Serang - Polemik tentang penetapan tahapan Pemilihan Umum Gubernur (Pilgub) antara DPRD dan KPU Banten tidak perlu berkepanjangan karena bisa kontraproduktif terhadap pelaksanaan tahapan Pilgub. DPRD Banten disarankan untuk langsung fokus pada pengawasan terhadap tahapan Pilgub yang sudah berjalan.
Hal itu disampaikan Koordinator Jaringan Pemilih Banten (JPP) Serang-Cilegon Gandung Ismanto saat dimintai tanggapannya terkait dengan langkah DPRD Banten yang mengirimkan surat ke Kemendagri untuk meminta penjelasan tertulis terkait dengan acuan hukum dalam penetapan tahapan Pilgub.
Hal itu disampaikan Koordinator Jaringan Pemilih Banten (JPP) Serang-Cilegon Gandung Ismanto saat dimintai tanggapannya terkait dengan langkah DPRD Banten yang mengirimkan surat ke Kemendagri untuk meminta penjelasan tertulis terkait dengan acuan hukum dalam penetapan tahapan Pilgub.
“Saya kira perbedaan acuan hukum tersebut tidak perlu dipolemikkan karena bisa kontraproduktif dalam pelaksanaan tahapan Pilgub. Akan lebih baik jika DPRD fokus melakukan pengawasan tahapan Pilgub,” kata Gandung Kamis, (26/5/2011).
Ia menyatakan, acuan hukum yang dipakai KPU Banten dan DPRD Banten masing-masing benar. Oleh karena itu, kata dia, DPRD tak perlu memperpanjang terkait dengan tahapan Pilgub karena saat ini KPU Banten telah menetapkan dan melaksanakan tahapan Pilgub. “KPU tidak salah dalam menetapkan tahapan Pilgub. Dan tahapan Pilgub telah berjalan,” kata Gandung.
Sementara itu, terkait dengan calon jemaah haji (calhaj) asal Banten yang terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya, Gandung menyatakan KPU harus menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus.
Menurutnya, pembuatan TPS khusus punya landasan hukum seperti pembuatan TPS di Rumah Sakit (RS). Karenanya KPU harus menginventarisasi berapa jumlah calhaj asal Banten yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). “Saya kira KPU masih memiliki waktu untuk mempersiapkannya. Termasuk dalam penyediaan anggaran untuk penyediaan TPS khusus di Arab Saudi,” katanya.
Gandung mengingatkan penyediaan TPS khusus bagi calhaj ini harus dilakukan. Jika tidak, kata dia, maka KPU bisa digugat secara hukum karena tidak memberikan kesempatan warga yang memiliki hak pilih untuk menggunakan hak pilihnya.
Ketua DPRD Provinsi Banten Aeng Haerudin mengatakan surat ke Kemendagri sudah dikirim Kamis (27/5) kemarin. Menurut Aeng, surat tersebut hanya meminta penjelasan tertulis terkait acuan hukum dalam penetapan tahapan Pilgub.
Pasalnya, ada perbedaan dalam acuan hukum yakni antara UU No 32/2004 yang diperjelas dalam PP No 6/2p005 dengan UU No 22/2007 yang diperjelas dalam PP No 9/2010. “Kita butuh jawaban tertulis sebagai dasar memperkuat DPRD dalam melakukan pengawasan tahapan Pilgub,” kata Aeng.
Ketua DPRD Provinsi Banten Aeng Haerudin mengatakan surat ke Kemendagri sudah dikirim Kamis (27/5) kemarin. Menurut Aeng, surat tersebut hanya meminta penjelasan tertulis terkait acuan hukum dalam penetapan tahapan Pilgub.
Pasalnya, ada perbedaan dalam acuan hukum yakni antara UU No 32/2004 yang diperjelas dalam PP No 6/2p005 dengan UU No 22/2007 yang diperjelas dalam PP No 9/2010. “Kita butuh jawaban tertulis sebagai dasar memperkuat DPRD dalam melakukan pengawasan tahapan Pilgub,” kata Aeng.