas saat ini adalah memberikan sosialisasi kepada pihak pengusaha agar bisa menyesuaikan waktu operasi kendaraan,” katanya.
Selain itu, berdasarkan catatan Dishub DKI Jakarta, jumlah kendaraan yang melintas di tol dalam kota pada pukul 22.00 WIB - 23. 00 WIB sejak dikeluarkannya kebijakan, jumlahnya yakni 1.700 kendaraan setiap jam.
Kemudian, pada pukul 24.00 Wib, jumlahnya sebanyak 1.400 kendaraan setiap jam. Hal tersebut, menunjukkan bila pelaku usaha sudah mengetahui aturan tersebut.
“Dengan adanya catatan ini, maka cukup dilakukan sosialisasi dengan pelaku usaha lainnya yang masih menjalankan kendaraanya di pagi dan siang hari,” katanya.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Royke menuturkan, akan membantu dalam mengurai kemacetan di Kota Tangerang Selatan dengan cara menambah personil.
“Selain adanya penambahan kendaraan, personil yang bertugas pun saat ini kurang sehingga mengalami kesulitan. Maka, nantinya akan ditambah,” katanya.Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Husni menuturkan, pihaknya juga akan membantu menambah personilnya dalam pengawasan kendaraan bermuatan lebih yang beroperasi di luar jam yang ditentukan.
“Pembatasan jam operasi kendaraan, saat ini harus disesuaikan oleh semua daerah agar tidak ada ketimpangan dalam pengawasan dan pengaturan,” katanya.Idham Muchlis, Humas BSD City menuturkan, pihaknya akan ikut serta segala bentuk kebijakan Pemkot Tangsel. Hanya saja, adanya pengawasan mengani kendaraan yang memiliki muatan diatas ketentuan.
“Jalan yang dilalui kendaraan truk, bukan hanya saja milik pemerintah provinsi Banten maupun Pemkot Tangsel. Tetapi, ada juga yang milik pengembang BSD. Maka, harus diperhatikan,” katanya.

Perwakilan Dinas Perhubungan dari Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Depok dan Kabupaten Bogor pun mengatakan bila dibutuhkan koordinasi dan ketentuan bersama mengenai batasan waktu operasi kendaraan.

“Kebijakan yang dikeluarkan oleh DKI Jakarta, diharapkan juga dilakukan koordinasi dengan daerah penyanggah lainnya. Agar, segala bentuk imbasnya bisa dicarikan solusinya,” kata kasie Dal Ops Dishub Kota Tangerang, Bambang.Sebelumnya, Pemkot Tangsel mengadakan pertemuan terkait pembahasan kemacetan akibat kebijakan DKI Jakarta mengeluarkan larangan truk masuk tol dalam kota.Hadir, Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Royke, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten Husni, Ketua Organda Banten Yusro Siregar, Ketua Organda Kota Tangerang Selatan Fauzi Siregar, warga perwakilan BSD, Jasa Marga serta perwakilan Dishub dari Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Depok, Kabupaten Bogor.Hasil pertemuan tersebut yakni tetap diberlakukannya kebijakan Pemprov DKI Jakarta tentang larangan truk masuk tol dalam kota hingga 10 Juni mendatang bahkan dipermanenkan.