CILEGON – Pemkot Cilegon dan PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak merencanakan pendatanganan nota kesepahaman atau Memorandun of Understanding (MoU) baru terkait pemberian kontribusi daerah. Seperti diketahui, kontribusi daerah yang telah diberikan ASDP Merak ke Pemkot Cilegon sejak 2005 ini, mulai 1 Januari lalu dihentikan. Penghentian pemberian kontribusi daerah dari pungutan tarif penyeberangan ini dilakukan berdasarkan SK yang ditandatangani Plh Dirut PT ASDP Indonesia Ferry Sirajuddin Saini.
Dalam suratnya, ASDP beralasan penghentian pemberian kontribusi daerah ini lantaran bertolak belakang dengan UU No: 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Namun di sisi lain, Pemkot menilai kontribusi yang diberikan PT ASDP Merak bukanlah retribusi seperti yang diatur UU tersebut.
Asda II Pemkot Cilegon Tatang Muftadi mengatakan, MoU nanti bakal dilakukan langsung oleh Walikota dan manajemen PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak. “Kita akan MoU kembali terkait kontribusi yang beberapa waktu lalu dihentikan,” katanya kepada wartawan usai rapat koordinasi dengan manajemen PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak di ruang Asda II, Jumat (29/4).
Hadir dalam pertemuan itu Kepala Cabang PT ASDP Merak La Mane, Staf Ahli Bidang Pengembangan PT Indonesia Ferry Teja Suparna, Kepala Dishub Cilegon Erwin Harahap serta perwakilan Dinas Pendapatan dan Keuangan Daerah (DPPKD).
Dikatakan Tatang, sebelum MoU dilakukan pihaknya bersama PT ASDP Indonesia Ferry akan melakukan pembahasan terakhir 20 Mei mendatang. Pertemuan tersebut untuk menyamakan persepsi tentang arti kontribusi yang benar. “Kalau kita (Pemkot) acuannya jelas Perda No: 8/2005 tentang Kontribusi ASDP. Tadi juga sudah kita jelaskan, bahwa ini bukan retribusi tapi kontribusi,” ungkapnya.
2005 lalu, perjanjian kerja sama antara PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak dengan Pemkot dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Cilegon. Surat perjanjian kerja sama No: Sperj.42/HK.201/ASDP-UM/2005/050/305/Dishub itu ditandatangani Kepala Cabang M Taufik Handriawan dan Kepala Dishub Cilegon Marfi Fahzan.
Dalam perjanjian itu, Pemkot mendapat 75 persen dari pendapatan hasil pungutan tarif penyeberangan, sedang sisanya untuk PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak. Pembayaran kontribusi daerah ini dilakukan setiap akhir tahun dengan besaran setoran rata-rata Rp 1,5 miliar. Setoran ini meningkat menjadi Rp 2 miliar pada 2010 lantaran pertengahan tahun lalu PT ASDP Merak menaikkan tarif penyeberangan. “Kalau soal besaran kontribusi dan setoran yang terhenti sejak Januari, kita bicarakan lebih lanjut,” jelasnya.
Kepala Dishub Cilegon Erwin Harahap menyambut baik jika pemberian kontribusi itu kembali dilakukan. Bahkan, pihaknya berharap jika nilai kontribusinya akan bertambah. “Syukur-syukur bisa Rp 3 miliar per tahun,” ujarnya.
Pada bagian lain, Kepala Cabang PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak La Mane menyatakan, keluarnya kebijakan penghentian kontribusi lantaran adanya beda penafsiran. “Initinya hanya beda penafsiran saja soal kontribusi dan retribusi. Kita pun memberlakukannya di seluruh ASDP se-Indonesia,” jelasnya.
Dengan MoU baru nanti, pihaknya berharap masalah ini bisa selesai. Terkait pembayaran kontribusi yang terhenti sejak Januari lalu, pihaknya akan membayarkannya. “Apakah dirapel atau tidak, nanti setelah pertemuan 20 Mei mendatang,” ungkapnya.
Dalam suratnya, ASDP beralasan penghentian pemberian kontribusi daerah ini lantaran bertolak belakang dengan UU No: 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Namun di sisi lain, Pemkot menilai kontribusi yang diberikan PT ASDP Merak bukanlah retribusi seperti yang diatur UU tersebut.
Asda II Pemkot Cilegon Tatang Muftadi mengatakan, MoU nanti bakal dilakukan langsung oleh Walikota dan manajemen PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak. “Kita akan MoU kembali terkait kontribusi yang beberapa waktu lalu dihentikan,” katanya kepada wartawan usai rapat koordinasi dengan manajemen PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak di ruang Asda II, Jumat (29/4).
Hadir dalam pertemuan itu Kepala Cabang PT ASDP Merak La Mane, Staf Ahli Bidang Pengembangan PT Indonesia Ferry Teja Suparna, Kepala Dishub Cilegon Erwin Harahap serta perwakilan Dinas Pendapatan dan Keuangan Daerah (DPPKD).
Dikatakan Tatang, sebelum MoU dilakukan pihaknya bersama PT ASDP Indonesia Ferry akan melakukan pembahasan terakhir 20 Mei mendatang. Pertemuan tersebut untuk menyamakan persepsi tentang arti kontribusi yang benar. “Kalau kita (Pemkot) acuannya jelas Perda No: 8/2005 tentang Kontribusi ASDP. Tadi juga sudah kita jelaskan, bahwa ini bukan retribusi tapi kontribusi,” ungkapnya.
2005 lalu, perjanjian kerja sama antara PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak dengan Pemkot dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Cilegon. Surat perjanjian kerja sama No: Sperj.42/HK.201/ASDP-UM/2005/050/305/Dishub itu ditandatangani Kepala Cabang M Taufik Handriawan dan Kepala Dishub Cilegon Marfi Fahzan.
Dalam perjanjian itu, Pemkot mendapat 75 persen dari pendapatan hasil pungutan tarif penyeberangan, sedang sisanya untuk PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak. Pembayaran kontribusi daerah ini dilakukan setiap akhir tahun dengan besaran setoran rata-rata Rp 1,5 miliar. Setoran ini meningkat menjadi Rp 2 miliar pada 2010 lantaran pertengahan tahun lalu PT ASDP Merak menaikkan tarif penyeberangan. “Kalau soal besaran kontribusi dan setoran yang terhenti sejak Januari, kita bicarakan lebih lanjut,” jelasnya.
Kepala Dishub Cilegon Erwin Harahap menyambut baik jika pemberian kontribusi itu kembali dilakukan. Bahkan, pihaknya berharap jika nilai kontribusinya akan bertambah. “Syukur-syukur bisa Rp 3 miliar per tahun,” ujarnya.
Pada bagian lain, Kepala Cabang PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak La Mane menyatakan, keluarnya kebijakan penghentian kontribusi lantaran adanya beda penafsiran. “Initinya hanya beda penafsiran saja soal kontribusi dan retribusi. Kita pun memberlakukannya di seluruh ASDP se-Indonesia,” jelasnya.
Dengan MoU baru nanti, pihaknya berharap masalah ini bisa selesai. Terkait pembayaran kontribusi yang terhenti sejak Januari lalu, pihaknya akan membayarkannya. “Apakah dirapel atau tidak, nanti setelah pertemuan 20 Mei mendatang,” ungkapnya.