Mou Pemkot Cilegon dengan ASDP -->

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

Mou Pemkot Cilegon dengan ASDP

Sunday, May 1, 2011

CILEGON – Pemkot Cilegon dan PT ASDP Indo­nesia Ferry Cabang Utama Merak me­ren­canakan pen­datanganan nota kesepahaman atau Memorandun of Understanding (MoU) baru terkait pemberian kontri­busi daerah. Se­perti diketahui, kontribusi daerah yang telah diberi­kan ASDP Merak ke Pemkot Cilegon sejak 2005 ini, mulai 1 Januari lalu dihentikan. Penghentian pemberian kontribusi daerah dari pungutan tarif penyeberangan ini dilakukan berdasarkan SK yang ditandatangani Plh Dirut PT ASDP Indonesia Ferry Sirajuddin Saini.
Dalam suratnya, ASDP beralasan penghentian pemberian kontribusi daerah ini lantaran bertolak belakang dengan UU No: 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Dae­­rah (PDRD). Namun di sisi lain, Pemkot me­nilai kontribusi yang diberikan PT ASDP Me­rak bukanlah retribusi seperti yang diatur UU tersebut.
Asda II Pemkot Cilegon Tatang Muf­tadi me­ngatakan, MoU nanti ba­kal dilakukan langsung oleh Wali­kota dan manajemen PT ASDP In­­do­­nesia Ferry Cabang Utama Merak. “Kita akan MoU kembali ter­kait kontribusi yang be­berapa waktu lalu dihentikan,” katanya ke­­pada wartawan usai rapat koor­dinasi dengan manajemen PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak di ruang Asda II, Jumat (29/4).
Hadir dalam pertemuan itu Kepala Cabang PT ASDP Merak La Mane, Staf Ahli Bidang Pe­ngem­bangan PT Indonesia Ferry Teja Suparna, Ke­pala Dishub Cile­gon Erwin Ha­rahap serta per­wakilan Dinas Pendapatan dan Ke­uangan Daerah (DPPKD).
Dikatakan Tatang, sebelum MoU dilakukan pihaknya ber­sama PT ASDP Indonesia Ferry akan me­la­kuka­n pem­bahas­an terakhir 20 Mei men­datang. Per­temuan tersebut untuk me­nyama­kan persepsi tentang arti kontr­ibusi yang benar. “Kalau kita (Pemkot) acuannya jelas Per­da No: 8/2005 tentang Kon­tri­busi ASDP. Tadi juga sudah kita jelaskan, bahwa ini bukan retri­busi tapi kontribusi,” ungkapnya.
2005 lalu, perjanjian kerja sama antara PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak dengan Pemkot dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Cilegon. Surat perjanjian kerja sama No: Sperj.42/HK.201/ASDP-UM/2005/050/305/Dishub itu ditandatangani Kepala Cabang M Taufik Handriawan dan Kepala Dishub Cilegon Marfi Fahzan.
Dalam perjanjian itu, Pemkot mendapat 75 persen dari pendapatan hasil pungutan tarif penyeberangan, sedang sisanya untuk PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak. Pem­bayar­an kontribusi daerah ini di­lakukan setiap akhir tahun dengan besaran setoran rata-rata Rp 1,5 miliar. Setoran ini meningkat menjadi Rp 2 miliar pada 2010 lantaran pertengahan tahun lalu PT ASDP Merak menaikkan tarif penyeberangan. “Kalau soal besaran kontribusi dan setoran yang terhenti sejak Januari, kita bicarakan lebih lanjut,” jelasnya.
Kepala Dishub Cilegon Erwin Harahap menyambut baik jika pemberian kontribusi itu kembali dilakukan. Bahkan, pihaknya berharap jika nilai kontribusinya akan bertambah. “Syukur-syukur bisa Rp 3 miliar per tahun,” ujarnya.
Pada bagian lain, Kepala Ca­bang PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak La Mane menyatakan, keluarnya kebijakan penghentian kontribusi lantaran adanya beda penafsiran. “Initinya hanya beda penafsiran saja soal kontribusi dan retribusi. Kita pun memberlakukannya di se­luruh ASDP se-Indonesia,” jelasnya.
Dengan MoU baru nanti, pihak­nya berharap masalah ini bisa selesai. Terkait pembayaran kontribusi yang terhenti sejak Januari lalu, pihaknya akan membayarkannya. “Apakah dirapel atau tidak, nanti setelah pertemuan 20 Mei mendatang,” ungkapnya.