
Kemudian dilanjutkan dengan seminar tentang pembahasan bidang pembangunan dengan mengusung tema prospektif Percepatan Pembangunan Jembatan selat Sunda (JSS) dalam peningkatan taraf hidup masyarakat dengan pembicara Dr Agung R Prabowo Direktur PT Bangun Graha Sejahtera Mulia dan Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Banten Ir H.M Shaleh MT dan siangnya di teruskan dengan Pembacaan Surat Keputusan penganugerahan Pin Emas dan penyematan Pin Emas bertempat di Hotel Ratu Bidakara Jalan KH Abdul Hadi nomor 66 Serang Banten. Pelatihan dasar Kompetensi Wartawan diikuti oleh 500 peserta dari berbagai lapisan masyarakat yang terdiri dari wartawan se Provinsi Banten, LSM, perwakilan dari Guru, para pengusaha, unsur legeslatif, tokoh masyarakat, akademisi, dan tamu undangan lainnya dari berbagai lintas sektoral. Hadir pula dalam acara ini Sekda Provinsi Banten H.M Muhadi mewakili Gubernur Banten, Kepala Bagian Humas Provinsi Banten Komari, Senin (16/5).
Menurut Ketua PWI Pusat Margiono Standar Kompetensi Wartawan yang dimulai 2012 bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan, menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan pers, menegakan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik, menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi khusus penghasil karya intelektual, menghindari penyalahgunaan profesi wartawan dan menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers. “ Kompetensi wartawan Indonesia yang dibutuhkan saat ini yaitu kesadaran etika dan hukum, kepekaan jurnalistik, jejaring dan lobi, pengetahuan umum, pengetahuan khusus tentang teori dan prinsip jurnalistik, ketrampilan peliputan, ketrampilan menggunakan alat dan teknologi informasi, ketrampilan riset dan investigasi dan ketrampilan analisis arah pemberitaan. Lembaga penguji kompetensi ada empat yaitu Perguruan Tinggi yang memiliki program studi komunikasi jurnalistik, Lembaga Pendidikan Kewartawanan, perusahaan pers dan organisasi wartawan seperti PWI serta nantinya kualifikasi kompetensi wartawan dibagi tiga yaitu kualifikasi I untuk sertifikat wartawan muda, kualifikasi II untuk sertifikat wartawan Madya dan kualifikasi III untuk sertifikat wartawan Utama,” terang Margiono.
Sementara Tarman Azam pemateri kode etik jurnalistik menjelaskan wartawan Indonesi bersikap Independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan beritikat baik. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati tanpa campur tangan, paksaan dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers. Akurat dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika terjadi peristiwa, wartawan Indonesia menempuh cara professional dalam melaksanakan tugas jurnalistik yaitu menunjukan identitas diri kepada nara sumber, menghormati hak privasi, tidak menyuap, memberitakan berita yang factual dan jelas sumbernya. Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi serta menerapkan asas praduga tak bersalah, wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis dan cabul. Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan, wartawan tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap, wartawan memiliki hak tolak untuk melindungi nara sumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang dan off the record sesuai kesepakatan, wartawan tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani, warawan menghormati hak nara sumber tentang kehidupan pribadinya kecuali untuk kepentingan publik, wartawan segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar dan atau pemirsa,” kata Tarman Azam.
Dr Agung R Prabowo Direktur pemateri prospektif percepatan pembangunan Jembatan Selat Sunda (JSS) menerangkan jembatan Selat Sunda berdiri di atas dua pulau yaitu di wilayah Provinsi Banten di sisi sebelah Timur dan di Provinsi Lampung di sisi Barat, jembatan ini tidak sepenuhnya berada di air tetapi melewati pulau-pulau kecil di Selat Sunda diantaranya Pulau Sangiang, Pulau Tempurung dan Pulau Prajurit. “jembatan ini direncanakan dibangun dengan lebar 60 meter, jumlah 2 x 3 jalur jalan raya untuk tiap arahnya, ditengah bentang terdapat 2 jalur kereta api dan dibawahnya terdapat jalur utilitas seperti gas, kabel listrik, telepon. Jembatan Selat Sunda terdiri dari 2 jembatan utama dengan tipe suspension bridge disangga 2 pilar dan total keseluruhan 31 Km. Dana Proyek pembangunan Jembatan Selat Sunda (JSS) direncanakan berasal dari pembiayaan konsorsium diperkirakan menelan biaya 15 miliar Dolar Amerika atau lebih dari 140 Triliun. Jembatan Selat Sunda menggunakan teknologi jembatan ultra panjang bentuknya sama seperti Suramadu, kalau jembatan Selat Sunda pakai cable stayed kabel lurus digantung sama seperti jembatan Golden Gate San Fransisco, tapi kalau Golden Gate generasi pertama sedangkan JSS akan menerapkan teknologi generasi ke tiga. Sama dengan jembatan Hangzhou di Cina tetapi di Cina tidak ada rel kereta apinya, kalau JSS ada jalur kereta api double track ditengahnya dengan tinggi 85 meter,” jelas Agung R Prabowo.
Ketua PWI Cabang Banten Firdaus mengatakan kegiatan ini merupakan wujut dan peran serta PWI terhadap geliat pembangunan. “Pers selain melakukan kontrol juga harus melakukan jurnalis pembangunan (Development journalism), untuk itu pers harus berfungsi mendorong gerak pembangunan di Banten dan sebagai bentuk terima kasih kepada pihak yang memiliki peran terhadap kemajuan pers, PWI cabang Banten akan memberikan penghargaan berupa pin emas yang berjumlah tiga buah, pin emas ini akan diberikan kepada tiga tokoh Banten yang memiliki peran terhadap dunia pers, orang yang berjasa terhadap kehidupan pers dan pengambil kebijakan publik. Penganugerahan pin emas ini merupakan penghargaan tertinggi bagi orang yang berjasa di dunia pers khususnya PWI, kalau di tingkat Pusat berbentuk pena emas. Ada beberapa kriteria penilaian terhadap penerima pin emas ini. Secara umum, kriterianya adalah berjasa pada kehidupan pers dan wartawan serta penilaian secara khusus orang yang punya perhatian dan tetap konsisten terhadap pers,” ungkapnya.