Kabupaten Serang. Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas ) Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Pemerintahan Dalam Negeri Tahun 2011 bertempat di Hotel Marbella Anyer Kabupaten Serang Provinsi Banten. Reposisi dan reformasi penelitian dan Pengembangan Pemerintahan Dalam Negeri Guna Mendukung Tata Kelola Pemerintahan yang baik dan inovatif.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi secara langsung membuka kegiatan pelaksanaan Rakornas. Hadir dalam acara ini Wakil Gubernur Banten H.M Masduki, Asisten Daerah Bidang Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Banten H Hidayat Djohari, Wakapolda Banten, dan seluruh peserta perwakilan dari 33 Provinsi Se Indonesia.
Mendagri Gamawan Fauzi dalam sambutannya mengatakan keberadaan litbang di daerah sangat penting dan strategis untuk mencari solusi terhadap isu maupun permasalahan pembangunan yang dapat dipertanggung jawabkan dan sesuai dengan kebutuhan karena berdasarkan atau merujuk pada penelitian dan pengembangan. “ Jangan sampai litbang diakronimkan sebagai ‘sulit berkembang’ karena lembanganya diisi oleh orang-orang yang tidak kompeten. lembaga yang memiliki atau merujuk pada penelitian dan pengembangan biasanya lebih obyektif, intelek dan bertanggung jawab. Perencanaan atau keputusan pembangunan harus berdasarkan riset atau penelitian agar pada saat pelaksanaannya sesuai dengan kebutuhan dan menjadi solusi bagi permasalahan yang dihadapi. Selain itu, melalui penelitian dan pengembangan bisa menghemat pengeluaran anggaran daerah. Kalau perencanaan maupun keputusan publik lembaga tersebut hanya berdasarkan coba-coba, jadinya try and error saja” kata Mendagri.
Atas dasar itulah, masih kata Mendagri , maka kita perlu mengubah mindset / pola pikir serta komitmen dari seluruh pemangku kepentingan untuk benar-benar memaknai peran dan fungsi litbang. “ Pemerintah Pusat berharap agar DPRD dan Kepala Daerah (Gubernur, Bupati / Walikota) untuk lebih memaknai eksistensi Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) dengan menempatkan orang-orang yang kompeten di dalamnya. Khusus untuk pejabat litbang, kita besar, kalau kita sendiri berusaha untuk jadi besar, kita dimaknai orang, kalau kita berusaha untuk bermakna. Tapi kalau litbangnya tidur saja, hanya menunggu proyek, mengerjakan proyek, atau tidak mempublikasikan atau memberikan hasil penelitiannya kepada pimpinannya, ya kirim saja orang-orang yang tidak disiplin ke litbang. Penelitian dan Pengembangan harus mampu meyakinkan kepada pimpinannya bahwa hasil penelitiannya penting dan pantas dijadikan bahan pertimbangan dalam memutuskan kebijakan publik. Dengan demikian, litbang akan menjadi lembaga yang sangat dibutuhkan keberadaannya, baik oleh pemerintah maupun masyarakat,” tutur Mendagri.
Sementara, Wakil Gubernur Banten HM.Masduki menyatakan Provinsi Banten memiliki potensi yang demikian strategis dan dapat dikembangkan, baik bagi peningkatan perekonomian daerah maupun kesejahteraan masyarakat. Keberadaan lembaga penelitian dan pengembangan daerah (litbangda) menjadi sangat penting, karena lembaga ini mengemban tugas untuk memikirkan, merumuskan, menganalisis dan menemukan solusi alternatif atas berbagai isu dan permasalahan strategis di Provinsi Banten, sehingga hasil-hasil penelitiannya dapat dijadikan sebagai dasar pertimbangan yang bersifat akademis bagi perumusan kebijakan pembangunan daerah. Pemerintah Provinsi Banten menyambut baik kegiatan Rakornas Litbang Kementerian Dalam Negeri yang pada tahun ini diselenggarakan di Provinsi Banten. Dengan harapan, kegiatan ini dapat menghasilkan rekomendasi yang penting baik bagi pemerintah daerah maupun bagi masyarakat Banten itu sendiri. “Saya percaya ke depan, kegiatan litbang baik di lingkungan Kementerian Dalam Negeri maupun Pemerintahan Daerah, tidak hanya menghasilkan produk-produk riset di bidang pemerintahan semata, melainkan juga dapat diperluas ke bidang-bidang kajian pembangunan lain, seperti perekonomian daerah, peningkatan kualitas SDM, pengelolaan sumber daya alam, serta pengembangan kawasan dan ketataruangan sesuai dengan potensi daerah masing-masing, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 18 tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi” ungkap Wakil Gubernur.
Wakil Gubernur juga mengingatkan tantangan pembangunan ke depan akan semakin kompleks dalam berbagai dimensinya. Demikian pula dalam melaksanakan tugas-tugas penelitian dan pengembangan daerah. Maka untuk menghadapi tantangan di bidang penelitian dan meraih peluang-peluang pengembangan dan penerapannya yang bermanfaat bagi pemerintah daerah dan masyarakat luas, perlu pemikiran yang sungguh-sungguh disertai dengan komitmen yang kuat dari seluruh pemangku kepentingan, baik di tingkat pusat maupun daerah, serta peran aktif para pakar, dunia usaha dan masyarakat itu sendiri dalam menggiatkan penelitian, pengembangan dan penerapan hasil penelitian bagi kepentingan yang lebih luas dan dapat dimanfaatkan langsung oleh masyarakat.