LAHAN PAJAK SENGKETA HARUS SEGERA DI TANGANI PEMPROV.BANTEN -->

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

LAHAN PAJAK SENGKETA HARUS SEGERA DI TANGANI PEMPROV.BANTEN

Monday, May 23, 2011

Perebutan pajak atas lahan Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Tangerang seluas 17.383.255 meter persegi antara Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang terus memanas. Kali ini, untuk mengklarifikasi peta Rancangan Tata Ruang Ruang Wilayah (RTRW ) yang digunakan Kabupaten Tangerang dalam rangka pengklaiman area Bandar Udara Internasional Soetta Tangerang, Wali Kota Tangerang H Wahidin Halim, Rabu (18/5) kembali melayangkan surat klarifikasi tersebut ke Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Dalam Negeri.

“Menanggapi rancangan peraturan daerah tentang RT/RW Kabupaten Tangerang yang beberapa waktu lalu dibahas di BKPRN, maka hari ini (kemarin-red) Pemkot Tangerang yang ditandatangi langsung wali kota kembali melayangkan surat perihal klarifikasi peta RT/RW Kabupaten Tangerang tersebut kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Dalam Negeri,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Harry Mulya Zein. Bunyi surat tersebur dikatakan Harry adalah sebagai berikut; sesuai dengan peta lampiran UU No.2 tahun 1993 tentang pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang, secara eksplisit maupun visual sangat jelas menggambarkan seluruh area Bandar Udara Soetta yang selama ini dikelola Angkasa Pura II (Persero) adalah bagian dari dan berada dalam wilayah Kota Tangerang.

Secara hukum UU pembentukan daerah bersifat menetapkan. Karena itu UU No.2/1993 tentang pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II di Tangerang merupakan ketetapan yang wajib ditaati oleh semua pihak tidak terkecuali oleh Pemkab Tangerang. Apalagi kedudukan Pemkab Tangerang sebagai abupaten induk terbentuknya Kota Tangerang

“Yang jelas, penegasan kawasan Bandara itu masuk dalam wilayah Kota Tangerang sesuai dengan peta yang dimuat dalam UU No.2/1993 dan Peraturan Mendagri No.1/2006 tentang pedoman penegasan batas daerah pasal 3 di mana disebutkan penetapan batas daerah berpedoman pada batas batas daerah yang ditetapkan dalam UU pembentukan daerah,” tegasnya
Diketahui pemasukan pajak yang menggiurkan dari Bandara Soetta seluas 17.383.255 berlokasi di Desa Bojong Renget di perbatasan dua daerah tersebut menjadi perebutan. Pasalnya di atas lahan itu kini berdiri Terminal 2, Terminal 3 dan Terminal Haji, Bandara Soetta. Karena klaim sepihak itu, Pemkot Tangerang pun meminta Provinsi Banten menengahi sengketa persoalan lahan di perbatasan tersebut. Apalagi berdasarkan peta wilayah diperkuat dokumen antor Pertanahan Kota Tangerang menyebutkan lahan itu berada di wilayah Kota Tangerang dengan HPL/nomor 1 GS.476/1990. “Pemprov harus campur tangan, dan ikut membenahi ini agar tidak menyalahi UU yang ada,” pungkasnya