Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) akan di Usulkan -->

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) akan di Usulkan

Sunday, May 29, 2011

Serang - Setelah hampir enam bulan, akhirnya Pemprov Banten mengajukan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Banten. Pemprov mengajukan empat Raperda yaitu Raperda tentang Retribusi Daerah, Raperda tentang Pembinaan Jasa Konstruksi, Raperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Hewan dan Produksi Hewan.
“Kita sudah kirim drafnya ke DPRD Jumat (20/5),” jelas  Kepala Biro Hukum Pemprov Banten Syamsirsaat dihubungi Senin, (23/5/2011). Ia menyatakan, setelah draf raperda tersebut dikirim maka DPRD tinggal membahasnya untuk kemudian disahkan menjadi perda.
Terkait dengan hampir enam bulan raperda baru diajukan, Syamsir menyatakan, karena draf raperda yang diajukan membutuhkan kajian yang melibatkan lintas SKPD. Ia menyebut raperda yang membutuhkan kajian yang komperehensif tersebut yakni retribusi retribusi daerah. “Dulu kan retribusi daerah terbagi dalam beberapa jenis perda. Sekarang ini disatukan menjadi satu perda,” ungkapnya.
Mengenai kemungkinan tidak cukup waktu untuk membahas raperda yang ditargetkan tahun ini, Syamsir menyatakan cukup waktu. Menurut dia, pembahasan raperda bisa selesai dalam dua bulan. “Sebelum puasa, saya kira raperda tersebut bisa selesai dibahas,”  katanya.
Untuk tahap dua, kata Syamsir, pihaknya akan mengajukan pada Agustus 2011. Menurut dia, ada empat raperda lagi yang akan diajukan eksekutif.
Sementara itu, berdasarkan informasi, surat pengajuan empat raperda tersebut baru diterima di meja Ketua DPRD Banten pada Senin (23/5/2011).
Terpisah, anggota Badan Legislasi (Banleg) DPRD Banten Ei Nurul Khotimah menyatakan, tahun 2011 ini, DPRD merencanakan mengusulkan tiga raperda inisiatif DPRD.
Ia menjelaskan, untuk dua draf raperda inisiatif sudah dilakukan studi lapangan. Kedua raperda itu adalah Raperda tentang Standar Layanan Publik dan Raperda tentang Pengawasan Pengelolaan Sampah. “Satu raperda inisiatif DPRD lagi nanti akan diusulkan setelah APBD perubahan,” jelasnya.
Mengenai lambannya pengajuan usulan eksekutif, Ei menyatakan secara normatif Banleg telah memperingatkannya. Ia mengungkapkan, beberapa bulan lalu Banleg telah menyampaikan secara lisan maupun melalui  surat agar raperda usul eksekutif segera diajukan. “Banleg sudah mengingatkannya,” ujarnya.
Sebelumnya pada awal Maret 2011 lalu, Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Banten Endang Sudjana mengingatkan eksekutif untuk segera mengajukan draf raperda. Pasalnya, tahun 2011 ini, Banleg merencanakan tiga gelombang pembahasan.
Untuk Raperda usul inisiatif dewan, dia mengaku dijadwalkan akan disampaikan pada gelombang kedua yaitu antara bulan Mei sampai Agustus 2011 dan gelombang ketiga pada akhir tahun lalu. Ia menargetkan, pada tahun 2011 Banleg targetkan dapat membahas 14 Raperda, sembilan dari eksekutif, lima dari legislatif.